Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara berkala menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan ini disalurkan untuk mendukung keluarga yang membutuhkan bantuan ekonomi. Umumnya, penerima bantuan tersebut sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pada Oktober 2024, sejumlah bansos akan kembali didistribusikan. Berikut rincian bansos yang akan cair di bulan Oktober 2024, serta cara untuk memeriksa apakah Anda termasuk penerima manfaat.
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT adalah salah satu bentuk bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM secara non tunai. Jumlah total bantuan yang diterima adalah Rp 2,4 juta per tahun, yang disalurkan sebesar Rp 200 ribu setiap bulan. Pada bulan Oktober 2024, BPNT memasuki jadwal penyaluran tahap keempat. Penyalurannya dimulai dari 1 September hingga 31 Oktober 2024.
Jika bantuan belum diterima dalam periode tersebut, ada kemungkinan bantuan akan diberikan secara rapel, tergantung wilayah penyaluran. Beberapa daerah mungkin menyalurkan setiap bulan, dua bulan, atau bahkan tiga bulan sekali.
Penyaluran BPNT dilakukan melalui Bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI. Selain itu, penerima juga bisa menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Bagi yang belum memiliki KKS, bantuan dapat diambil melalui Kantor Pos dengan membawa surat pemberitahuan.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bansos bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin yang sudah tercatat sebagai KPM. Penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Penyaluran pada Oktober 2024 adalah bagian dari tahap keempat, yang dapat diterima melalui rekening bank atau di Kantor Pos.
Bantuan PKH memiliki besaran yang berbeda-beda sesuai dengan kategori penerima. Sebagai contoh, ibu hamil dan anak usia dini masing-masing mendapatkan Rp 3 juta per tahun, atau Rp 750 ribu per tahap. Anak-anak di jenjang SD akan menerima Rp 900 ribu per tahun, sementara untuk siswa SMP, bantuannya sebesar Rp 1,5 juta. Siswa SMA mendapatkan Rp 2 juta per tahun, dan lansia di atas 70 tahun serta penyandang disabilitas berat masing-masing menerima Rp 2,4 juta per tahun.
Baca Juga: Bantuan Pangan Non Tunai Cair di Mana? BPNT Rp 400 Ribu Disalurkan Juli 2024, Ini Cara Ceknya
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP adalah program bantuan pendidikan yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), yang ditujukan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat. Tujuannya adalah untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan menengah.
Pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga tahap, dengan jadwal yang mungkin berbeda untuk setiap sekolah. Tahap pertama berlangsung dari Februari hingga April 2024, tahap kedua dari Mei hingga September 2024, dan tahap ketiga dari Oktober hingga Desember 2024.
Jumlah bantuan PIP bervariasi tergantung tingkat pendidikan. Siswa SD menerima Rp 450 ribu per tahun, sedangkan siswa SMP mendapatkan Rp 750 ribu. Untuk siswa SMA dan SMK, bantuan berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,8 juta per tahun.
4. Bansos Beras 10 Kilogram
Pemerintah juga terus menyalurkan bantuan beras 10 kilogram hingga Desember 2024. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo, yang mengatakan bahwa distribusi ini sesuai dengan pengelolaan anggaran dari Kementerian Keuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?