Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta kepala negara tidak mengirimkan hasil Pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK kepada DPR RI.
Surat bernomor 137/MAKI/IX/2024 berisi lampiran 1 bendel Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 122 /PUU-XX/2022 itu dikirimkan MAKI pada 2 Oktober 2024.
Melalui surat yang diterima Suara.com dari Boyamin, diketahui perihal MAKI mengirimkan surat adalah somasi kepada Jokowi untuk tidak mengirimkan 10 nama capim dan cadewas KPK hasil Pansel kepada DPR.
"Saya, Boyamin Bin Saiman selaku Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, berdasar pengaduan dari pihak pelapor/korban hendakmenyampaikan: SOMASI UNTUK TIDAK MENGIRIM KEPADA DPR HASIL PANSEL CAPIM KPK DAN CADEWAS KPK," tulis Boyamin melalui surat yang ditujukan kepada Paduka Yang Mulia, Joko Widodo, dilihat Suara.com, Kamis (3/10/2024).
Boyamin melalui surat yang ia tanda tangani, menegaskan kembali larangan kepada Jokowi untuk mengirimkan hasil Pansel kepada DPR. Sebab menurut MAKI, hal tersebut menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029, yakni Prabowo Subianto.
"Dasar pelarangan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 / PUU-XX/ 2022 halaman 118 alenia pertama," tulis Boyamin.
"Untuk ini, kami akan mengajukan surat Somasi/Teguran kepada Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR untuk menghindari pelanggaran dan konstitusi," sambungnya.
MAKI bersiap melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabil Jokowi memgabaikan somasi/teguran MAKI untuk tidak mengirimkan hasil Pansel kepada DPR.
"Apabila somasi/teguran ini diabaikan maka Kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat presiden kepada DPR," kata Boyamin.
Baca Juga: Sayangkan Pansel KPK Loloskan Figur Bermasalah, ICW Sorot Nama Johanis Tanak
Terpisah, Boyamin menegaskan bahwa pembentukan Pansel capim dan cadewas KPK merupakan wewenang pemerintahan mendatang. Bukan pemerintahan Jokowi saat ini. Hal itu merujuk putusan MK Nomor 122 /PUU-XX/2022.
"Putusan MK yang dilanggar Jokowi jika nekat kirimkan ke DPR atas hasil Pansel KPK," kata Boyamin.
Bukan Wewenang Jokowi
Sebelumnya, Boyamin enggan menilai lebih jauh hasil akhir Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan dan dewas KPK yang menyetor 10 nama capim dan 10 nama cadewas kepada Presiden Jokowi.
Bukan tanpa alasan MAKI enggan memberikan penilaian. Sebab, Boyamin ogah memberikan penilaian terhadap produk yang tidak sah.
"Maaf aku belum bisa menilai karena produk tidak sah," kata Boyamin kepada Suara.com, Kamis (3/10/2024).
Berita Terkait
-
10 Nama Capim dan Cadewas KPK Dicap Produk Ilegal, MAKI Salahkan Jokowi, Kenapa?
-
Kontras dengan Gaya Erina Gudono, Aksi Kaesang Belanja Perlengkapan Bayi di Pasar Dituding Cuma Gimik
-
Usai Rompi 'Putra Mulyono', Kini Tim Kaesang Pangarep Pakai Kaos 'Pasukan Putra Mulyono'
-
Sayangkan Pansel KPK Loloskan Figur Bermasalah, ICW Sorot Nama Johanis Tanak
-
Bendungan Temef Garapan Waskita Karya Diresmikan Presiden Jokowi, Siap Aliri Lahan 4.500 Hektar
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan