Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta kepala negara tidak mengirimkan hasil Pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK kepada DPR RI.
Surat bernomor 137/MAKI/IX/2024 berisi lampiran 1 bendel Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 122 /PUU-XX/2022 itu dikirimkan MAKI pada 2 Oktober 2024.
Melalui surat yang diterima Suara.com dari Boyamin, diketahui perihal MAKI mengirimkan surat adalah somasi kepada Jokowi untuk tidak mengirimkan 10 nama capim dan cadewas KPK hasil Pansel kepada DPR.
"Saya, Boyamin Bin Saiman selaku Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, berdasar pengaduan dari pihak pelapor/korban hendakmenyampaikan: SOMASI UNTUK TIDAK MENGIRIM KEPADA DPR HASIL PANSEL CAPIM KPK DAN CADEWAS KPK," tulis Boyamin melalui surat yang ditujukan kepada Paduka Yang Mulia, Joko Widodo, dilihat Suara.com, Kamis (3/10/2024).
Boyamin melalui surat yang ia tanda tangani, menegaskan kembali larangan kepada Jokowi untuk mengirimkan hasil Pansel kepada DPR. Sebab menurut MAKI, hal tersebut menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029, yakni Prabowo Subianto.
"Dasar pelarangan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 / PUU-XX/ 2022 halaman 118 alenia pertama," tulis Boyamin.
"Untuk ini, kami akan mengajukan surat Somasi/Teguran kepada Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR untuk menghindari pelanggaran dan konstitusi," sambungnya.
MAKI bersiap melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabil Jokowi memgabaikan somasi/teguran MAKI untuk tidak mengirimkan hasil Pansel kepada DPR.
"Apabila somasi/teguran ini diabaikan maka Kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat presiden kepada DPR," kata Boyamin.
Baca Juga: Sayangkan Pansel KPK Loloskan Figur Bermasalah, ICW Sorot Nama Johanis Tanak
Terpisah, Boyamin menegaskan bahwa pembentukan Pansel capim dan cadewas KPK merupakan wewenang pemerintahan mendatang. Bukan pemerintahan Jokowi saat ini. Hal itu merujuk putusan MK Nomor 122 /PUU-XX/2022.
"Putusan MK yang dilanggar Jokowi jika nekat kirimkan ke DPR atas hasil Pansel KPK," kata Boyamin.
Bukan Wewenang Jokowi
Sebelumnya, Boyamin enggan menilai lebih jauh hasil akhir Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan dan dewas KPK yang menyetor 10 nama capim dan 10 nama cadewas kepada Presiden Jokowi.
Bukan tanpa alasan MAKI enggan memberikan penilaian. Sebab, Boyamin ogah memberikan penilaian terhadap produk yang tidak sah.
"Maaf aku belum bisa menilai karena produk tidak sah," kata Boyamin kepada Suara.com, Kamis (3/10/2024).
Dasar penilaian Boyamin bahwa produk pansel tidak sah adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022. Putusan tersebut merupakan putusan atas gugatan uji materil yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Disebutkan dalam putusan yang dikutip MAKI,
DPR masa jabatan tersebut akan melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama pada Desember 2019 yang lalu dan seleksi
atau rekrutmen kedua pada Desember 2023. Penilaian sebanyak dua kali sebagaimana diuraikan di atas setidaknya akan berulang kembali pada 20 (dua puluh) tahun mendatang.
Namun, jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama 5 (lima) tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yaitu pada Desember
2019 yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan
KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya.
Berita Terkait
-
10 Nama Capim dan Cadewas KPK Dicap Produk Ilegal, MAKI Salahkan Jokowi, Kenapa?
-
Kontras dengan Gaya Erina Gudono, Aksi Kaesang Belanja Perlengkapan Bayi di Pasar Dituding Cuma Gimik
-
Usai Rompi 'Putra Mulyono', Kini Tim Kaesang Pangarep Pakai Kaos 'Pasukan Putra Mulyono'
-
Sayangkan Pansel KPK Loloskan Figur Bermasalah, ICW Sorot Nama Johanis Tanak
-
Bendungan Temef Garapan Waskita Karya Diresmikan Presiden Jokowi, Siap Aliri Lahan 4.500 Hektar
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan
-
Hasto PDIP Tegaskan Bencana Adalah Teguran atas Kebijakan Masa Lalu, Harus Evaluasi Total!
-
Teror Cairan Kimia di Cempaka Putih: Saat Pelajar Jadi Korban Serangan Acak Teman Sebayanya
-
Isak Tangis di Pusara Kopilot Smart Air: Keluarga Pertanyakan Keamanan Bandara Usai Penembakan KKB
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar