Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) (2007-2014) Diah Anggraeni (DA).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka mantan anggota DPR Miryam S Haryani (MSH).
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).
"Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) untuk tersangka MSH," tambah dia.
Sebelumnya, lembaga antirasuah memeriksa Miryam S Haryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (13/8/2024). Miryam sempat dikabarkan akan ditahan namun dirinya dilepas usai pemeriksaan.
Tessa menjelaskan penahanan dilakukan atas kebutuhan penyidik dalam penanganan perkara. Untuk itu, dia menyebut penyidik memiliki alasan logis setelah melepas Miryam usai diperiksa.
“Bahwa penahanan ada syarat-syarat dan ketentuan misalnya yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti itu ada di penyidik kewenangannya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (13/8/2024).
Diketahui, KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP pada tahun 2019. Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode 'uang jajan'.
Dalam kasus ini, Miryam selaku anggota DPR periode 2014-2019 diduga meminta USD 100 ribu kepada Irman yang saat itu menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.
Baca Juga: KPK: Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 Bisa Dijerat Hukuman Mati
Selain eks politikus Hanura itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.
Berita Terkait
-
KPK: Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 Bisa Dijerat Hukuman Mati
-
Sudah Dicekal, KPK Periksa Mantan Ketua Kadin Kaltim karena Punya Hubungan Dekat dengan Eks Gubernur Kaltim
-
KPK Konfirmasi Penggeledahan Di Madura, Terkait Kasus Dugaan Suap Dana Hibah
-
Kebangetan! Dana APD Covid-19 Dikorupsi, Negara Rugi Rp 319 Miliar
-
MAKI Somasi Jokowi Soal Pansel KPK, Istana Buka Suara
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM