Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya belum akan membahas prihal adanya wacana untuk tunjangan rumah. Isu ini muncul setelah tak adanya lagi fasilitas rumah jabatan anggota (RJA) atau rumah dinas untuk anggota DPR RI yang baru.
"Mungkin soal tunjangan-tunjangan dan lain-lain baru minggu depan, karena seperti kita tahu, kita baru selesai perhelatan memilih pimpinan DPR, kemudian pimpinan MPR dan baru minggu depan kemungkinan kita akan membicarakan hal-hal yang lain yang harusnya dibahas," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Di sisi lain, Dasco sendiri mengaku belum mendapatkan kabar soal rumah dinas bagi Pimpinan DPR RI.
"Karena rumah dinas pimpinan dan fasilitas yang lain kita sudah serah terimakan per 30 September. Jadi 30 September kemarin rumah dinas sudah dikosongkan," ungkapnya.
Terlebih soal kabar jika Pimpinan DPR RI akan di tempatkan di rumah dinas yang ada di Kompleks Widya Chandra, Dasco mengaku belum mengetahuinya.
"Saya belum dikasih tahu justru, karena saya kebetulan memang sudah mengembalikan dan sampai saat ini tinggal di rumah sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI periode 2024-2029 dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas. Pasalnya kini fasilitas itu akan diganti dengan tunjangan.
Hal itu diketahui dilihat Suara.com dari adanya Surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024.
"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," tulis salinan surat tersebut dikutip Kamis (3/10/2024).
Baca Juga: Terkuak! Alasan Anggota DPR Baru Dapat Tunjangan Rumah: Rumdin di Kalibata Sudah Tua dan Suka Bocor
Tunjangan tersebut akan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik. Pelantikan sendiri sudah dilakukan pada 1 Oktober 2024 lalu.
Sementara untuk anggota DPR periode 2019-2024 yang kembali terpilih maupun yang tidak terpilih diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, dengan dilengkapi daftar barang inventarisasi rumah jabatan.
"Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota," tulis surat.
Berita Terkait
-
Dasco: DPR Pertimbangkan Tambah Jumlah Komisi Jadi 12 Atau 13
-
Anggota DPR Baru Bakal Diguyur Tunjangan usai Tak Lagi Diberi Rumah Dinas, Berapa Besarannya?
-
Terkuak! Alasan Anggota DPR Baru Dapat Tunjangan Rumah: Rumdin di Kalibata Sudah Tua dan Suka Bocor
-
Tak Dapat Fasilitas Rumah Dinas, Anggota DPR 2024-2029 Bakal Diguyur Uang Tunjangan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas