Suara.com - Pemerintah India meminta Mahkamah Agung (MA) untuk tidak memperberat hukuman terhadap pemerkosaan dalam pernikahan di tengah tuntutan aktivis yang berusaha melarang tindakan tersebut.
Hukum pidana India, yang diberlakukan sejak era kolonial Inggris, masih menyatakan bahwa hubungan seksual antara suami dan istri tidak dianggap sebagai pemerkosaan.
Meskipun pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi telah merevisi beberapa undang-undang pada Juli lalu, klausul ini tetap tidak diubah, meski telah ditentang oleh aktivis selama lebih dari satu dekade.
Dalam pernyataan tertulis yang diajukan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri India menyatakan bahwa meskipun tindakan suami memaksa istri berhubungan seksual seharusnya memiliki "konsekuensi pidana". Kasus tersebut tidak boleh diperlakukan seberat pemerkosaan di luar pernikahan.
“Seorang suami tentu tidak memiliki hak mendasar apa pun untuk melanggar persetujuan istrinya,” kata surat pernyataan itu, menurut surat kabar The Indian Express, dikutip Jumat.
“Namun, menyeret kejahatan berupa 'pemerkosaan' seperti yang diakui di India ke dalam lembaga perkawinan dapat dikatakan sebagai tindakan yang sangat kejam.” lanjutnya.
Mereka juga menambahkan bahwa undang-undang saat ini sudah memadai untuk menangani kekerasan dalam rumah tangga, termasuk pelecehan seksual.
Survei Kesehatan Keluarga Nasional terbaru menunjukkan bahwa sekitar 6% wanita menikah di India berusia 18-49 tahun mengalami kekerasan seksual dari suaminya, yang berarti lebih dari 10 juta wanita menjadi korban.
Kasus kriminalisasi pemerkosaan dalam pernikahan terus berjalan lambat di pengadilan, dan masalah ini diserahkan kepada Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi Delhi mengeluarkan putusan berbeda pada Mei 2022. Salah satu hakim menyatakan bahwa meskipun pemaksaan oleh suami terhadap istrinya tidak disetujui, itu tidak sama dengan pemerkosaan oleh orang asing.
Baca Juga: Review Film Laapata Ladies: Kritik Sosial di Balik Budaya Pernikahan
Berita Terkait
-
Review Film Laapata Ladies: Kritik Sosial di Balik Budaya Pernikahan
-
Royal Enfield Tarik Kembali Ribuan Motor Global, Ini Alasannya
-
Honda BeAT Go Internasional, Siap Dijajal Warga India
-
KY Surati MA untuk Pantau Persidangan PK Mardani Maming
-
Mengintip Agya-nya India, Toyota Glanza: Semewah Baleno, Harga Tak Sampai 150 juta
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Kedok Bejat Terbongkar! Ini Kronologi Ustaz Masturo Rohili Cabuli Anak Angkat Sejak SMP
-
Bareskrim Gelar Perkara Pekan Ini! Jalan Lisa Mariana Menuju Status Tersangka Kian Dekat?
-
Detik-detik Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir, hingga Diberi Wejangan Tegas
-
'Pasal Jantung' Bermasalah Jadi Alasan UU Tapera Inkonstitusional, Begini Penjelasannya
-
Prabowo Kerahkan TNI-Polri Gebuk 1.000 Tambang Ilegal, Perintahkan Tutup Jalur Mafia Timah di Babel
-
DPRD Susun Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pramono Anung Kasih Pesan Penting Ini
-
Ibu-ibu di Sumut Lebam Dihajar Sekuriti Toba Pulp Lestari, PDIP Ancam Bentuk Pansus Agraria
-
2 Kelompok Masyarakat Ngadu ke Fraksi PDIP DPR, Keluhkan Kerusakan Lingkungan dan Konflik Tanah
-
Tok! MK Tegaskan Seluruh Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera
-
Prabowo Ngamuk Korupsi Triliunan, Tiba-tiba Singgung Gaji Wartawan: Yang Duitnya Banyak Bos Kalian