Suara.com - Pemerintah India meminta Mahkamah Agung (MA) untuk tidak memperberat hukuman terhadap pemerkosaan dalam pernikahan di tengah tuntutan aktivis yang berusaha melarang tindakan tersebut.
Hukum pidana India, yang diberlakukan sejak era kolonial Inggris, masih menyatakan bahwa hubungan seksual antara suami dan istri tidak dianggap sebagai pemerkosaan.
Meskipun pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi telah merevisi beberapa undang-undang pada Juli lalu, klausul ini tetap tidak diubah, meski telah ditentang oleh aktivis selama lebih dari satu dekade.
Dalam pernyataan tertulis yang diajukan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri India menyatakan bahwa meskipun tindakan suami memaksa istri berhubungan seksual seharusnya memiliki "konsekuensi pidana". Kasus tersebut tidak boleh diperlakukan seberat pemerkosaan di luar pernikahan.
“Seorang suami tentu tidak memiliki hak mendasar apa pun untuk melanggar persetujuan istrinya,” kata surat pernyataan itu, menurut surat kabar The Indian Express, dikutip Jumat.
“Namun, menyeret kejahatan berupa 'pemerkosaan' seperti yang diakui di India ke dalam lembaga perkawinan dapat dikatakan sebagai tindakan yang sangat kejam.” lanjutnya.
Mereka juga menambahkan bahwa undang-undang saat ini sudah memadai untuk menangani kekerasan dalam rumah tangga, termasuk pelecehan seksual.
Survei Kesehatan Keluarga Nasional terbaru menunjukkan bahwa sekitar 6% wanita menikah di India berusia 18-49 tahun mengalami kekerasan seksual dari suaminya, yang berarti lebih dari 10 juta wanita menjadi korban.
Kasus kriminalisasi pemerkosaan dalam pernikahan terus berjalan lambat di pengadilan, dan masalah ini diserahkan kepada Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi Delhi mengeluarkan putusan berbeda pada Mei 2022. Salah satu hakim menyatakan bahwa meskipun pemaksaan oleh suami terhadap istrinya tidak disetujui, itu tidak sama dengan pemerkosaan oleh orang asing.
Baca Juga: Review Film Laapata Ladies: Kritik Sosial di Balik Budaya Pernikahan
Berita Terkait
-
Review Film Laapata Ladies: Kritik Sosial di Balik Budaya Pernikahan
-
Royal Enfield Tarik Kembali Ribuan Motor Global, Ini Alasannya
-
Honda BeAT Go Internasional, Siap Dijajal Warga India
-
KY Surati MA untuk Pantau Persidangan PK Mardani Maming
-
Mengintip Agya-nya India, Toyota Glanza: Semewah Baleno, Harga Tak Sampai 150 juta
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
Lindungi Ojol, Youtuber hingga Freelancer, Legislator PKB Ini Usul Pembentukan RUU Pekerja GIG
-
Eks Danjen Kopassus Soenarko Santai Hadapi Wacana Abolisi: Kasus Makar Saya Cuma Rekayasa dan Fitnah
-
Pemerintah Bakal Kirim 500 Ribu TKI ke Luar Negeri Tahun Depan, Ini Syarat dan Sumber Rekrutmennya
-
5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh
-
Menkes Wacanakan Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Begini Repons Pimpinan DPR
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam Terkait Ijazah Palsu, Statusnya Jadi Tersangka?
-
DPD RI Dorong Sinergi Lokal-Global, Perkuat NTB Sebagai Etalase Pariwisata dan Energi Bersih
-
4 Fakta Pilu Bencana Longsor Cilacap: 21 Warga Masih Dicari, Tanah Terus Bergerak Ancam Tim SAR
-
Firli Bahuri Sambut Rencana Amnesti: Desak SP3 untuk Akhiri Status Tersangka Menggantung