Suara.com - Pemerintah India meminta Mahkamah Agung (MA) untuk tidak memperberat hukuman terhadap pemerkosaan dalam pernikahan di tengah tuntutan aktivis yang berusaha melarang tindakan tersebut.
Hukum pidana India, yang diberlakukan sejak era kolonial Inggris, masih menyatakan bahwa hubungan seksual antara suami dan istri tidak dianggap sebagai pemerkosaan.
Meskipun pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi telah merevisi beberapa undang-undang pada Juli lalu, klausul ini tetap tidak diubah, meski telah ditentang oleh aktivis selama lebih dari satu dekade.
Dalam pernyataan tertulis yang diajukan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri India menyatakan bahwa meskipun tindakan suami memaksa istri berhubungan seksual seharusnya memiliki "konsekuensi pidana". Kasus tersebut tidak boleh diperlakukan seberat pemerkosaan di luar pernikahan.
“Seorang suami tentu tidak memiliki hak mendasar apa pun untuk melanggar persetujuan istrinya,” kata surat pernyataan itu, menurut surat kabar The Indian Express, dikutip Jumat.
“Namun, menyeret kejahatan berupa 'pemerkosaan' seperti yang diakui di India ke dalam lembaga perkawinan dapat dikatakan sebagai tindakan yang sangat kejam.” lanjutnya.
Mereka juga menambahkan bahwa undang-undang saat ini sudah memadai untuk menangani kekerasan dalam rumah tangga, termasuk pelecehan seksual.
Survei Kesehatan Keluarga Nasional terbaru menunjukkan bahwa sekitar 6% wanita menikah di India berusia 18-49 tahun mengalami kekerasan seksual dari suaminya, yang berarti lebih dari 10 juta wanita menjadi korban.
Kasus kriminalisasi pemerkosaan dalam pernikahan terus berjalan lambat di pengadilan, dan masalah ini diserahkan kepada Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi Delhi mengeluarkan putusan berbeda pada Mei 2022. Salah satu hakim menyatakan bahwa meskipun pemaksaan oleh suami terhadap istrinya tidak disetujui, itu tidak sama dengan pemerkosaan oleh orang asing.
Baca Juga: Review Film Laapata Ladies: Kritik Sosial di Balik Budaya Pernikahan
Berita Terkait
-
Review Film Laapata Ladies: Kritik Sosial di Balik Budaya Pernikahan
-
Royal Enfield Tarik Kembali Ribuan Motor Global, Ini Alasannya
-
Honda BeAT Go Internasional, Siap Dijajal Warga India
-
KY Surati MA untuk Pantau Persidangan PK Mardani Maming
-
Mengintip Agya-nya India, Toyota Glanza: Semewah Baleno, Harga Tak Sampai 150 juta
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan