Suara.com - Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Rancangan Perpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB), Lola Marina Fernandes menyoroti kehadiran Perpres PKUB yang dinilai sama saja dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan No 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Lola mengatakan bahwa PBM tersebut masih berpolemik, kekinian justru ditambah dengan kehadiran Perpres PKUB. Menurutnya isi dari aturan tersebut sama saja, bahkan bisa jadi lebih parah.
Kemudian, ia menganalogikan aturan tersebut seperti HP hanya berganti casing. Isinya tetap sama, hanya chasing-nya yang berubah.
"Jadi yang mau saya sharing di sini bahwa kenapa alasan kami ikut serta dalam penolakan perpres karena draf yang sampai ke kami itu isinya pun bahkan lebih sadis atau lebih ganas daripada isi di dalam PBM sendiri," kata Lola dalam konferensi pers secara daring, Jumat (4/10/2024).
Lola menyoroti Rancangan Perpres PKUB ini masih rentan dengan ketentuan-ketentuan yang diskriminatif dan tidak inklusif. Mengingat Rancangan Perpres PKUB masih memuat syarat dukungan 90 (dari pengguna rumah ibadah) dan 60 (dari masyarakat sekitar) ketika hendak membangun rumah ibadah.
Menurutnya aturan tersebut menjadi legitimasi bagi kelompok-kelompok tertentu untuk menghambat pemenuhan hak tempat beribadah, terutama melalui kewajiban dukungan persetujuan dari 60 warga non-pengguna rumah ibadah yang sulit untuk dipenuhi.
Ia berpandangan adanya aturan tersebut juga menganggu hubungan antarwarga. Sebab, menurutnya sebelum ada aturan tersebut kehidupan bertetangga terjadi secara damai, tapi hal sebaliknya terjadi usai adanya persyaratan 90 dan 60 tersebut.
"Sajauh ini kita dampingi itu ketika tidak ada aturan syarat pendirian rumah ibadah seperti yang ada dalam PBM, 90 pengguna dan 60 pendukung yang disahkan oleh pemerintah setempat itu kehidupan di akar rumput atau kehidupan bertetangga, berwarga, kekerabatan itu terjalin sangat baik," kata Lola.
Lola yang aktif di Cis Timor, Nusa Tenggara Timur, melihat persyaratan 90 dan 60 itu menjadi permasalahan yang memberikan dampak adanya dinamika di tengah kehidupan bermasyarakat. Mengingat persyaratan tersebut seolah memberikan kewenangan kepada kelompok tertentu untuk memberikan izin atau tidak terhadap pendirian rumah ibadah.
Baca Juga: MUI Tunggu Penjelasan Kemenag Soal Pendirian Rumah Ibadah Tanpa Rekomendasi FKUB
“Jadi atas dasar aturan PBM tahun 2006 ini dapat kita lihat bahwa melalui kebijakan, negara malah hadir untuk memfasilitasi berbagai kasus intoleransi dan kekerasan berbasis agama,” ujar Lola.
Ia lantas mempertanyakan tujuan dari adanya persyaratan tersebut.
"Apa dasar pemerintah melihat bahwa harus ada surat ini syarat 90 dan 60 itu kenapa harus ada? Ini yang tidak tersampaikan ini yang tidak jelas," kata Lola.
Lola merasa perlu agar semua pihak bersama-sama mendesak Jokowi agar tidak meneken Perpres PKUB.
"Agar presiden tidak menghasilkan satu kebijakan yang nantinya bisa memecah belah persatuan Republik Indonesia," kata Lola.
Sementara itu Jesse Adam Halim dari Human Rights Working Group (HRWG) menyampaikan bahwa seharusnya pemerintah mengkaji lenih dalam Perpres PKUB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard