Suara.com - Alasan kebutuhan ekonomi, seorang pria di Tangerang, RA (36) tega menjual bayinya sendiri kepada orang lain sebesar Rp15 juta. Parahnya, bayi usia 11 bulan yang dijual oleh RA itu tidak diketahui oleh sang istri.
Fakta kasus ayah jual bayinya sendiri terungkap setelah polisi menangkap 3 tersangka.
Menurut Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero, dua dari tiga tersangka adalah HK (32) dan MON (30) yang membeli bayi yang dijual RA.
"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024, setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," kata David lewat keterangan dikutip Suara.com, Senin (7/10/2024).
RA terbesit miliki niatan untuk menjual anaknya usai melihat postingan di sosial media tentang permintaan untuk pembelian bayi di akun MON atau Oktavis.
Selanjutnya, tersangka RA berkomunikasi melalui pesan singkat dan membuat janji bakal menemui pemilik akun tersebut di kawasan Tangerang.
"Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang, dengan alasan ke tempat saudara," jelas David.
Sesampainya di Tangerang, tersangka RA kemudian menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp15 juta
David mengatakan, tersangka menjual anaknya tanpa sepengetahuan dari istrinya, yang saat itu sedang bekerja di Kalimantan.
Baca Juga: Istana Panik usai Kaesang Akui Akun Fufufafa Punya Gibran, Roy Suryo: Dia Orangnya Ceplas-ceplos
"Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, karena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," ungkapnya.
Atas hal tersebut, ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota.
"Atas laporan tersebut kami melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-istri HK dan MON,” kata David.
“Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," tambahnya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka ini dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bejat! Modus Jemput Palsu, Pria di Tangsel Cabuli 3 Anak SD di Empang Sepi
-
Dirampok usai Cekcok di Kosan, Wanita Muda di Tangerang Dianiaya hingga Nyaris Diperkosa Eks Suami
-
Abang Ojol Penculik Anak di Tangerang Tertangkap usai Tampangnya Viral, Apa Motifnya?
-
Bersarang di Kepala hingga Korbannya Tewas, Begal Sadis di Tangerang Ternyata Pakai Peluru Gotri
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
85 Persen Sekolah Terdampak Banjir di Sumatra Sudah Bisa Digunakan, Sisanya Masih Dibersihkan
-
BNPT Sebut Ada 27 Perencanaan Aksi Teror yang Dicegah Selama 3 Tahun Terakhir
-
Diteken Sebelum Lengser, Pimpinan KPK Era Nawawi Pomolango yang Beri SP3 Kasus Izin Nikel di Sultra
-
Refleksi 2025: Akademisi UII Nilai Pemerintahan Prabowo-Gibran Sarat Masalah HAM dan Militerisasi
-
Tak Ada di LHKPN, Publik Pertanyakan Helikopter Pribadi Prabowo yang Disebut Teddy Dikirim ke Aceh
-
Kabar Gembira! Pramono Anung Gratiskan Moda Transportasi Jakarta di Malam Tahun Baru 2026
-
Tradisi Meugang Terancam Jelang Ramadan, Gubernur Aceh Minta Suplai Sapi ke Tito dan Purbaya
-
Bencana Aceh 2025: PLN Catat 442 Titik Kerusakan Listrik, Jauh Melampaui Dampak Tsunami 2004
-
DPR Soroti Hambatan Pemulihan Aceh: Kepala Daerah Takut Kelola Kayu Gelondongan
-
Ini 3 Poin yang Dihasilkan Dari Rapat Kordinasi DPR-Pemerintah Pascabencana di Aceh