Suara.com - Alasan kebutuhan ekonomi, seorang pria di Tangerang, RA (36) tega menjual bayinya sendiri kepada orang lain sebesar Rp15 juta. Parahnya, bayi usia 11 bulan yang dijual oleh RA itu tidak diketahui oleh sang istri.
Fakta kasus ayah jual bayinya sendiri terungkap setelah polisi menangkap 3 tersangka.
Menurut Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero, dua dari tiga tersangka adalah HK (32) dan MON (30) yang membeli bayi yang dijual RA.
"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024, setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," kata David lewat keterangan dikutip Suara.com, Senin (7/10/2024).
RA terbesit miliki niatan untuk menjual anaknya usai melihat postingan di sosial media tentang permintaan untuk pembelian bayi di akun MON atau Oktavis.
Selanjutnya, tersangka RA berkomunikasi melalui pesan singkat dan membuat janji bakal menemui pemilik akun tersebut di kawasan Tangerang.
"Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang, dengan alasan ke tempat saudara," jelas David.
Sesampainya di Tangerang, tersangka RA kemudian menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp15 juta
David mengatakan, tersangka menjual anaknya tanpa sepengetahuan dari istrinya, yang saat itu sedang bekerja di Kalimantan.
Baca Juga: Istana Panik usai Kaesang Akui Akun Fufufafa Punya Gibran, Roy Suryo: Dia Orangnya Ceplas-ceplos
"Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, karena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," ungkapnya.
Atas hal tersebut, ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota.
"Atas laporan tersebut kami melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-istri HK dan MON,” kata David.
“Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," tambahnya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka ini dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bejat! Modus Jemput Palsu, Pria di Tangsel Cabuli 3 Anak SD di Empang Sepi
-
Dirampok usai Cekcok di Kosan, Wanita Muda di Tangerang Dianiaya hingga Nyaris Diperkosa Eks Suami
-
Abang Ojol Penculik Anak di Tangerang Tertangkap usai Tampangnya Viral, Apa Motifnya?
-
Bersarang di Kepala hingga Korbannya Tewas, Begal Sadis di Tangerang Ternyata Pakai Peluru Gotri
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun