Suara.com - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka, apakah PPPK 2024 ini bisa untuk fresh graduate? Perlu diketahui, ada dua periode pendaftaran yang dibuka.
Periode pertama dibuka mulai tanggal 1 Oktober sampai dengan 20 Oktober 2024, kemudian dilanjutkan dengan periode kedua pada tanggal 17 November sampai 31 Desember 2024 mendatang. Lantas apakah calon pelamar yang merupakan lulusan baru apakah bisa mendaftar PPPK 2024?
Diketahui, pemerintah telah menyiapkan formasi PPPK untuk instansi pusat sebanyak 221.936 yang terdiri dari gabungan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Sementara itu, kebutuhan formasi PPPK untuk instansi daerah ada sebanyak 1.383.758, di mana formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, tenaga kesehatan sebanyak 417.196.
PPPK 2024 untuk Fresh Graduate Apakah Bisa?
Dua periode pendaftaran PPPK 2024 yang dibuka tidak hanya berbeda secara jadwal, akan tetapi juga kriteria pelamarnya.
Periode I diperuntukkan khusus bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sedangkan periode kedua ditujukan untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Lantas, apakah fresh graduate bisa melamar PPPK 2024? Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas sempat menyampaikan bahwa seleksi PPPK tahun 2024 difokuskan untuk penataan pegawai non-ASN.
Sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah. Jadi, jika berujuk dari pernyataan tersebut maka kriteria pendaftar PPPK mesti terdaftar sebagai pegawai non-ASN. Maka dalam arti lainnya, fresh graduate tidak bisa mendaftar seleksi PPPK 2024 ini.
Sebagai tambahan informasi, seleksi pengadaan PPPK telah diatur secara lebih lanjut dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024. Di dalam keputusan itu disebutkan bahwa penerimaan PPPK dilakukan untuk mengisi kebutuhan jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
Baca Juga: Apakah Tenaga Honorer Auto Jadi PPPK 2024? Cek Faktanya di Sini!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Apakah Tenaga Honorer Auto Jadi PPPK 2024? Cek Faktanya di Sini!
-
Ini Perbedaan PPPK Full Time dan Paruh Waktu, Gaji dan Tugas Berbeda?
-
Pendaftaran PPPK 2024 Sampai Kapan? Cek Jadwal Terbaru di Sini!
-
Sedikit Lagi Lengser, Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Awal Tahun Depan
-
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Bedanya dengan Status Full Time
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku