Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) menunda putusan gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024 pada Kamis (10/10/2024) siang ini.
Juru bicara PTUN, Irvan Mawardi mengatakan penundaan tersebut lantaran, Ketua Majelis Hakim PTUN yang memimpin jalannya sidang, Joko Setiono sedang sakit.
"Setelah kami membaca e-Court hari ini, disebutkan bahwa hari ini seyogyanya adalah pembacaan putusan, oleh karena hakim ketua majelis atas nama Joko Setiono dalam kondisi sakit, sehingga pembacaan putusan ditunda,” kata Irvan, di PTUN Jakarta.
Irvan mengatakan, dalam penanganan perkara, Ketua Majelis Hakim PTUN tidak bisa digantikan. Termasuk dalam penanganan perkara gugatan yang dilakukan oleh PDIP.
Penundaan pembacaan putusan, lanjut Irvan, bakal dilakukan pada Kamis 24 Oktober mendatang, atau dua minggu sejak penundaan dilakukan. Pembacaan tersebut juga dilakukan lewat daring, atau melalui e-Court.
"Tak bisa, kalau hakim anggota bisa digantikan, tapi kalau ketua majelisnya berhalangan, seperti sakit atau dinas ke luar (kota) itu putusannya ditunda," jelasnya.
Lebih jauh, Irvan selaku bicara, tidak bisa menanggapi lebih rinci soal penundaan tersebut.
Saat disinggung putusan tersebut, dilaksanakan pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang bakal dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober, Irvan tidak banyak berkomentar.
Dirinya memastikan jika PTUN, hanya menjalankan tugas dan tidak memiliki kepentingan lain selain penanganan perkara itu.
Baca Juga: Putusan PTUN Soal Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran Jadi Cawapres Ditunda Usai Pelantikan
"Majelis ini tidak terikat dengan agenda-agenda apapun di luar persidangan, ini murni persoalan kemanusiaan saja bahwa ketua majelis hakimnya sakit," katanya.
Diketahui, dalam gugatan yang dilayangkan PDIP tersebut teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mewakili sebagai penggugat.
Dalam gugatannya, PDIP meminta agar hakim PTUN memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
Dalam pokok perkara, PDIP meminta PTUN membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres dan Pileg. PDIP juga meminta PTUN memerintahkan KPU mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres dan Pileg.
"Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," isi pokok perkara lainnya dalam gugatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya
-
Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
-
Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut
-
Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang
-
Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?
-
Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur
-
Perpecahan di Partai Republik? Kongres AS Desak Trump Hentikan Agresi Militer ke Iran
-
Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah