Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) menunda putusan gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024 pada Kamis (10/10/2024) siang ini.
Juru bicara PTUN, Irvan Mawardi mengatakan penundaan tersebut lantaran, Ketua Majelis Hakim PTUN yang memimpin jalannya sidang, Joko Setiono sedang sakit.
"Setelah kami membaca e-Court hari ini, disebutkan bahwa hari ini seyogyanya adalah pembacaan putusan, oleh karena hakim ketua majelis atas nama Joko Setiono dalam kondisi sakit, sehingga pembacaan putusan ditunda,” kata Irvan, di PTUN Jakarta.
Irvan mengatakan, dalam penanganan perkara, Ketua Majelis Hakim PTUN tidak bisa digantikan. Termasuk dalam penanganan perkara gugatan yang dilakukan oleh PDIP.
Penundaan pembacaan putusan, lanjut Irvan, bakal dilakukan pada Kamis 24 Oktober mendatang, atau dua minggu sejak penundaan dilakukan. Pembacaan tersebut juga dilakukan lewat daring, atau melalui e-Court.
"Tak bisa, kalau hakim anggota bisa digantikan, tapi kalau ketua majelisnya berhalangan, seperti sakit atau dinas ke luar (kota) itu putusannya ditunda," jelasnya.
Lebih jauh, Irvan selaku bicara, tidak bisa menanggapi lebih rinci soal penundaan tersebut.
Saat disinggung putusan tersebut, dilaksanakan pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang bakal dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober, Irvan tidak banyak berkomentar.
Dirinya memastikan jika PTUN, hanya menjalankan tugas dan tidak memiliki kepentingan lain selain penanganan perkara itu.
Baca Juga: Putusan PTUN Soal Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran Jadi Cawapres Ditunda Usai Pelantikan
"Majelis ini tidak terikat dengan agenda-agenda apapun di luar persidangan, ini murni persoalan kemanusiaan saja bahwa ketua majelis hakimnya sakit," katanya.
Diketahui, dalam gugatan yang dilayangkan PDIP tersebut teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mewakili sebagai penggugat.
Dalam gugatannya, PDIP meminta agar hakim PTUN memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
Dalam pokok perkara, PDIP meminta PTUN membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres dan Pileg. PDIP juga meminta PTUN memerintahkan KPU mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres dan Pileg.
"Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," isi pokok perkara lainnya dalam gugatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Haerul Saleh Wafat dalam Tragedi Kebakaran, Mentan: Beliau Selalu Mengedepankan Kepentingan Bangsa
-
Polemik Anggaran Pendidikan! JPPI Sebut Jutaan Guru Hidup dengan Upah Tak Layak
-
Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku
-
Gus Ipul Konsultasi Soal Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Rp 27 Miliar ke KPK
-
Peneliti Ungkap Hubungan Penyusutan Danau Turkana dengan Aktivitas Gempa Bumi
-
JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri
-
Jadi Peternak Kambing tapi Berizin Direktur, WNA Myanmar Terancam Deportasi dari Yogyakarta
-
8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar
-
6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh
-
Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul