Suara.com - Hakim dinilai sebagai profesi terhormat karena lewat keputusannya yang akan menentukan peradilan hukum. Oleh sebab itu, sudah seharusnya hakim mendapatkan kesejahteraan hidup yang layak dari negara.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries menyebutkan bahwa profesi hakim tidak sama seperti pegawai negeri sipil (PNS). Sebagai pemegang posisi tertinggi di pengadilan, hakim sebenarnya termasuk juga pejabat negara.
"Hakim itu tidak bisa disamakan dengan PNS. Karena hakim statusnya harus disamakan sebagai pejabat negara. Hakim adalah profesi yang terhormat," kata Albert dalam diskusi bersama Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Mengutip dari pernyataan hakim Ansyahrul, yang juga dikenal sebagai Bapak Pembangunan Integritas, Albert menyebutkan kalau hakim sebenarnya termasuk orang-orang terpilih yang terpanggil untuk menjadi wakil Tuhan di dunia demi mewujudkan keadilan.
"Sudah saatnya gaji dan tunjangan wakil Tuhan, paling tidak kurang lebih sama dengan wakil rakyat," ujarnya.
Tak hanya gajinya tak kunjung naik, menurut Albert, kebanyakan hakim di Indonesia juga alami beban kerja yang cukup berat. Hal itu disebabkan jumlah hakim yang hanya sekitar 6.000 sampai 7.000 di seluruh Indonesia.
"Bayangin, sekarang kan dia harus mengadapi tumpukan perkara dan deadline yang perkara itu harus diselesaikan. Kalau bicara tentang kenaikan gaji, bagi saya ini adalah sebuah keniscayaan yang harus naik," katanya.
Sebelumnya Juru Bicara (Jubir) Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Fauzan Arrasyid menjawab tudingan publik tentang tuntutan hakim yang meminta kenaik gaji hingga 142 persen dapat membebani keuangan negara. Fauzan menyampaikan bahwa SHI sendiri telah mendiskusikan nominal tersebut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dilihat dari jumlah hakim di seluruh Indonesia, bahkan penggunaan APBN bisa jadi tetap lebih tinggi penggunaannya untuk gaji seluruh pegawai Kemenkeu.
Baca Juga: Curhat Gaji Tak Naik-naik, PP Pemuda Katolik Siap Kawal Tuntutan Hakim: Kami Pasti Support!
"Jumlah kami (hakim) itu hanya 6.000 sampai 7.000, tidak sebanyak jumlah PNS Kemenkeu. Penambahan (gaji) itu sesuai dengan kebutuhan kami. Jadi hanya akan menambahkan anggaran Rp3 T," kata Fauzan dalam diskusi bersama Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Berdasarkan aturan Peraturan Pemerintahan Nomor 94 tahun 2012, gaji hakim berasal dari anggaran APBN yang diberikan kepada Mahkamah Agung (MA). Fauzan menyampaikan bahwa alokasi APBN kepada MA selama ini berkisar Rp13 triliun.
Sehingga, hitungan untuk menaikan gaji dan tunjangan hakim hingga 142 persen dinilai masih masuk akal. Terlebih gaji tersebut sudah tidak pernah naik selama 12 tahun.
Berita Terkait
-
Jamin Tak Bikin APBN Bengkak, Para Hakim Ngotot Naik Gaji 142 Persen: Jumlah Kami Tak Sebanyak PNS Kemenkeu
-
Menangis Ketika dengar Janji Prabowo Gaji Akan Dinaikkan, SHI Pastikan Hakim Tidak Merasa 'Utang Budi'
-
Viral Hakim Bandingkan Gajinya dengan Uang Jajan Rafathar, Emang Berapa Jumlahnya?
-
Curhat Gaji Tak Naik-naik, PP Pemuda Katolik Siap Kawal Tuntutan Hakim: Kami Pasti Support!
-
Mengeluh Gajinya Setara Uang Jajan Rafathar 3 Hari, Ternyata Segini Gaji Hakim
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Muhammad Kiandra Ramadhipa Berbagi Inspirasi di Purwokerto Jelang AHDC 2026
-
Peringatan Dini Tsunami Gempa Bumi NTT M 7,7 Dicabut
-
Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA
-
2 Orang Meninggal usai Gempa Bumi NTT di Pelabuhan El Say Sikka
-
Dinding Gudang Bulog Jebol Akibat Gempa M 7,7 Nagekeo NTT, Stok Beras di Bima Berhamburan
-
Rakyat sebagai Tameng Kebijakan: Menutupi Cacat Program Lewat Narasi Mulia
-
Vino G Bastian Ubah Total Bentuk Tubuhnya Demi Film Adaptasi India Drishyam
-
Menag Nasaruddin Umar Ungkap Skema Wakaf Saham Masih Diperbaiki
-
KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Eks Pj Sekda di Kasus Suhardiman Amby
-
BAIC BJ30 HEV Dominasi Penjualan di GIIAS 2026 Mobil Listrik T1 Mulai Dilirik