Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh telah mencoreng nama baik Mahkamah Agung (MA).
Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan putusan vonis Gazalba Saleh menjadi 10 tahun pidana penjara dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik lembaga Mahkamah Agung RI," kata Ketua Majelis Hakim, Fauzan Hendri di ruang sidang Hatta Ali pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Hal memberatkan lainnya ialah perbuatan Gazalba dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan ia tidak mengakui perbuatannya.
Untuk pertimbangan yang meringankan, Gazalba belum pernah dipidana dalam perkara yang lain, sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan anak anaknya, dan berlaku sopan di dalam persidangan.
Dengan begitu, Majelis Hakim menyatakan Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di MA.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Gazalba juga dijatuhi hukuman pidana denda senilai Rp500 juta subsider empat bulan kurungan badan.
Hakim menyatakan Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Tok! Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Gazalba dituntut hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Hal itu disampaikan JPU dari KPK saat membacakan tuntutan terhadap Gazalba dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.
"Menjatuhkan pidana keoada terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Jaksa juga menuntut agar Gazalba diberi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar SGD 18 ribu dan Rp 1.5 miliar.
Uang pengganti tersebut, kata jaksa, harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap dibacakan.
Tuntutan tersebut diajukan jaksa kepada majelis hakim lantaran menilai Gazalba bersalah melakukan dugaan gratifikasi dan TPPU.
Berita Terkait
-
Tok! Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara
-
Terbukti Terima Suap Terkait Perkara di MA, Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Bui
-
Tak Sudi Dituntut 15 Tahun Bui, Gazalba Saleh Bacakan Pleidoi Hari Ini, Ada Kejutan?
-
Hindari Wartawan, Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
-
Dituntut 15 Tahun Bui, Gazalba Saleh Sembunyikan Muka Dan Diam Jalan Menunduk
Terpopuler
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
Pilihan
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
-
Menkeu Purbaya Mulai Tarik Pungutan Ekspor Biji Kakao 7,5 Persen
-
4 Rekomendasi HP 2 Jutaan Layar AMOLED yang Tetap Jelas di Bawah Terik Matahari
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
Terkini
-
Siapa Pemilik Transmart? Ikut Didemo Santri Gara-Gara Trans7 Senggol Kiai
-
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Bungkam soal Kabar Jadi Justice Collaborator KPK
-
Masuki Setahun Prabowo-Gibran, Survei IndoStrategi Ungkap Kinerja 'Sedang' dengan Skor 3,07
-
Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang pada 2025, Negara Hadir untuk Pastikan Keadilan Energi
-
Komnas Perempuan: Hak Maternitas Pekerja Perempuan Adalah Hak Dasar, Bukan Fasilitas Opsional
-
Bukan dari Nadiem! Kejagung Ungkap Asal Uang Rp10 Miliar Korupsi Chromebook yang Dikembalikan
-
Ammar Zoni Ditantang Ajukan JC, Perannya Bisa Bongkar Bandar Narkoba Kakap Kalangan Artis?
-
Immanuel Ebenezer Noel Gigit Jari! KPK Perpanjang Penahanan untuk Kedua Kalinya
-
Koalisi Sipil Desak Menag Minta Maaf Soal Pernyataan Kekerasan Seksual di Ponpes Terlalu Dibesarkan
-
Ketua DPD RI Apresiasi MK Kabulkan Permohonan JR Terhadap UU Cipta Kerja