Suara.com - Otoritas AS menjatuhkan denda sebesar $4 juta kepada Lufthansa setelah mendapati maskapai itu melakukan diskriminasi terhadap lebih dari 100 pelancong Yahudi dengan melarang mereka menaiki pesawat pada tahun 2022, kata pejabat pada hari Selasa.
Ke-128 penumpang ditolak naik ke penerbangan lanjutan setelah beberapa tidak mengikuti instruksi, termasuk persyaratan masker anti-Covid, dalam penerbangan dari Amerika Serikat ke Jerman, kata otoritas transportasi AS.
Maskapai itu tidak segera membalas permintaan komentar AFP.
Departemen Transportasi AS mengatakan denda atas penolakan naik pesawat pada tanggal 3 Mei 2022 di Frankfurt adalah yang terbesar yang pernah dijatuhkan karena pelanggaran hak sipil.
Para pelancong, yang mengenakan pakaian khas seperti topi dan jaket hitam, mengatakan kepada penyelidik bahwa mereka diperlakukan seolah-olah mereka adalah satu kelompok meskipun banyak yang tidak terbang bersama dan tidak saling kenal.
"Lufthansa melarang semua orang naik ke pesawat karena perilaku buruk, karena mereka secara terbuka dan jelas-jelas Yahudi," kata otoritas DOT dalam sebuah pengajuan.
Masalah ini bermula ketika kapten penerbangan pertama melaporkan kepada keamanan Lufthansa bahwa beberapa penumpang tidak mematuhi peraturan, termasuk mengenakan masker wajah selama perjalanan dan tidak berdiri berkelompok di lorong atau dekat pintu keluar darurat.
Otoritas DOT menerima lebih dari 40 pengaduan diskriminasi dari penumpang Yahudi dalam kasus ini.
Lufthansa memberi tahu DOT bahwa mereka telah meminta maaf secara terbuka pada banyak kesempatan karena melarang penumpang melanjutkan perjalanan mereka, tetapi membantah adanya dugaan bahwa salah satu karyawannya terlibat dalam bentuk diskriminasi apa pun.
Baca Juga: Para Bos Perusahaan Hingga Orang Terkaya RI Bentuk Ikatan Alumni Jerman
Berita Terkait
-
Tanggapi Pernyataan Emmanuel Macron, Netanyahu 'Kami Ada Lewat Perang Kemerdekaan'
-
Ogah Pasok Senjata, Jerman Tuntut Israel Berjanji Tidak Lakukan Genosida
-
"Wall Street dapat Untung dari Genosida!" Yahudi Amerika Tuntut Keadilan untuk Gaza
-
Hati-Hati! 4.233 Barang Tertinggal di LRT Jabodebek, Cek Cara Melapornya
-
Para Bos Perusahaan Hingga Orang Terkaya RI Bentuk Ikatan Alumni Jerman
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!