Suara.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) untuk periode 2025-2045.
Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam pembangunan kebudayaan nasional, dengan mengintegrasikan kebudayaan sebagai pilar utama dalam menciptakan Indonesia yang bahagia dan sejahtera.
Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjenbud Kemendikbudristek), Hilmar Farid, menekankan pentingnya kebijakan ini dalam menjawab tantangan globalisasi dan perkembangan zaman.
"RIPK 2025-2045 bukan hanya soal melestarikan warisan budaya, tetapi juga memanfaatkan budaya sebagai kekuatan pendorong kesejahteraan masyarakat,” ujarnya di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (14/10/2024).
Perpres ini, kata Hilmar, hadir sebagai respon atas kebutuhan akan dokumen strategis kebudayaan jangka panjang, yang tidak hanya memfokuskan pada pelestarian warisan budaya, tetapi juga pengembangan kebudayaan sebagai penguatan identitas nasional dan kontribusi Indonesia di tingkat global. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dalam RIPK, ditetapkan visi besar "Indonesia Bahagia Berlandaskan Keanekaragaman Budaya yang Mencerdaskan, Mendamaikan, dan Menyejahterakan" yang menekankan kebudayaan sebagai aset nasional yang harus dijaga, dikembangkan, dan dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
“Visi ini sangat relevan dengan kebutuhan kita saat ini, di mana interaksi lintas budaya dan pemanfaatan budaya untuk diplomasi internasional menjadi semakin krusial," tutur Hilmar Farid.
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan 2025-2045 mengusung tujuh misi utama, yaitu yang pertama, menyediakan ruang bagi keragaman ekspresi budaya serta mendorong interaksi budaya lintas kelompok untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif. Kedua, melindungi dan mengembangkan nilai serta ekspresi budaya tradisional, sehingga kebudayaan nasional terus diperkaya oleh warisan leluhur. Selanjutnya yang ketiga, memanfaatkan kekayaan budaya untuk meningkatkan posisi Indonesia di dunia internasional, terutama melalui diplomasi budaya.
Kemudian yang keempat, menggunakan objek Pemajuan Kebudayaan sebagai sarana untuk kesejahteraan masyarakat, terutama melalui pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata berbasis budaya. Kelima, memajukan kebudayaan yang melindungi keanekaragaman hayati dan memperkuat ekosistem budaya dalam konteks keberlanjutan lingkungan. Keenam, mendorong reformasi kelembagaan dan penganggaran dalam mendukung Pemajuan Kebudayaan agar lebih efektif dan efisien. Ketujuh, meningkatkan peran pemerintah sebagai fasilitator dalam Pemajuan Kebudayaan, dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif.
Baca Juga: Surat untuk Presiden: Seutas Keluh dan Kesah tentang Pendidikan
"Perpres RIPK ini menjadi kerangka penting dalam merumuskan kebijakan kebudayaan dalam 20 tahun ke depan," kata Dirjenbud.
Salah satu aspek penting dari RIPK adalah penekanan pada tiga arah kebijakan utama dalam Pemajuan Kebudayaan, yaitu mewujudkan jaminan kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai budayanya secara partisipatif dan inklusif. Kemudian, mewujudkan pengelolaan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) dan cagar budaya yang berkelanjutan sebagai landasan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengaruh kebudayaan Indonesia di dunia internasional. Serta mewujudkan peningkatan mutu tata kelola pemerintah sebagai fasilitator pemajuan kebudayaan.
Setiap arah kebijakan tersebut dijabarkan dalam strategi-strategi konkret yang akan dilaksanakan secara bertahap, termasuk peningkatan pemberian fasilitas bagi komunitas budaya, pengembangan budaya tradisional dalam harmoni dengan budaya modern, serta peningkatan kualitas layanan dan infrastruktur kebudayaan.
RIPK juga akan diimplementasikan melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) Pemajuan Kebudayaan yang diperbarui setiap lima tahun. Salah satu inovasi penting dalam pelaksanaan kebijakan ini adalah penggunaan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) sebagai alat ukur keberhasilan. Pada tahun 2023, IPK Indonesia mencapai 57,13 poin dan ditargetkan meningkat menjadi 68,15 poin pada tahun 2045.
"Indeks ini menjadi tolak ukur penting dalam menilai sejauh mana kebijakan kebudayaan mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Dan kita optimis bahwa target itu dapat dicapai," jelas Hilmar Farid.
Melalui Perpres Nomor 115 Tahun 2024 ini, pemerintah daerah juga didorong untuk berperan aktif dalam menyusun program kebudayaan yang sejalan dengan kebijakan nasional. Partisipasi aktif masyarakat dan komunitas budaya akan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan RIPK ini.
Melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan RIPK 2025-2045 dapat mewujudkan kebudayaan sebagai kekuatan pendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Berita Terkait
-
Dyah Roro Esti Widya Putri Lulusan Mana?
-
Satu Dekade Pembangunan Pendidikan, Semakin Berdampak dan Bermanfaat
-
Refleksi Kebijakan Pendidikan di Era Jokowi: Transformasi atau Kontroversi?
-
Pendidikan: Pilar Kemajuan yang Terabaikan di Tengah Euforia Pembangunan
-
Pendidikan Giring Ganesha, Calon Wamen Prabowo Beri Jawaban Tak Nyambung saat Diwawancara
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?