Masukkan Informasi Penerima: Kolom kosong mengenai anggota keluarga tertentu, isi informasi dalam format berikut: nama lengkap, tanggal lahir.
Jelaskan Hubungannya: Akan berguna untuk mendefinisikan sifat pasti hubungan yang dimaksud, seperti hubungan suami istri, hubungan anak atau hubungan saudara dan seterusnya.
Jawab Pertanyaan Ya/Tidak: Pastikan Anda menjawab dengan jujur.
Tandatangani dan Beri Tanggal Formulir: Tanda tangan yang hilang atau tidak lengkap dapat menghilangkan kesempatan.
Lampirkan Dokumen Pendukung: Pastikan dokumen-dokumen berikut disertakan dalam dokumen.
Kirim Formulir yang Sudah Diisi: Untuk perubahan atau penyesuaian alamat berdasarkan lokasi Anda, kirimkan petisi dan dokumen pendukung ke alamat USCIS yang tepat untuk petisi Anda. Saat mengirimkan undangan, khususnya paket undangan, sebaiknya gunakan layanan pengiriman yang memungkinkan pelacakan.
Formulir I-130 disetujui, apa yang terjadi selanjutnya?
Setelah Formulir I-130 Anda disetujui, langkah selanjutnya bergantung pada lokasi penerima:
Jika Penerima Manfaat Berada di AS: Jika kerabat Anda saat ini berada di AS secara sah, mereka juga memiliki kesempatan untuk mengajukan Penyesuaian Status (AOS) dengan mengisi Formulir I-485 , Aplikasi untuk Mendaftarkan Tempat Tinggal Tetap atau Menyesuaikan Status. Hal ini memungkinkan mereka untuk melakukan perubahan status menjadi penduduk tetap tanpa harus bepergian.
Baca Juga: Waduh! Muncul Gerakan 'Coblos Yang Kalah' di Pilkada Bogor
Jika Penerima Manfaat Berada di Luar AS: Jika anggota keluarga Anda berada di luar AS, petisi yang disetujui akan diteruskan ke Pusat Visa Nasional (NVC). NVC akan meminta dokumen lain dan membantu penerima manfaat melalui proses penerimaan visa imigran di konsulat AS.
Hadiri Wawancara Visa: Penerima manfaat akan diizinkan datang untuk wawancara di kedutaan atau konsulat AS terdekat. Wawancara ini penting untuk mengonfirmasi hubungan yang kadang-kadang dinyatakan antara kami dan keaslian dokumen yang diserahkan.
Terima Visa dan Bepergian ke AS: Jika wawancara berhasil, penerima manfaat akan diberikan visa imigran dan penerima manfaat diizinkan untuk bepergian ke AS sebagai penduduk tetap yang sah.
Menurut hukum imigrasi AS, formulir I-130 sangat penting untuk menyatukan kembali keluarga. Jika Anda harus mengisi formulir ini dan mengetahui dokumen yang Anda perlukan untuk proses tersebut, serta apa yang harus dilakukan setelah persetujuan, maka Anda berada di tempat yang tepat.
Setiap langkah akan membantu Anda mencapai tujuan untuk menyatukan kembali orang-orang yang Anda cintai di Amerika Serikat.
Berita Terkait
-
Baru Dilantik Jadi Wapres, Gibran Langsung Terima Kunjungan PM Korsel, Ini Yang Dibahas
-
Raja Swedia dan Kedubes Norwegia Beri Ucapan Selamat ke Prabowo: Selalu Diberikan Kesehatan
-
Dear Israel, PBB Tegas Minta Hal Ini
-
Rekaman Jelas Pemimpin Hamas Yahya Sinwar, Pindahkan Barang di Terowongan Gaza Sebelum Tewas
-
'Hantu Masa Lalu' Korban Pemerkosaan Kenali Pelakunya 36 Tahun Kemudian
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu