Masukkan Informasi Penerima: Kolom kosong mengenai anggota keluarga tertentu, isi informasi dalam format berikut: nama lengkap, tanggal lahir.
Jelaskan Hubungannya: Akan berguna untuk mendefinisikan sifat pasti hubungan yang dimaksud, seperti hubungan suami istri, hubungan anak atau hubungan saudara dan seterusnya.
Jawab Pertanyaan Ya/Tidak: Pastikan Anda menjawab dengan jujur.
Tandatangani dan Beri Tanggal Formulir: Tanda tangan yang hilang atau tidak lengkap dapat menghilangkan kesempatan.
Lampirkan Dokumen Pendukung: Pastikan dokumen-dokumen berikut disertakan dalam dokumen.
Kirim Formulir yang Sudah Diisi: Untuk perubahan atau penyesuaian alamat berdasarkan lokasi Anda, kirimkan petisi dan dokumen pendukung ke alamat USCIS yang tepat untuk petisi Anda. Saat mengirimkan undangan, khususnya paket undangan, sebaiknya gunakan layanan pengiriman yang memungkinkan pelacakan.
Formulir I-130 disetujui, apa yang terjadi selanjutnya?
Setelah Formulir I-130 Anda disetujui, langkah selanjutnya bergantung pada lokasi penerima:
Jika Penerima Manfaat Berada di AS: Jika kerabat Anda saat ini berada di AS secara sah, mereka juga memiliki kesempatan untuk mengajukan Penyesuaian Status (AOS) dengan mengisi Formulir I-485 , Aplikasi untuk Mendaftarkan Tempat Tinggal Tetap atau Menyesuaikan Status. Hal ini memungkinkan mereka untuk melakukan perubahan status menjadi penduduk tetap tanpa harus bepergian.
Baca Juga: Waduh! Muncul Gerakan 'Coblos Yang Kalah' di Pilkada Bogor
Jika Penerima Manfaat Berada di Luar AS: Jika anggota keluarga Anda berada di luar AS, petisi yang disetujui akan diteruskan ke Pusat Visa Nasional (NVC). NVC akan meminta dokumen lain dan membantu penerima manfaat melalui proses penerimaan visa imigran di konsulat AS.
Hadiri Wawancara Visa: Penerima manfaat akan diizinkan datang untuk wawancara di kedutaan atau konsulat AS terdekat. Wawancara ini penting untuk mengonfirmasi hubungan yang kadang-kadang dinyatakan antara kami dan keaslian dokumen yang diserahkan.
Terima Visa dan Bepergian ke AS: Jika wawancara berhasil, penerima manfaat akan diberikan visa imigran dan penerima manfaat diizinkan untuk bepergian ke AS sebagai penduduk tetap yang sah.
Menurut hukum imigrasi AS, formulir I-130 sangat penting untuk menyatukan kembali keluarga. Jika Anda harus mengisi formulir ini dan mengetahui dokumen yang Anda perlukan untuk proses tersebut, serta apa yang harus dilakukan setelah persetujuan, maka Anda berada di tempat yang tepat.
Setiap langkah akan membantu Anda mencapai tujuan untuk menyatukan kembali orang-orang yang Anda cintai di Amerika Serikat.
Berita Terkait
-
Baru Dilantik Jadi Wapres, Gibran Langsung Terima Kunjungan PM Korsel, Ini Yang Dibahas
-
Raja Swedia dan Kedubes Norwegia Beri Ucapan Selamat ke Prabowo: Selalu Diberikan Kesehatan
-
Dear Israel, PBB Tegas Minta Hal Ini
-
Rekaman Jelas Pemimpin Hamas Yahya Sinwar, Pindahkan Barang di Terowongan Gaza Sebelum Tewas
-
'Hantu Masa Lalu' Korban Pemerkosaan Kenali Pelakunya 36 Tahun Kemudian
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
-
Sentil Pejabat Perlu Terbiasa Diroasting, Uceng: Kuping Negara Tak Boleh Tipis
-
Rakyat Rugi Besar! Ini Bahaya Pilkada jika Dikembalikan ke DPRD Menurut Netgrit