Suara.com - Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) digugat oleh dua orang warga bernama Raymond Kamil dan Indra Syahputra ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU tersebut mengatur tentang urusan beragama warga negara Indonesia.
Dalam gugatannya, Raymond dan Indra meminta MK mengubah sejumlah pasal sehingga WNI boleh tidak menganut agama apa pun. Para pemohon merasa dirugikan dengan adanya sejumlah aturan yang menurut mereka mengharuskan WNI memeluk agama tertentu.
"Hak konstitusional Para Pemohon yang tidak memeluk agama dan kepercayaan dirugikan dengan berlakunya undang-undang yang menjadi objek permohonan dan kerugian bersifat aktual dan/atau
menurut penalaran yang wajar dapat terjadi dan memiliki hubungan sebab-akibat yang nyata," demikian bunyi gugatan yang tercatat dalam risalah sidang dengan nomor perkara 146/PUU-XXII/2024, sebagaimana diakses melalui situs resmi MK.
Sidang gugatan tersebut juga sudah digelar di gedung MK pada Senin (21/10/2024) lalu. Terdapat 10 poin petitum yang dibacakan oleh kuasa hukum penggugat Teguh Sugiharto dihadapan Ketua sidang Arsul Sani.
Beberapa poin menarik yang dibacakan ialah pemohon menyebut pemerintah membatasi kebebasan beragama hanya pada tujuh pilihan berdasarkan yang ada pada kolom KTP.
Sehingga pemohon mengaku harus berbohong menjadi pemeluk agama tertentu agar dilayani saat mengurus KTP.
Gugatan tersebut ditujukan terhadap Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003.
Pemohon juga merasa kehilangan hak untuk melangsungkan pernikahan secara sah karena pernikahan di Indonesia bersyarat pada ritual agama yang dianut oleh calon mempelai. Pemohon merasa dirugikan karena harus mengikuti pendidikan keagamaan pada saat sekolah atau kuliah.
Belum ada putusan MK mengenai gugatan tersebut. Ketua Hakim Arsul Sani sempat memprotes kuasa hukum penggugat karena memberikan berkas petitum kepada hakim hanya berisi delapan poin. Sementara yang dibacakan oleh kuasa hakim pada saat sidang jumlahnya sepuluh.
Baca Juga: Cek Fakta: Permadi Arya alias Abu Janda Jadi Wamenag Urusan Intoleransi Agama
"Tadi dibacakan Petitum sampai poin 10, ya. Itu di tempat saya hanya sampai nomor 8 ini. Jadi, jangan-jangan saudara ubah sendiri sebelum disampaikan, ya. Ini yang ada di kita ini terakhir halaman 51, poin terakhir adalah nomor 8," kata Arsul Sani.
Menurut Teguh, pihaknya sudah mendaftarkan ke MK berkas yang lengkap. Akan tetapi menurutnya terjadi misinformasi sehingga terjadi perbedaan berkas. Hakim pun meminta penggugat memperbaiki petitum dan menyerahkan kembali ke MK paling lambat 4 November 2024.
Berita Terkait
-
Paula Verhoeven Hadiri Sidang Perdana Perceraian, Pilih Irit Bicara
-
Divonis Satu Tahun Penjara Bareng Siskaeee, Melly 3GP Pikir-Pikir Naik Banding
-
Menag Nasaruddin Puji Gus Yaqut: Prestasi Gemilang oleh Adinda, Stabilitas Kehidupan Beragama
-
Cek Fakta: Permadi Arya alias Abu Janda Jadi Wamenag Urusan Intoleransi Agama
-
Harta Kekayaan Nasaruddin Umar: Menteri Agama Rasa Juragan Tanah, Jejak Digital Soal Zionisme Disorot
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina