Suara.com - Sidang kasus kriminalisasi yang menimpa Supriyani, seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito di Konawe Selatan (Konsel), semakin membuka banyak fakta.
Dalam sidang pemeriksaan saksi terbaru, kesaksian yang muncul menyoroti adanya tekanan dari pihak kepolisian agar Supriyani mengakui tindakan yang ia bantah, yaitu penganiayaan terhadap seorang murid berinisial D, yang berusia delapan tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, termasuk Aipda Wibowo Hasyim, yang merupakan ayah korban dan anggota Polsek Baito, beserta istrinya Nur Fitriana.
Selain itu, hadir pula Siti Nuraisah dan Lilis Herlina sebagai sesama guru, serta Kepala SDN 4 Baito, Sana Ali.
Dalam keterangannya di hadapan hakim, Sana Ali menyebutkan bahwa ia dihubungi oleh penyidik Polsek Baito bernama Jefri yang memintanya untuk bertemu di rumah Jefri.
Sana Ali mengungkapkan, Jefri menyampaikan bahwa bukti-bukti terhadap Supriyani sudah cukup dan bahwa esoknya Supriyani akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sana, yang merasa terkejut, sempat mempertanyakan langkah cepat tersebut dan menawarkan untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik. Namun, Jefri malah menyarankan agar Sana membujuk Supriyani mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.
"Saya langsung menemui Ibu Supriyani, kami lalu pergi ke rumah Pak Wibowo untuk meminta maaf," katanya.
Ketika diminta untuk meminta maaf, Supriyani menangis karena merasa tidak melakukan tindakan yang dituduhkan. Namun, demi menuruti arahan Kepala Sekolah, ia akhirnya mendatangi rumah orang tua D bersama suaminya.
Baca Juga: Bupati Copot Camat Baito Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani
Dalam pertemuan itu, Aipda Wibowo menegaskan bahwa ia kecewa dengan cara kedatangan Supriyani yang tak 'gentle' dan menyatakan belum bisa memaafkan begitu saja.
Sana menceritakan bahwa setelah upaya permintaan maaf tersebut, ia kembali menemui penyidik untuk melaporkan bahwa instruksinya telah dijalankan.
Tak hanya itu, ia juga meminta bantuan Kepala Desa Wonua Raya agar turut mendukung penyelesaian damai kasus ini. Meski suasana sempat mereda beberapa bulan, Sana dikejutkan oleh kabar penetapan Supriyani sebagai tersangka dan pemanggilan resmi terhadapnya.
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, menegaskan bahwa Kepala Sekolah mematuhi arahan dari penyidik Polsek Baito.
Menurutnya, Supriyani merasa terpaksa mengikuti saran tersebut karena khawatir akan dijadikan tersangka.
Andri mengatakan bahwa tindakan meminta maaf dilakukan Supriyani bukan karena ia mengakui tuduhan, tetapi sebagai upaya yang terpaksa ia lakukan di bawah tekanan.
"Supriyani dipaksa untuk mengakui hal yang tidak dilakukannya," ujar Andri.
Sementara di sisi lain, rekan sejawat Supriyani, Lilis Herlina, dalam kesaksiannya di pengadilan menyatakan bahwa ia sangat meragukan dugaan penganiayaan tersebut.
Menurut Lilis, Supriyani adalah sosok yang pendiam dan sabar, bahkan tak pernah menunjukkan tanda-tanda kemarahan atau perilaku kasar terhadap siswa.
“Jangankan anak polisi, anak siapa pun kita tidak berani memukul,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
Sebelum 'Adu Geber' di Sirkuit Mandalika, Marc Marquez Merapat ke Istana
-
Bukan Sekadar Sitaan Biasa: Alasan KPK 'Selamatkan' Mercy Warisan BJ Habibie
-
Uang Cicilan Rp 1,3 Miliar Disita KPK, Mercy BJ Habibie Batal Jadi Milik Ridwan Kamil
-
Disentil Buruh karena Lambat, DPR Janji Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Secara Terbuka
-
Pimpinan DPR RI Terima Draf RUU Ketenagakerjaan dari Koalisi Serikat Buruh
-
Fokus Infrastruktur, Pemprov Jateng Terus Kebut Perbaikan Jalan pada 2025
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Mau Industri Kita Mati
-
Gibran Belajar Makan Empek-empek, Dokter Tifa Meledek: Pejabat Jadi Babu dan Babysitter ABK?
-
Mobil Mercy Antik B.J. Habibie Seret Ridwan Kamil ke Pusaran Korupsi, KPK Pastikan Panggil RK
-
Eks Pegawai KPK Ungkap Kisah Pilu Ibu Muda Ditahan Kasus Demo Agustus: Bayinya Terpaksa Putus ASI!