Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberi penjelasan perihal pasal yang digunakan dalam menjerat tersangka pada kasus dugaan korupsi impor gula kristal.
Peneliti Divisi Hukum ICW Diky Anandya menyebut Kejagung mesti menjelaskan penggunaan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur kategori kerugian keuangan negara.
“Di sini, penting bagi Kejaksaan Agung mengurai dan mengaitkan unsur pasal dengan kesalahan yang disangkakan,” kata Diky kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
Selain itu, Diky menyebut bahwa tindak pidana korupsi juga perlu dilihat mens rea atau niat jahatnya. Dia juga menyebut tidak semua kerugian negara dikategorikan sebagai kejahatan korupsi.
Untuk itu, Diky menegaskan hal tersebut mesti dijelaskan oleh Kejagung agar tidak ada tudingan politisasi dalam penanganan perkara yang menjerat Mantan Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024 lalu, Tom Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
“Ini penting disampaikan agar langkah aparat penegak hukum tidak distigma negatif atau dianggap politisasi hukum oleh masyarakat,” tegas Diky.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan pihaknya mendesak penyidik untuk melakukan pengembangan kasus, khususnya untuk menemukan aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.
“Sebab, jika dicermati lebih lanjut, kebijakan impor gula kristal mentah tidak hanya dilakukan sepanjang tahun 2015-2016, tapi juga berlanjut ke tahun-tahun berikutnya,” ujar Diky.
“Dalam konteks perkara yang terjadi di Kementerian Perdagangan, penyidik juga harus mengurai potensi keterlibatan kementerian lain yang menyangkut kebijakan impor tersebut,” tandas dia.
Baca Juga: Ekspresi Senyum Tom Lembong Usai Diperiksa Kejagung, Pakar: Dia Menahan Sesuatu!
Tom Lembong Tersangka
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembong disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
-
Mantan Dubes Ini Ungkap Sifat Asli Tom Lembong: Dia Punya Banyak Musuh Sejak...
-
Eks Pejabat MA Terseret Skandal Suap Ronald Tannur, Keluarga Zarof Ricar Bakal Ikut Dibidik Kejagung?
-
Profil Ciska Wihardja Istri Tom Lembong: Keturunan Crazy Rich, Pendidikan Mentereng
-
Tom Lembong Ditangkap, Doa Rieke Diah Pitaloka Bertahun-tahun Akhirnya Terjawab
-
Ditangkapnya Tom Lembong, Benarkah Ada Kaitannya dengan Langkah Politik Partai Anies?
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi