Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang. Untuk memastikan terdaftar sebagai pemilih, masyarakat dapat cek DPT Pilkada 2024 secara online melalui situs resmi KPU.
Masyarakat penting mengetahui cara cek DPT Pilkada 2024, agar mereka tidak kehilangan hak pilih sebagai warga negara.
Berikut cara cek DPT Pilkada 2024 secara online:
- Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk menerima OTP.
- Masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp.
- Klik 'Konfirmasi' untuk menampilkan data pemilih.
Data yang akan ditampilkan meliputi nama lengkap pemilih, NIK, nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta wilayah pemilih (kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan). Langkah ini memastikan apakah warga telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai lokasi terdaftar.
Lantas, bagaimana bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT?
Bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 mengatur bahwa mereka masih bisa menggunakan hak pilih sebagai bagian dari Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pemilih DPK adalah mereka yang memenuhi syarat tetapi tidak tercantum dalam DPT atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih DPK tetap dapat mencoblos pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik.
Menurut Pasal 1 dalam peraturan tersebut, "DPK adalah Daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih dan dilayani hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara."
DPK Bagi Pemilih di Luar Negeri
Pemilih yang berada di luar negeri dan termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN) juga tetap dapat mencoblos. Mereka dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP elektronik atau paspor pada petugas KPU di tempat pemungutan suara yang telah ditentukan.
Setelah menggunakan hak pilihnya, suara milik pemilih DPK akan dicatat oleh petugas KPPS dalam daftar hadir di Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten atau Kota setempat.
Warna Surat Suara Pilkada 2024
Dalam Pilkada 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendistribusikan tiga jenis dan warna surat suara yang berbeda. Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024.
Surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki berwarna merah marun. Warna ini diharapkan memudahkan pemilih untuk mengenali surat suara pada Pemilihan Gubernur, sehingga tidak tercampur dengan jenis surat suara lainnya.
Sementara itu, warna hijau tosca ditetapkan sebagai warna penanda untuk surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berita Terkait
-
Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!
-
Partisipasi Publik di Pilkada 2024 Naik Kelas: 4 Provinsi Raih Predikat Fully Participatory
-
Kemendagri Beberkan 'Penyakit Kronis' Demokrasi: Politik Uang Merajalela Akibat Banyak Warga Miskin!
-
Dikumpulkan di Sekolah Partai, Kepala Daerah PDIP Bakal Dengarkan Arahan Megawati, Apa Pesannya?
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Krisis Landa Banyak Negara, Prabowo: Rakyat Harus Tenang, Kita Masih Punya Kekuatan dan Kemampuan
-
Viral! Alat Vital Dicincang Istri Gegara Selingkuh, Suami Ini Minta Hakim Ringankan Hukuman
-
Prabowo Minta Luhut sampai Purbaya Sampaikan Laporan Terbuka di Sidang Kabinet Paripurna
-
Jelang Putusan! Nasib Direktur PT WKM, Lee Kah Hin di Kasus Sumpah Palsu Ditentukan Pekan Depan
-
Akui Ijazah Jokowi Asli, Rismon Bakal Tulis Buku Antitesis dari "Jokowi's White Paper"
-
Truk Kontainer Anjlok di Cilincing, Operasional Transjakarta Koridor 10 Terhambat
-
Prabowo Minta THR ASN Dibayar Tepat Waktu, Aplikator Bayar BHR Ojol Rp400 Ribu-Rp 1,6 Juta
-
Sidang Kabinet: Prabowo Minta Jajaran Beri Pelayanan Mudik Terbaik Hingga Diskon Tarif
-
Joget Gemoy Trump Disamakan dengan Kaisar Nero, Netizen: Di Sini Pemimpinnya Juga Suka Joget
-
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Kutuk Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas