Suara.com - Susunan Direksi dan Komisaris PT Pertamina (Persero) mengalami perubahan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Senin (4/11/2024).
Dalam RUPS itu, Mochamad Iriawan ditunjuk sebagai Komisaris Utama (Komut) Pertamina dan Simon Aloysius Mantiri menjadi Direktur Utama (Dirut) Pertamina.
Keputusan RUPS itu tertuang dalam SK-258/MBU/11/2024 dan SK-259/MBU/11/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina..
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso menyatakan pergantian kepemimpinan perusahaan merupakan proses yang normal dan wajar sebagaimana ketentuan yang ada.
Jabatan Dirut dan Komut Pertamina adalah jabatan bergengsi di BUMN. Dua jabatan ini disebut-sebut memiliki nominal gaji fantastis. Berapa sebenarnya gaji Dirut dan Komut Pertamina? Berikut perbandingannya.
1. Gaji Dirut Pertamina
Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).
Selain gaji, direksi juga mendapat tunjangan yang meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan.
Direksi Pertamina juga mendapat insentif kinerja atau Tantiem. Ketentuan dalam pemberian tantiem ini, sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri.
Baca Juga: Gaji Dony Oskaria Jadi Wakil Komisaris Pertamina, padahal Paman Nagita Slavina Juga Jabat Wamen BUMN
Struktur dan komponen remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina tidak terdapat pemberian bonus kinerja, bonus non kinerja, dan/atau opsi saham bagi setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Adapun dasar penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No.PER–04/MBU/2014 jo No.PER-01/MBU/06/2017 jo No.PER-06/MBU/06/2018 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara dan Surat Keputusan Menteri BUMN SK-148/MBU/05/2018.
Secara khusus, besaran remunerasi ditetapkan dalam Surat Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media an. Menteri BUMN No.SR-605/MBU/D3/06/2018 perihal Penyampaian Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) Tahun 2018.
Mengenai kompensasi, per 31 Desember 2023, Pertamina menggelontorkan kompensasi sebesar US$ 21.793.000 atau sekitar Rp 342.716.718.000 (kurs Rp 15.726) untuk Direksi dan personal lain dalam manajemen kunci.
Besaran nilai kompensasi direksi ini akan dibagi secara merata. Saat ini jajaran direksi Pertamina ada 8 orang. Mereka adalah Direktur Utama Simon Aloysius Mantiri, Wakil Direktur Utama Wiko Migantoro, Direktur Manajemen Risiko Ahmad Siddik Badruddin.
Lalu ada Direktur Strategi, Portofolio, dan Pengembangan Usaha A. Salyadi Dariah Saputra, Direktur Logistik dan Infrastruktur Alfian Nasution, Direktur Keuangan Emma Sri Martini, Direktur Penunjang Bisnis Erry Widiastono dan Direktur Sumber Daya Manusia M Erry Sugiharto.
Berita Terkait
-
Gaji Dony Oskaria Jadi Wakil Komisaris Pertamina, padahal Paman Nagita Slavina Juga Jabat Wamen BUMN
-
Rp9,6 Miliar Per Bulan? Segini Gaji Iwan Bule Sebagai Komisaris Utama Pertamina
-
Beli Pertamax Series Bisa Dapat Potongan Rp 300 per Liter, Begini Caranya
-
Pendidikan Simon Aloysius Mantiri, Dirut Pertamina dengan Gelar Mentereng
-
Gaji Kebanting Denny Cagur, Public Speaking Raffi Ahmad Disanjung Usai Jadi Pejabat
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri