Suara.com - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan kembali menetapkan eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan prasarana kereta api ringan alias light rail transit (LRT).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penetapan terhadap Prasetyo Boeditjahjono, telah lebih dahulu dilakukan oleh penyidik Kejati Sumsel, sebelum PB ditangkap oleh pihak Kejaksaan Agung.
“Adapun penetapan tersangka PB oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah dilakukan terlebih dahulu sebelum Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan dalam perkara yang lain,” kata Vanny, dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).
Vanny juga menjelaskan, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, PB telah telah diperiksa oleh penyidik sebanyak tujuh kali.
Dalam perkara ini, pihak penyidik menemukan alat bukti berupa transfer uang setoran ke rekening PB sejak tahun 2016-2020. Total, uang setoran yang mengalir ke rekening PB selama ia menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mencapai Rp 18 miliar.
“Uang tersebut diperolah dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB dalam jangka waktu tahun 2016-2020,” ucap Vanny.
Menurut dia, saat ini pihaknya juga bakal mendalami aliran dana untuk PB yang dari penyetoran.
“Saat ini, tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan melakukan pemeriksaan tersangka PB di Kejaksaan Agung RI,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat PB dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Penyidik juga melapis PB dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanatelah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Tiga Pekan Diburu
Sebelumnya, hampir tiga pekan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencarian terhadap mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono (PB), karena terlibat kasus korupsi Proyek KA Besitang-Langsa.
Hingga akhirnya, pelarian Prasetyo berhasil diungkap Kejagung, setelah mengerahkan semua tim untuk mendapatkan lokasi keberadaan PB.
“Sebagai informasi bahwa yang bersangkutan sudah kami ikuti. Kami cari sudah hampir tiga pekan,” kata Dirdik Jampdisus, Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu pekan lalu.
Pencarian tersebut dilakukan lantaran Prasetyo beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik.
Berita Terkait
-
Jaksa Kasus Tom Lembong Ngaku Beli Jam Rp4 Juta di Pasar, Youtuber Ini Colek Abdul Qohar: Saya Bayarin Rp20 Juta, Boleh?
-
Tom Lembong Melawan Layangkan Gugatan Praperadilan, Kejagung Bilang Begini
-
Ayah dan Adik Berpeluang Susul Ronald Tannur ke Penjara?
-
Penahanan 3 Hakim Perkara Ronald Tannur Dipindah dari Surabaya ke Jakarta, Ada Apa?
-
Ibu Sudah Tersangka, Giliran Ayah dan Adik Ronald Tannur Diperiksa Penyidik Kejagung
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!
-
KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini
-
Kemenag Bentuk Satgas Tangani Kekerasan, Perkuat Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
-
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Kematian Anak oleh TNI di Deli Sedang, Dorong Naik Banding
-
Akhir Penantian Panjang, Warga Murung Raya Kini Resmi Nikmati Terang Listrik PLN