Suara.com - Polisi meringkus delapan tersangka terkait sindikat judi online (judol) jaringan Kamboja yang bermarkas di sebuah rumah mewah, kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, kedelapan orang ini merupakan pihak yang membuat alias menyediakan rekening untuk praktik perjudian. Penangkapan terhadap para tersangka itu dilakukan oleh polisi di tempat-tempat berbeda.
Syahduddi mengatakan, mulanya petugas menciduk 4 tersangka, pada Kamis, (7/11/2024). Kemudian petugas melakukan pengembangan, hingga akhirnya menciduk 4 tersangka lainnya, hari ini.
“Delapan tersangka yakni RS, DAP, Y, ME, RF, RH, AR, dan RD,” kata Syahduddi saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2024).
Syahduddi membeberkan jika kasus ini terbagi menjadi tiga klaster tersangka. Tersangka utama RS berperan mengatur pengumpulan dan pengiriman buku rekening ke Kamboja.
Kemudian klaster peserta, yaitu warga yang menyewakan rekening mereka untuk digunakan dalam transaksi judol.
Selanjutnya, ada klaster pejaring, penjaring peserta yang bertugas merekrut warga untuk menyewakan rekeningnya.
Dalam aksinya, tersangka RS menjadi warga yang mau membuka rekening atas nama mereka untuk digunakan sebagai penampungan uang deposito judol.
Setelahnya, RS mengirimkan rekening ponsel dan aplikasi e-banking ke Kamboja, tempat di mana rekening tersebut digunakan sebagai penampungan transaksi judi online oleh operator yang juga warga negara Indonesia.
RS telah melakukan aksi ini sejak tahun 2022 silam. Selama beroperasi, RS telah mengirimkan lebih dari 1.081 resi pengiriman dengan tiap pengiriman terdapat dua handphone dengan dua aplikasi e-banking.
Disinyalir RS telah mengirim sebanyak 4.324 rekening yang digunakan untuk praktik judol dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp21 miliar per hari.
Dalam kasus ini, delapan tersangka dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp4 miliar, kemudian Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
Raup Rp8,5 M, Roy Suryo Geram Ulah Pegawai Komdigi Bekingi Judol: Kalau Gak Dibayar Dibinasakan, Memang Jahat Banget!
-
Terkuak! Aksi 'Gila' Pegawai Komdigi Pembeking Bisnis Judol: Sengaja Kirim Rekening Palsu buat Kelabui PPATK
-
Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
-
Jaksa Kasus Tom Lembong Ngaku Beli Jam Rp4 Juta di Pasar, Youtuber Ini Colek Abdul Qohar: Saya Bayarin Rp20 Juta, Boleh?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta