Suara.com - Polisi meringkus delapan tersangka terkait sindikat judi online (judol) jaringan Kamboja yang bermarkas di sebuah rumah mewah, kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, kedelapan orang ini merupakan pihak yang membuat alias menyediakan rekening untuk praktik perjudian. Penangkapan terhadap para tersangka itu dilakukan oleh polisi di tempat-tempat berbeda.
Syahduddi mengatakan, mulanya petugas menciduk 4 tersangka, pada Kamis, (7/11/2024). Kemudian petugas melakukan pengembangan, hingga akhirnya menciduk 4 tersangka lainnya, hari ini.
“Delapan tersangka yakni RS, DAP, Y, ME, RF, RH, AR, dan RD,” kata Syahduddi saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2024).
Syahduddi membeberkan jika kasus ini terbagi menjadi tiga klaster tersangka. Tersangka utama RS berperan mengatur pengumpulan dan pengiriman buku rekening ke Kamboja.
Kemudian klaster peserta, yaitu warga yang menyewakan rekening mereka untuk digunakan dalam transaksi judol.
Selanjutnya, ada klaster pejaring, penjaring peserta yang bertugas merekrut warga untuk menyewakan rekeningnya.
Dalam aksinya, tersangka RS menjadi warga yang mau membuka rekening atas nama mereka untuk digunakan sebagai penampungan uang deposito judol.
Setelahnya, RS mengirimkan rekening ponsel dan aplikasi e-banking ke Kamboja, tempat di mana rekening tersebut digunakan sebagai penampungan transaksi judi online oleh operator yang juga warga negara Indonesia.
RS telah melakukan aksi ini sejak tahun 2022 silam. Selama beroperasi, RS telah mengirimkan lebih dari 1.081 resi pengiriman dengan tiap pengiriman terdapat dua handphone dengan dua aplikasi e-banking.
Disinyalir RS telah mengirim sebanyak 4.324 rekening yang digunakan untuk praktik judol dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp21 miliar per hari.
Dalam kasus ini, delapan tersangka dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp4 miliar, kemudian Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
Raup Rp8,5 M, Roy Suryo Geram Ulah Pegawai Komdigi Bekingi Judol: Kalau Gak Dibayar Dibinasakan, Memang Jahat Banget!
-
Terkuak! Aksi 'Gila' Pegawai Komdigi Pembeking Bisnis Judol: Sengaja Kirim Rekening Palsu buat Kelabui PPATK
-
Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
-
Jaksa Kasus Tom Lembong Ngaku Beli Jam Rp4 Juta di Pasar, Youtuber Ini Colek Abdul Qohar: Saya Bayarin Rp20 Juta, Boleh?
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Mempelai Pria Ini Gagal Patahkan Batako Pakai Kepala, Endingnya di Luar Dugaan
-
'Mangkir Berjamaah?' 4 Saksi Korupsi Digitalisasi SPBU Kompak Absen dari Panggilan KPK
-
Kalah Praperadilan, Kubu Nadiem 'Sentil' Hakim Cuma Hitung Alat Bukti Tidak Uji Substansi
-
Tragis! Mahasiswa Unpad Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Mobil Hangus Terbakar
-
Dorong Pengembangan Energi Hijau, Pemda Bengkulu Dukung PLN Kembangan PLTP Hululais & Kepahiang
-
Tak Akan Kunjungi Israel, Ternyata Begini Agenda Asli Presiden Prabowo Usai KTT Perdamaian Gaza
-
Wajib Lapor via Aplikasi, Kegiatan Reses Anggota DPR Akan Diawasi Langsung oleh MKD
-
Kontak Senjata Pecah di Kiwirok, OPM Bakar Sekolah hingga Dipukul Mundur Aparat!
-
Jokowi Bicara Blak-blakan, Ungkap Perannya dalam Mendukung dan Bekerja Keras untuk PSI
-
Dasco Sebut Anggota DPR 'Nombok' Saat Reses, Pengeluaran Tak Terduga Sulit Dilaporkan di Aplikasi