Isi 28 Ayat (2): Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Alex menilai rumusan pada Pasal 36 huruf (a) tidak jelas dan tidak berkepastian sehingga merugikan dirinya ketika Alex bertemu dengan seseorang yang ingin menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan diterima secara resmi bersama stafnya.
Adapun hal yang dimaksud alah pertemuan Alex dan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang mengakibatkan adanya laporan terhadap Alex ke Polda Metro Jaya.
"Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 hurf a UU KPK," masih dalam permohonan uji materil yang diajukan Alex ke MK.
"Dengan demikian sangat jelas Para Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK maupun pegawai KPK lainnya terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sesuai Perintah undang-undang sebagai Pimpinan KPK yang bebas dari rasa cemas dan was-was jika suatu saat karena kepatuhan dan ketaatan menjalankan tugas tanggungjawab yang berinteraksi/berhubungan dengan Masyarakat dapat saja dipidana," tambah dia.
Temui Tersangka KPK
Sebelumnya, Alex mengaku bahwa Eko menemui dirinya bukan dalam kapasitas sebagai pihak berperkara untuk meminta perlindungan dari kasus yang menjeratnya.
“Yang bersangkutan itu saat mau bertemu saya bertindak sebagai pelapor perkara dugaan korupsi yang terjadi di instansi dia bekerja, bukan terlapor yang minta perlindungan atas masalah yang bersangkutan yang sedang viral,” ungkap Alex, Rabu (9/10/2024).
Menurut dia, pertemuan tersebut tidak terjadi antara dirinya dan Eko saja tetapi juga didampingi dua orang stafnya. Selain itu, Alexander juga menyebut pimpinan KPK lainnya mengetahui pertemuan tersebut.
“Saya tidak mengenal yang bersangkutan sebelumnya. Saya baru tahu yang bersangkutan ketika bertemu di KPK dan hanya sekali itu,” tandas Alex.
Kasus di Polda Metro Jaya
Diketahui, Polda Metro Jaya sudah memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan Alexander Marwata perihal pertemuan tersebut.
Di sisi lain, Alex juga dilaporkan ke Dewas KPK oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan disampaikan lantaran Alex pernah bertemu dengan Eko saat kejadian pamer hartanya viral di media sosial.
"Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto," kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).
Menurut Raja, Alex seharusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus di KPK. Komunikasi Alex dengan Eko dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.
Berita Terkait
-
Klaim Siap Tahan Bupati Situbondo, KPK: Semua Tersangka Pasti Ditahan pada Waktunya, Cuma...
-
Jejak 'Dosa' Bareng Maria Eva Diungkit Lagi, Kasus Video Syur Elite Golkar Yahya Zaini Pernah jadi Skripsi Mahasiswa UI
-
Simpan Uang Tunai Nyaris Rp1 Triliun, Novel Baswedan Yakin Zarof Ricar Punya Catatan Suap Selama jadi Makelar Kasus
-
Jaksa Kasus Tom Lembong Ngaku Beli Jam Rp4 Juta di Pasar, Youtuber Ini Colek Abdul Qohar: Saya Bayarin Rp20 Juta, Boleh?
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar