Suara.com - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily menyoroti ancaman serangan siber yang berpotensi terjadi saat gelaran Pilkada serentak 2024.
Sorotan tersebut disampaikan mengingat terjadinya kasus serangan siber terhadap Pusat Data Nasional (PDN) yang terjadi kemarin. Pernyataan itu disampaikan Ace dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Ia mengatakan hal tersebut telah menjadi atensi dari pihaknya.
"Kondisi nasional, tren yang berkembang adalah maraknya kejahatan siber, ancaman siber telah membuat isu keamanan siber menjadi atensi setelah peretasan Pusat Data Nasional sementara," kata Ace.
Menurutnya, adanya kasus serangan siber tersebut menjadi sorotan, akan kerentanan signifikan dalam infrastruktur digital Indonesia.
"Ancaman keamanan siber sangat relevan terkait dengan pentingnya menjaga keamanan data dalam pelaksanaan Pilkada 2024," katanya.
Pemerintah, kata dia, melalui BSSN telah memperkuat upaya mitigasi dengan membentuk 4 satuan tugas, yang bertugas mengamankan data dan memonitor ancaman siber.
Namun, menurutnya, penting untuk dilakukan audit dan pembaruan sistem keamanan guna mencegah kemungkinan kebocoran data di masa yang akan datang.
"Sementara isu keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua yang menjadi salah satu daerah rawan saat ini masih dikendalikan," katanya.
Baca Juga: Tiga Poin Penting Keamanan Digital di Industri Media, Cegah Serangan Siber
Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyebut bahwa layanan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang terdampak insiden serangan siber saat ini telah pulih sepenuhnya.
"Per tanggal 25 Agustus, semua layanan publik prioritas telah pulih 100 persen, dan data yang terkena ransomware telah selesai dideskripsi sehingga seluruh data sudah bisa ada untuk diakses kembali," beberapa waktu lalu.
Ia menyatakan proses peninjauan terhadap PDNS 2 juga telah tuntas dan tengah menunggu validasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keamanan data.
"Agar comply dengan aturan yang kita sebut 3-2-1. Tiga salinan data, dua media penyimpanan berbeda dan satu salinan off-site. Sebanyak 16 dari 18 rekomendasi keamanan telah diterapkan, sementara dua rekomendasi yang berkaitan dengan layanan kriptografi dan backup cadangan (hot backup) sedang dalam proses implementasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!