Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan segera digelar di seluruh Indonesia. Perhelatan besar tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, yaitu Pilkada 27 November 2024 apakah libur nasional?
Hal ini tengah menjadi perbincangan hangat, mengingat pentingnya keterlibatan masyarakat di Pilkada Serentak 2024 yang melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Keinginan untuk menjadikan hari Pilkada sebagai hari libur nasional disampaikan oleh Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Menurutnya, hal ini patut dipertimbangkan karena Pilkada Serentak 2024 merupakan peristiwa pertama yang melibatkan pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia. Terdapat 1.557 pasangan calon yang akan memperebutkan posisi kepala daerah, yang terdiri dari 1.169 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 285 pasangan calon walikota dan wakil walikota.
Hal itu menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin daerah yang akan memimpin selama lima tahun mendatang. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui apakah hari tersebut akan ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Pilkada 27 November 2024 Apakah Libur Nasional?
Pemilihan kepala daerah kali ini akan diadakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, sehingga situasinya serupa dengan Pemilu pada 14 Februari 2024.
Penetapan hari libur ini patut dipertimbangkan karena hampir seluruh provinsi di Indonesia akan melaksanakan pemungutan suara Pilkada serentak pada hari tersebut.
Langkah ini dianggap penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk fokus pada pemilihan kepala daerah tanpa terbebani oleh pekerjaan.
Baca Juga: Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!
Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang menjalin koordinasi dengan pemerintah mengenai penetapan hari libur pada 27 November 2024.
Mengutip dari situs PANRB, pada Pilkada sebelumnya, setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan mengenai penetapan hari libur saat pemilihan.
Aturan mengenai hari libur ini sudah diatur dalam undang-undang, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.
"Ya, tentu kami akan berkoordinasi agar 27 November bisa ditetapkan sebagai hari libur untuk pelaksanaan Pilkada, seperti pada Pilkada sebelumnya termasuk saat Pemilu nasional yang kemarin," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada Minggu (10/11/2024).
Afif menjelaskan bahwa KPU akan segera mengirimkan surat mengenai kebijakan tersebut. Saat ini, KPU masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait penetapan Pilkada 2024 sebagai hari libur resmi.
Setelah keputusan dari pemerintah pusat terkait hari libur Pilkada 2024 dikeluarkan, KPU akan memberikan instruksi kepada seluruh KPUD di provinsi dan kabupaten/kota untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menyatakan 27 November 2024 sebagai hari libur.
Berita Terkait
-
Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!
-
PKS Tak Paksa Anies, Tapi Berharap Dukungan untuk Pilkada Jakarta dan Jabar
-
Host Debat Pilkada Tangsel Kena Catcalling, Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon: Saya Gak Suka Anda Panggil Saya Baby!
-
Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie akan Temui Anies Sore Ini, Aher PKS: Wajar Kalau Bicara Dukungan
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
-
Penyelidikan Kasus Whoosh Sudah Hampir Setahun, KPK Klaim Tak Ada Kendala
-
Fraksi NasDem DPR Dukung Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Lihat Perannya Dalam Membangun