Suara.com - Temuan Bareskrim Polri atas pengungkapan kasus situs pornografi anak dinilai sangat mengkhawatirkan. Berbagai kasus yang diungkap diketahui berkaitan dengan penyebaran konten pornografi anak melalui internet, eksploitasi anak, persetubuhan dan tindak pidana perdagangan orang.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong upaya perlindungan bagi anak korban eksploitasi seksual konten pornografi melalui layanan pendampingan dan mendukung kebijakan perlindungan anak di ranah daring.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, juga menyampaikan bahwa anak-anak yang menjadi korban tindakan seksual rentan mengalami trauma berkepanjangan.
"Kemen PPPA mengecam kasus eksploitasi anak melalui konten pornografi. Anak tidak hanya mendapatkan tindak kekerasan seksual, namun konten mereka juga disebarkan tanpa izin. Hal tersebut akan memberikan trauma berlipat pada anak karena rekaman kekerasan tersebut akan tersebar dan sulit untuk dihilangkan," kata Nahar kepada wartawan melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Eksploitasi seksual terhadap anak juga terungkap pada data laporan kasus kekerasan seksual melalui SIMPONI PPA tahun 2024 sampai bulan September 2024 yang jumlahnya mencapai 7.167 kasus, 165 dieksploitasi, dan 85 korban perdagangan anak.
Nahar menekankan pentingnya upaya perlindungan hukum dari aparat akan kasus tersebut.
"Menuntut keadilan dan pemulihan dari trauma akan terus dilaksanakan oleh pemerintah melalui sinergi lintas sektor untuk menjamin masa depan anak,” ujarnya.
Menurut Nahar, pemulihan dan pendampingan juga perlu diberikan kepada keluarga korban agar tidak trauma sekunder atas kasus yang dialami. Terkait situasi tersebut diperlukan juga dukungan dari lingkungan sekitarnya dengan tidak memberikan stigma negatif terhadap korban eksploitasi seksual serta keluarganya.
"Seluruh masyarakat memiliki peran dalam mencegah perilaku berisiko dan tindak pidana eksploitasi seksual melalui konten pornografi. Peran keluarga dan masyarakat menjadi kunci penting dalam melindungi anak dari kekerasan, terutama di era digital dimana pertukaran informasi terjadi dengan cepat tanpa batasan ruang dan waktu,” pesan Nahar.
Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dani Kustors menyampaikan sepanjang Mei sampai dengan November 2024 terungkap 47 kasus pornografi anak di ranah daring dan 58 pelaku sudah tertangkap.
Pada kasus penyebaran konten pornografi anak melalui website, tersangka OS ditangkap dengan barang bukti 27 situs pornografi yang masih aktif. OS diketahui merupakan tenaga honorer di kantor desa di wilayah Pangandaran.
Sedangkan pada kasus kedua terkait pornografi, persetubuhan anak dan TPPO, tiga tersangka ditangkap dengan satu diantaranya masih berusia anak. Tiga tersangka itu ditangkap karena telah mengeksploitasi anak korban untuk membuat konten pornografi melalui paksaan dan menyebarkan kontennya melalui kanal-kanal media sosial, seperti X dan Telegram.
Baca Juga: Viral Siswa SMA di Surabaya Disuruh Sujud dan Gonggong, KPAI: Melanggar UU Perlindungan Anak
Berita Terkait
-
Viral Siswa SMA di Surabaya Disuruh Sujud dan Gonggong, KPAI: Melanggar UU Perlindungan Anak
-
Deepfake Pornografi: Penyalahgunaan Teknologi sebagai Alat Kekerasan Seksual
-
Dampak Kebanyakan Nonton Film Porno
-
Pemerintah Minta Anak-anak Ikut Jadi Pelapor Kasus Pornografi
-
Dulu Romantis, Kini Berseteru: Kronologi Perceraian Edward Akbar dan Kimberly Ryder Berujung Konflik
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional