Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menanggapi pernyataan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan yang menyebut bahwa istri Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad, Nagita Slavina boleh menerima endorsement.
Tessa mengatakan artis yang sebelumnya kerap menerima endorsement harus berhati-hati setelah menjadi penyelenggara negara, termasuk para artis yang menjadi legislator. Pasalnya, penerimaan oleh penyelenggara negara rentan menjadi gratifikasi.
“Teman-teman wakil rakyat yang berlatarbelakang artis harus bisa sangat berhati-hati dalam melakukan tindakan karena teman-teman sekalian saat ini tentunya sudah masuk di lingkaran penyelenggara negara yang memiliki kewajiban-kewajiban, yang memiliki larangan-larangan, tentunya salah satunya adalah pelaporan LHKPN, pelaporan gratifikasi, bila memang itu diterima termasuk salah satunya endorse,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).
Dia menjelaskan penerimaan oleh penyelenggara negara berpotensi menimbulkan gratifikasi dan conflict of interest bila penerimaan tersebut mempengaruhi penyelenggara dalam membuat kebijakan.
“Yang menjadi titik sudut pandangnya adalah apabila endorse itu menjadi conflict of interest, penerimaan itu menjadikan yang bersangkutan tersandera apabila akan melakukan hal-hal tertentu atau membuat kebijakan-kebijakan, mendorong adanya kebijakan yang bisa menguntungkan pihak-pihak lain. Nah itu yang perlu diperhatikan bagi teman-teman artis ini,” tutur Tessa.
Untuk itu, dia menekankan agar para penyelenggara negara yang juga menjadi artis untuk selalu berhati-hati dan disiplin dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Sebelumnya, KPK mempersilakan Aktris Nagita Slavina untuk tetap menerima endorsement meski suaminya, Raffi Ahmad menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan Nagita bisa menerima endorsement tetapi harus tetap disampaikan ke LHKPN Raffi.
"Boleh lah (Nagita nerima endorsement walaupun Raffi berstatus pejabat negara). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang, gitu aja. Itu kan istrinya," kata Pahala di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga: Belum Laporkan Harta Kekayaan, Raffi Ahmad Disorot KPK: Ini Jawabannya
Pahala mengingatkan agar Raffi sebagai wajib lapor LHKPN untuk segera menyampaikan catatan kekayaannya paling lambat setelah tiga bulan dilantik.
Bila dihitung dari hari pelantikan 22 Oktober 2024, Raffi wajib lapor LHKPN paling lambat pada 22 Januari 2025.
"Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya, tinggal dua bulan lagi," ucapnya.
Pahala mengingatkan Raffi bila telat melaporkan harta kekayaan, KPK akan mempublikasikan ke media sehingga mendapatkan sanksi sosial dari publik.
"Saya laporin ke kamu (media) semua. Ini orang (Raffi) belum lapor. Kan kita bilang di undang -undang ada sanksinya. Apalagi kayak dia, nggak ada atasan yang katakan, nggak di birokrasi kan. Jadi satu cara ya masyarakat yang ini (mengawasi LHKPN)," tutur Pahala
Berita Terkait
-
Petinggi KPK Sebut Nagita Slavina Masih Boleh Terima Endorse meski Suaminya Pejabat, Berapa Sih Tarifnya?
-
Brand Skincare Milik Nagita Slavina Disebut Produk Lokal Berstandar Internasional
-
Beda dari Nagita Slavina, Ashanty Takut Terima Hadiah saat Suami Jadi Pejabat
-
Raffi Ahmad Masuk Kabinet, Bolehkan Nagita Slavina Terima Endorse di Instagram?
-
Potret Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Resmikan Restoran Le Nusa di Jakarta, Serasi Kenakan Batik Rancangan Desainer
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Bobby Nasution Minta Mitigasi Dini Banjir Bandang Bahorok
-
Prabowo Akui Keracunan MBG Masalah Besar, Minta Tak Dipolitisasi
-
Di Panggung Muktamar, Mardiono Minta Maaf dan Akui Gagal Bawa PPP Lolos ke Parlemen
-
Anggota TNI Ngamuk di Gowa, Kapuspen TNI: Kami akan Perkuat Pengawasan!
-
Revisi RUU BUMN Bergulir di DPR, PKB Ingatkan Jangan Hilangkan Prinsip Pasal 33 UUD 1945
-
Silsilah Keluarga Prabowo Subianto: Kakek Nenek Dimakamkan di Belanda
-
Pulang dari PBB, Prabowo Bawa Kabar Baik, Optimistis Solusi Gaza Segera Terwujud
-
Profil Nanik S Deyang: Petinggi BGN Nangis Bongkar Borok Politisi Minta Proyek MBG
-
Pendidikan Nanik S Deyang: Mantan Jurnalis yang Kini Jadi Petinggi Program MBG
-
Ironi di Muktamar X PPP; Partai Islam Ricuh, Waketum: Bagaimana Mau Mendapat Simpati Umat?