Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menanggapi pernyataan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan yang menyebut bahwa istri Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad, Nagita Slavina boleh menerima endorsement.
Tessa mengatakan artis yang sebelumnya kerap menerima endorsement harus berhati-hati setelah menjadi penyelenggara negara, termasuk para artis yang menjadi legislator. Pasalnya, penerimaan oleh penyelenggara negara rentan menjadi gratifikasi.
“Teman-teman wakil rakyat yang berlatarbelakang artis harus bisa sangat berhati-hati dalam melakukan tindakan karena teman-teman sekalian saat ini tentunya sudah masuk di lingkaran penyelenggara negara yang memiliki kewajiban-kewajiban, yang memiliki larangan-larangan, tentunya salah satunya adalah pelaporan LHKPN, pelaporan gratifikasi, bila memang itu diterima termasuk salah satunya endorse,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).
Dia menjelaskan penerimaan oleh penyelenggara negara berpotensi menimbulkan gratifikasi dan conflict of interest bila penerimaan tersebut mempengaruhi penyelenggara dalam membuat kebijakan.
“Yang menjadi titik sudut pandangnya adalah apabila endorse itu menjadi conflict of interest, penerimaan itu menjadikan yang bersangkutan tersandera apabila akan melakukan hal-hal tertentu atau membuat kebijakan-kebijakan, mendorong adanya kebijakan yang bisa menguntungkan pihak-pihak lain. Nah itu yang perlu diperhatikan bagi teman-teman artis ini,” tutur Tessa.
Untuk itu, dia menekankan agar para penyelenggara negara yang juga menjadi artis untuk selalu berhati-hati dan disiplin dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Sebelumnya, KPK mempersilakan Aktris Nagita Slavina untuk tetap menerima endorsement meski suaminya, Raffi Ahmad menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan Nagita bisa menerima endorsement tetapi harus tetap disampaikan ke LHKPN Raffi.
"Boleh lah (Nagita nerima endorsement walaupun Raffi berstatus pejabat negara). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang, gitu aja. Itu kan istrinya," kata Pahala di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga: Belum Laporkan Harta Kekayaan, Raffi Ahmad Disorot KPK: Ini Jawabannya
Pahala mengingatkan agar Raffi sebagai wajib lapor LHKPN untuk segera menyampaikan catatan kekayaannya paling lambat setelah tiga bulan dilantik.
Bila dihitung dari hari pelantikan 22 Oktober 2024, Raffi wajib lapor LHKPN paling lambat pada 22 Januari 2025.
"Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya, tinggal dua bulan lagi," ucapnya.
Pahala mengingatkan Raffi bila telat melaporkan harta kekayaan, KPK akan mempublikasikan ke media sehingga mendapatkan sanksi sosial dari publik.
"Saya laporin ke kamu (media) semua. Ini orang (Raffi) belum lapor. Kan kita bilang di undang -undang ada sanksinya. Apalagi kayak dia, nggak ada atasan yang katakan, nggak di birokrasi kan. Jadi satu cara ya masyarakat yang ini (mengawasi LHKPN)," tutur Pahala
Berita Terkait
-
Petinggi KPK Sebut Nagita Slavina Masih Boleh Terima Endorse meski Suaminya Pejabat, Berapa Sih Tarifnya?
-
Brand Skincare Milik Nagita Slavina Disebut Produk Lokal Berstandar Internasional
-
Beda dari Nagita Slavina, Ashanty Takut Terima Hadiah saat Suami Jadi Pejabat
-
Raffi Ahmad Masuk Kabinet, Bolehkan Nagita Slavina Terima Endorse di Instagram?
-
Potret Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Resmikan Restoran Le Nusa di Jakarta, Serasi Kenakan Batik Rancangan Desainer
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026
-
Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik
-
Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta
-
Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo
-
Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem
-
Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi
-
Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena
-
Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor
-
Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh