Suara.com - Aturan terkait BPJS jadi syarat buat SIM telah lama menjadi sorotan publik. Pasalnya, BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan SIM. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa setiap pemohon SIM terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Persyaratan BPJS Kesehatan tersebut dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan kesehatan. Lantas, kapan kebijakan BPJS jadi syarat urus SIM ini mulai diterapkan dan apa dasar aturannya? Simak ulasannya berikut ini.
Mulai Kapan BPJS Jadi Syarat untuk Buat SIM?
Kewajiban BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk membuat dan memperpanjang SIM ini dimulai dengan penerapan kebijakan yang berlaku mulai 1 November 2024 secara nasional, meskipun masih dalam status uji coba.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dan perluasan dari uji coba terdahulu. Sebelumnya, uji coba telah dilaksanakan di tujuh daerah, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Meski demikian, Brigjen Pol. Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri, memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan saat membuat SIM. Selama belum ditetapkan secara resmi, permohonan SIM akan tetap dilayani tanpa kendala.
Adapun mengenai kapan persyaratan BPJS Kesehatan ini akan diterapkan secara resmi setelah masa uji coba, pihak terkait akan memberikan informasi lebih lanjut.
Dasar Aturan BPJS sebagai Syarat Buat SIM
Menurut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, kewajiban memiliki BPJS Kesehatan untuk penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).
Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023, disebutkan bahwa salah satu syarat administrasi untuk penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan yang aktif. Kebijakan ini berlaku untuk semua pemohon SIM, termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan kesehatan, dengan harapan masyarakat yang memiliki SIM akan terlindungi oleh jaminan kesehatan yang memadai.
Baca Juga: Pasien Kecanduan Judi Online Bisa Berobat Pakai BPJS di RSCM: Tanpa Rujukan dan Bisa Rawat Inap
Kebijakan ini juga merupakan langkah strategis untuk mencapai target pemerintah, yaitu mendaftarkan 98 persen penduduk Indonesia dalam JKN pada tahun 2024, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Hal ini sejalan dengan tujuan yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Pihak BPJS menegaskan bahwa kewajiban memiliki keanggotaan JKN aktif untuk pembuatan atau perpanjangan SIM tidak dimaksudkan untuk menyulitkan masyarakat. Sebaliknya, kebijakan ini justru berfungsi untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapat perlindungan jaminan kesehatan tanpa terkecuali.
Syarat Dokumen untuk Membuat SIM Baru
Untuk mengajukan permohonan SIM baru, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu sebagai berikut:
- Formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja asing
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Bukti kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan) yang aktif
Syarat Dokumen untuk Perpanjangan SIM
Jika hendak memperpanjang SIM, pemohon tetap harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut adalah dokumen yang yang diperlukan untuk memperpanjang SIM:
- SIM lama
- KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru
- Bukti kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan) yang aktif
Demikianlah informasi terkait BPJS sebagai syarat untuk buat SIM. Semoga bermanfaat.
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Terlewat! Cara Cek Bansos KIS BPJS Anda Sekarang Juga
-
Cara Mudah Cek Bansos KIS BPJS
-
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Terbaru November 2024 Lengkap Lokasi dan Jamnya, Jangan Lupa Bawa BPJS!
-
Kenapa Agus Salim Ditolak BPJS? Ini Alasan Sebenarnya
-
BRI Dukung Satlantas Polres Lombok Tengah Beri SIM Gratis untuk Penjual Sayur Keliling
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!