Suara.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Michael Rolandi Cesnanta mengaku tak ada masalah dengan revisi Undang-Undang KPK yang pernah dilakukan. Namun ia mengingatkan memang KPK harus punya sisi indepensi sendiri.
Hal itu disampaikan Michael dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Capim KPK di Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Awalnya Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Benny K Harman bertanya kepada Michael apakah setuju UU KPK direvisi kembali. Benny juga dalam kesempatan itu bertanya mengenai RUU Perampasan Aset.
"Pertanyaan saya, singkat saja. Apakah bapak setuju UU KPK direvisi lagi? Kedua, apakah setuju kalau penyidik, penuntut KPK menjadi penyidik independen. Ketiga, karena bapak tadi background keuangan, tentu pertanyaannya pak Michael setuju nggak dengan UU perampasan aset?," tanya Benny.
Michael pun menjawab KPK sekarang dalam UU posisinya berada di rumpun eksekutif. Namun hal itu tak seharusnya menghilangkan sisi indepensi KPK.
"Pak Benny, yang terhormat. Tentunya terkait dengan setuju kah UU KPK untuk direvisi kembali. Ini memang pak kalau di UU yang lama, UU 30 tahun 2002, KPK Tidak di bawah rumpun eksekutif. KPK bisa menjadi pilar keempat ya pak dalam hal ketatanegaraan. Namun demikian kalau saya melihatnya adalah di sisi Independensi yang harus dilaksanakan oleh KPK," kata Michael.
Ketika KPK sekarang, kata dia, dalam rumpun eksekutif, itu secara kelembagaannya dia independensinya ada di rumpun eksekutif.
"Tetapi independensi secara fungsional, dia seharusnya bebas, bebas dalam hal tetap independen untuk melakukan kegiatan-kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsinya, pak," katanya.
"Jadi saya rasa, dengan adanya ruang di sana untuk KPK bisa melakukan independensinya, dia sudah cukup untuk melakukan kegiatannya," sambungnya.
Ia menegaskan, para penyidik KPK memang sudah seharusnya independen. Menurutnya, dalam hal kegiatan penyelidikan, penyidikan, itu harus mempunyai sikap independen.
"Terkait dengan UU perampasan aset. Tentunya jika sudah cukup infrastruktur untuk melakukannya pak, saya setuju untuk diterapkan. Dan tepat yang tadi bapak sampaikan, bahwa UU perampasan aset, ini tidak hantam kromo juga pak. Jadi harus dikaitkan dengan tindak pidananya. Korupsinya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ngaku Ingin Perbaiki Citra KPK, Capim Michael Rolandi: Belakangan Banyak Berita Minor
-
Sebut Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Rawan, Capim KPK Fitroh: Pasal Itu Hanya Ada di Indonesia
-
Capim Fitroh Sebut Revisi UU KPK Tak Jadi Faktor KPK Lemah, Begini Penjelasannya di DPR
-
Fit and Proper Test di DPR, Capim KPK Ini Tawarkan Konsep Kerja IDOLA dan GATOT KACA
-
Dipanggil KPK Soal Kasus Dugaan Suapnya, Paman Birin Mangkir
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi