Suara.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Michael Rolandi Cesnanta mengaku tak ada masalah dengan revisi Undang-Undang KPK yang pernah dilakukan. Namun ia mengingatkan memang KPK harus punya sisi indepensi sendiri.
Hal itu disampaikan Michael dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Capim KPK di Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Awalnya Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Benny K Harman bertanya kepada Michael apakah setuju UU KPK direvisi kembali. Benny juga dalam kesempatan itu bertanya mengenai RUU Perampasan Aset.
"Pertanyaan saya, singkat saja. Apakah bapak setuju UU KPK direvisi lagi? Kedua, apakah setuju kalau penyidik, penuntut KPK menjadi penyidik independen. Ketiga, karena bapak tadi background keuangan, tentu pertanyaannya pak Michael setuju nggak dengan UU perampasan aset?," tanya Benny.
Michael pun menjawab KPK sekarang dalam UU posisinya berada di rumpun eksekutif. Namun hal itu tak seharusnya menghilangkan sisi indepensi KPK.
"Pak Benny, yang terhormat. Tentunya terkait dengan setuju kah UU KPK untuk direvisi kembali. Ini memang pak kalau di UU yang lama, UU 30 tahun 2002, KPK Tidak di bawah rumpun eksekutif. KPK bisa menjadi pilar keempat ya pak dalam hal ketatanegaraan. Namun demikian kalau saya melihatnya adalah di sisi Independensi yang harus dilaksanakan oleh KPK," kata Michael.
Ketika KPK sekarang, kata dia, dalam rumpun eksekutif, itu secara kelembagaannya dia independensinya ada di rumpun eksekutif.
"Tetapi independensi secara fungsional, dia seharusnya bebas, bebas dalam hal tetap independen untuk melakukan kegiatan-kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsinya, pak," katanya.
"Jadi saya rasa, dengan adanya ruang di sana untuk KPK bisa melakukan independensinya, dia sudah cukup untuk melakukan kegiatannya," sambungnya.
Ia menegaskan, para penyidik KPK memang sudah seharusnya independen. Menurutnya, dalam hal kegiatan penyelidikan, penyidikan, itu harus mempunyai sikap independen.
"Terkait dengan UU perampasan aset. Tentunya jika sudah cukup infrastruktur untuk melakukannya pak, saya setuju untuk diterapkan. Dan tepat yang tadi bapak sampaikan, bahwa UU perampasan aset, ini tidak hantam kromo juga pak. Jadi harus dikaitkan dengan tindak pidananya. Korupsinya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ngaku Ingin Perbaiki Citra KPK, Capim Michael Rolandi: Belakangan Banyak Berita Minor
-
Sebut Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Rawan, Capim KPK Fitroh: Pasal Itu Hanya Ada di Indonesia
-
Capim Fitroh Sebut Revisi UU KPK Tak Jadi Faktor KPK Lemah, Begini Penjelasannya di DPR
-
Fit and Proper Test di DPR, Capim KPK Ini Tawarkan Konsep Kerja IDOLA dan GATOT KACA
-
Dipanggil KPK Soal Kasus Dugaan Suapnya, Paman Birin Mangkir
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?