Suara.com - Polisi meringkus 3 orang tersangka kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang bocah di bawah umur berinisial MRS (10). Adapun peristiwa kekerasan ini terjadi di dalam pabrik penggilingan padi, kawasan Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief Nazarudin, mengatakan ketiga tersangka ini berinisial C (60), J alias K (45), dan S alias C.
Arief mengatakan, peristiwa ini bermula ketika tersangka C kehilangan uang sebesar Rp700 ribu di dalam pabrik penggilingan beras.
C kemudian menuding korban anak MRS sebagai pelaku pencurian uang miliknya.
“Selanjutnya tersangka C, membawa korban MRS ke sebuah pabrik penggilingan padi dan melakukan penganiayaan,” kata Arief, dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Dalam penganiayaan ini, korban diikat tangannya kebelakang. tersangka C juga menyetrum korban dan memukulnya dengna sandal. Tersangka C juga bahkan memaksa korban untuk meminum minuman beralkohol jenis anggur merah.
“Tangan korban diikat kebelakang, disetrum, dipukul pakai sandal, disiram dengan minuman keras dan ditarik dan dibanting dari atas balai bambu sehingga korban terjatuh,” kata Arief.
Dalam penganiayaan ini, lanjut Arief, C juga dibantu oleh rekan-rekannya. Bahkan aksi penganiayaan ini juga disaksikan oleh masyarakat sekitar.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka di bagian kepala, luka memar pada bagian kaki sebelah kiri, dan nyeri pada bagian punggung.
Baca Juga: Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
Mendapati anaknya menjadi korban penganiayaan, orangtua korban langsung melaporkan hal ini kepada petugas kepolisian. Menanggapi laporan korban, petugas langsung bergerak meringkus tersangka.
Kekinian Arief mengatakan pihaknya masih mencari seorang pelaku berinisial T. T diduga ikut terlibat dalam aksi penganiaan tersebut.
Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti yang digunakan para tersangka dalam melakukan penganiayaan, diantaranya sebotol anggur merah, sebuah mesin las dan pakaian yang digunakan oleh korban.
Berita Terkait
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
-
Isi Chat WhatsApp Vanessa Nabila Bikin Heboh, Ada Dugaan Kekerasan oleh Ahmad Luthfi?
-
Tragedi Deli Serdang: Saat Kepercayaan Publik Terhadap TNI Justru Dibalas Kekerasan
-
Ulasan Buku Karya Rebecca Hagelin: Tips Melindungi Anak dari Konten Negatif
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Anak Jurnalis Korban Pembunuhan Ngadu ke DPR, Soroti Ketimpangan Perlakuan Hukum Sipil dan Militer
-
Seskab Teddy Ungkap 8 Arahan Prabowo untuk Pimpinan TNI-Polri di Rapim
-
Wacana Prabowo Dua Periode Menguat, Begini Respons PKS Soal Pilpres 2029
-
NasDem Nilai Wacana Prabowo Dua Periode Masuk Akal, Approval Rating Hampir 80 Persen Jadi Dasar
-
Truk Terguling di S. Parman, Belasan Rute Transjakarta Terdampak Sore Ini
-
Pesan Prabowo untuk Thomas Djiwandono yang Resmi jadi Deputi Gubernur BI
-
Mantan Kepala LKPP Ungkap Aturan Harga E-Katalog dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
-
Ibu Korban Kecelakaan Maut di Singapura Masih Dirawat Intensif, Pengemudi Resmi Ditahan
-
Fakta Baru Kasus Pria Dikira Panggul Mayat, Biawak Gagal Dijual Dibawa Pulang Jalan Kaki
-
Terima Aspirasi Amnesty, DPD RI Dorong Penyelesaian Damai Konflik dan Penguatan HAM di Papua