Suara.com - Polisi meringkus 3 orang tersangka kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang bocah di bawah umur berinisial MRS (10). Adapun peristiwa kekerasan ini terjadi di dalam pabrik penggilingan padi, kawasan Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief Nazarudin, mengatakan ketiga tersangka ini berinisial C (60), J alias K (45), dan S alias C.
Arief mengatakan, peristiwa ini bermula ketika tersangka C kehilangan uang sebesar Rp700 ribu di dalam pabrik penggilingan beras.
C kemudian menuding korban anak MRS sebagai pelaku pencurian uang miliknya.
“Selanjutnya tersangka C, membawa korban MRS ke sebuah pabrik penggilingan padi dan melakukan penganiayaan,” kata Arief, dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Dalam penganiayaan ini, korban diikat tangannya kebelakang. tersangka C juga menyetrum korban dan memukulnya dengna sandal. Tersangka C juga bahkan memaksa korban untuk meminum minuman beralkohol jenis anggur merah.
“Tangan korban diikat kebelakang, disetrum, dipukul pakai sandal, disiram dengan minuman keras dan ditarik dan dibanting dari atas balai bambu sehingga korban terjatuh,” kata Arief.
Dalam penganiayaan ini, lanjut Arief, C juga dibantu oleh rekan-rekannya. Bahkan aksi penganiayaan ini juga disaksikan oleh masyarakat sekitar.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka di bagian kepala, luka memar pada bagian kaki sebelah kiri, dan nyeri pada bagian punggung.
Baca Juga: Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
Mendapati anaknya menjadi korban penganiayaan, orangtua korban langsung melaporkan hal ini kepada petugas kepolisian. Menanggapi laporan korban, petugas langsung bergerak meringkus tersangka.
Kekinian Arief mengatakan pihaknya masih mencari seorang pelaku berinisial T. T diduga ikut terlibat dalam aksi penganiaan tersebut.
Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti yang digunakan para tersangka dalam melakukan penganiayaan, diantaranya sebotol anggur merah, sebuah mesin las dan pakaian yang digunakan oleh korban.
Berita Terkait
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
-
Isi Chat WhatsApp Vanessa Nabila Bikin Heboh, Ada Dugaan Kekerasan oleh Ahmad Luthfi?
-
Tragedi Deli Serdang: Saat Kepercayaan Publik Terhadap TNI Justru Dibalas Kekerasan
-
Ulasan Buku Karya Rebecca Hagelin: Tips Melindungi Anak dari Konten Negatif
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra