Suara.com - Dalam persidangan perdana praperadilan gugatan atas status tersangka terhadap dirinya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, dengan gamblang menyampaikan bahwa kebijakan importasi gula yang kini menjeratnya, dilakukan atas perintah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi kala itu.
Tom Lembong, sapaan Thomas Trikasih Lembong, menegaskan hal tersebut. Sebab dalam setiap kebijakan yang dibuatnya sebagai mendag kala itu, merupakan amanat yang diperintahkan Jokowi sebagai presiden.
"Dalam segala keputusan dan kebijakan, termasuk impor gula yang sekarang dipermasalahkan, saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet," ungkap Tom.
Tom mengungkapkan bahwa kebijakan yang dibuat di masanya memimpin Kementerian Perdagangan, termasuk impor gula kristal mentah sudah didiskusikan dengan Jokowi.
"Karena, satu tahun saya menjabat sebagai Mendag, harga dan kecukupan stok pangan menjadi salah satu keprihatinan utama Bapak Presiden Jokowi sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau. Formal dan informal, termasuk soal impor pangan," katanya.
Bahkan dalam prosesnya, Tom Lembong menyatakan bahwa semua peraturan yang dibuat secara konsisten dikomunikasikan ke berbagai pihak.
Tak hanya itu, sebelum ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), ia mengaku belum pernah mendapat teguran sanksi atas kebijakan yang dibuatnya.
"Saya tidak pernah terima teguran atau sanksi dari pihak manapun dan tidak pernah menjadi subjek investigasi, termasuk oleh BPKP ataupun BPK, dan tidak pernah dimintai klarifikasi atas kebijakan saya sebagai Menteri Perdagangan," tutur Tom Lembong.
Penafsiran Keliru
Baca Juga: Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
Selain itu, Tom Lembong juga mengungkapkan bahwa Kejagung keliru menafsirkan peraturan menteri yang dibuatnya soal impor gula.
"Kejaksaan membaca peraturan yang dibuat oleh saya sendiri, yaitu Permendag Nomor 117/2015 secara terbalik," kata Tom dari Rutan Salemba.
Letak kekeliruan tersebut dalam menerjemahkan permendag tersebut menjadi impor untuk stabilisasi harga dan stok gula, maka yang boleh melakukan impor gula hanya perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
“Permendag itu tidak mengatakan bahwa dalam rangka stabilisasi harga dan stok, yang boleh diimpor hanya GKP (gula kristal putih) melalui BUMN,” ujar Tom.
Dia juga mengatakan bahwa beberapa Mendag setelahnya juga memberikan izin impor gula mentah untuk diolah menjadi GKP melalui distributor.
Adapun impor gula melalui BUMN diatur dalam Permendag Nomor 117/2015 pasal 4 dan 5 yang berbunyi:
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Indonesia Siap Kirim 20 Ribu Pasukan ke Gaza, Prabowo Minta TNI Bersiap
-
Dapat Undangan Khusus, Prabowo Bertolak ke Mesir Hari Ini Hadiri KTT Perdamaian Gaza
-
Jadwal Ganjil Genap: 26 Ruas Jalan di DKI Jakarta, 14 Titik, Sesi Pagi dan Sore Hari Ini
-
Prabowo Apresiasi Permainan Timnas meski Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026
-
DPR Bikin Aplikasi Pantau Reses Anggota, Dasco: Semua Wajib Pakai
-
Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Terburuk Ke-5 Dunia, Warga Diimbau Wajib Masker
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani