Suara.com - Dalam persidangan perdana praperadilan gugatan atas status tersangka terhadap dirinya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, dengan gamblang menyampaikan bahwa kebijakan importasi gula yang kini menjeratnya, dilakukan atas perintah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi kala itu.
Tom Lembong, sapaan Thomas Trikasih Lembong, menegaskan hal tersebut. Sebab dalam setiap kebijakan yang dibuatnya sebagai mendag kala itu, merupakan amanat yang diperintahkan Jokowi sebagai presiden.
"Dalam segala keputusan dan kebijakan, termasuk impor gula yang sekarang dipermasalahkan, saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet," ungkap Tom.
Tom mengungkapkan bahwa kebijakan yang dibuat di masanya memimpin Kementerian Perdagangan, termasuk impor gula kristal mentah sudah didiskusikan dengan Jokowi.
"Karena, satu tahun saya menjabat sebagai Mendag, harga dan kecukupan stok pangan menjadi salah satu keprihatinan utama Bapak Presiden Jokowi sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau. Formal dan informal, termasuk soal impor pangan," katanya.
Bahkan dalam prosesnya, Tom Lembong menyatakan bahwa semua peraturan yang dibuat secara konsisten dikomunikasikan ke berbagai pihak.
Tak hanya itu, sebelum ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), ia mengaku belum pernah mendapat teguran sanksi atas kebijakan yang dibuatnya.
"Saya tidak pernah terima teguran atau sanksi dari pihak manapun dan tidak pernah menjadi subjek investigasi, termasuk oleh BPKP ataupun BPK, dan tidak pernah dimintai klarifikasi atas kebijakan saya sebagai Menteri Perdagangan," tutur Tom Lembong.
Penafsiran Keliru
Baca Juga: Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
Selain itu, Tom Lembong juga mengungkapkan bahwa Kejagung keliru menafsirkan peraturan menteri yang dibuatnya soal impor gula.
"Kejaksaan membaca peraturan yang dibuat oleh saya sendiri, yaitu Permendag Nomor 117/2015 secara terbalik," kata Tom dari Rutan Salemba.
Letak kekeliruan tersebut dalam menerjemahkan permendag tersebut menjadi impor untuk stabilisasi harga dan stok gula, maka yang boleh melakukan impor gula hanya perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
“Permendag itu tidak mengatakan bahwa dalam rangka stabilisasi harga dan stok, yang boleh diimpor hanya GKP (gula kristal putih) melalui BUMN,” ujar Tom.
Dia juga mengatakan bahwa beberapa Mendag setelahnya juga memberikan izin impor gula mentah untuk diolah menjadi GKP melalui distributor.
Adapun impor gula melalui BUMN diatur dalam Permendag Nomor 117/2015 pasal 4 dan 5 yang berbunyi:
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
Terkini
-
Bisa Jadi Pintu Masuk Reshuffle, Kursi Kosong Wamenkeu Bikin Panas Dingin Menteri Lain
-
Ketua KPK Paparkan Statistik Korupsi 2025 di DPR: 116 Perkara Disidik dan 11 Kali OTT
-
Ketua KPK Paparkan Capaian Penyelamatan Aset di Hadapan DPR: Rp1,5 Triliun Kembali ke Kas Negara
-
Diplomasi atau Kompromi: Membaca Kursi Panas Indonesia di Dewan Perdamaian Gaza
-
Indonesia Diminta Tiru Thailand Dalam Antisipasi Virus Nipah
-
Tragedi Malam Berdarah di Blitar, Menantu Habisi Mertua Usai Dicaci Maki dan Diancam Pakai Gergaji
-
5 Poin Geger Kesaksian Ahok: Heran Kekuatan Riza Chalid, Sentil Menteri BUMN
-
DIY Diguncang Gempa M4,5, Dua Orang Terluka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Menlu Sugiono Sebut Indonesia Gabung 'Dewan Trump' Tanpa Iuran, Ini Fakta-faktanya
-
Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Aksi Buruh di Monas