Suara.com - Pemerintah Inggris mengindikasikan pada hari Jumat bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dapat ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional jika ia bepergian ke Inggris.
ICC pada hari Kamis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant sebagai tanggapan atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dalam perang Israel terhadap Hamas di Gaza, yang dipicu oleh serangan kelompok militan Palestina pada tanggal 7 Oktober 2023.
Juru bicara Perdana Menteri Keir Starmer menolak untuk menjelaskan secara spesifik apakah polisi Inggris akan menahan Netanyahu, dan mengatakan kepada wartawan bahwa ia tidak akan "membahas hipotesis terkait kasus-kasus individual".
Namun ia menambahkan: "Inggris akan selalu mematuhi kewajiban hukumnya sebagaimana ditetapkan oleh hukum domestik dan hukum internasional."
Inggris menandatangani Statuta Roma, perjanjian internasional yang membentuk ICC, pada tahun 1998 dan meratifikasinya tiga tahun kemudian.
Undang-Undang ICC Inggris tahun 2001 menetapkan bahwa ketika seorang menteri pemerintah menerima permintaan dari ICC untuk menangkap seorang terdakwa, mereka "harus menyampaikan permintaan dan dokumen yang menyertainya" ke pengadilan yang sesuai.
"Jika permintaan tersebut disertai dengan surat perintah penangkapan dan pejabat pengadilan yang sesuai merasa yakin bahwa surat perintah tersebut tampaknya telah dikeluarkan oleh ICC, ia harus mendukung surat perintah tersebut untuk dieksekusi di Inggris Raya," undang-undang tersebut menambahkan.
Para pejabat mengatakan undang-undang tersebut belum digunakan karena seseorang yang didakwa oleh ICC belum pernah mengunjungi Inggris.
Tidak jelas apakah proses pengadilan Inggris dimulai setelah ICC mengeluarkan penangkapan atau setelah orang yang didakwa mendarat di tanah Inggris.
Baca Juga: Dikontrak Venezia sampai 2027, Jay Idzes: Saya Ingin ke Liverpool!
"Kami jelas akan memenuhi kewajiban kami berdasarkan undang-undang tersebut," tambah juru bicara Starmer.
Berita Terkait
-
Akankah Netanyahu Ditangkap? G7 Bahas Surat Perintah ICC Terkait Kejahatan Perang di Gaza
-
Biden Sebut Surat Perintah Penangkapan Netanyahu 'Keterlaluan', Irlandia Berjanji Akan Mencekal
-
Netanyahu Kecam Paus Fransiskus, Anggap Tudingan Genosida Israel "Memalukan"
-
Indonesia Dukung ICC Tangkap Netanyahu dan Gallant!
-
Dikontrak Venezia sampai 2027, Jay Idzes: Saya Ingin ke Liverpool!
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas
-
Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan