Suara.com - Pemerintah Inggris mengindikasikan pada hari Jumat bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dapat ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional jika ia bepergian ke Inggris.
ICC pada hari Kamis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant sebagai tanggapan atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dalam perang Israel terhadap Hamas di Gaza, yang dipicu oleh serangan kelompok militan Palestina pada tanggal 7 Oktober 2023.
Juru bicara Perdana Menteri Keir Starmer menolak untuk menjelaskan secara spesifik apakah polisi Inggris akan menahan Netanyahu, dan mengatakan kepada wartawan bahwa ia tidak akan "membahas hipotesis terkait kasus-kasus individual".
Namun ia menambahkan: "Inggris akan selalu mematuhi kewajiban hukumnya sebagaimana ditetapkan oleh hukum domestik dan hukum internasional."
Inggris menandatangani Statuta Roma, perjanjian internasional yang membentuk ICC, pada tahun 1998 dan meratifikasinya tiga tahun kemudian.
Undang-Undang ICC Inggris tahun 2001 menetapkan bahwa ketika seorang menteri pemerintah menerima permintaan dari ICC untuk menangkap seorang terdakwa, mereka "harus menyampaikan permintaan dan dokumen yang menyertainya" ke pengadilan yang sesuai.
"Jika permintaan tersebut disertai dengan surat perintah penangkapan dan pejabat pengadilan yang sesuai merasa yakin bahwa surat perintah tersebut tampaknya telah dikeluarkan oleh ICC, ia harus mendukung surat perintah tersebut untuk dieksekusi di Inggris Raya," undang-undang tersebut menambahkan.
Para pejabat mengatakan undang-undang tersebut belum digunakan karena seseorang yang didakwa oleh ICC belum pernah mengunjungi Inggris.
Tidak jelas apakah proses pengadilan Inggris dimulai setelah ICC mengeluarkan penangkapan atau setelah orang yang didakwa mendarat di tanah Inggris.
Baca Juga: Dikontrak Venezia sampai 2027, Jay Idzes: Saya Ingin ke Liverpool!
"Kami jelas akan memenuhi kewajiban kami berdasarkan undang-undang tersebut," tambah juru bicara Starmer.
Berita Terkait
-
Akankah Netanyahu Ditangkap? G7 Bahas Surat Perintah ICC Terkait Kejahatan Perang di Gaza
-
Biden Sebut Surat Perintah Penangkapan Netanyahu 'Keterlaluan', Irlandia Berjanji Akan Mencekal
-
Netanyahu Kecam Paus Fransiskus, Anggap Tudingan Genosida Israel "Memalukan"
-
Indonesia Dukung ICC Tangkap Netanyahu dan Gallant!
-
Dikontrak Venezia sampai 2027, Jay Idzes: Saya Ingin ke Liverpool!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer