Suara.com - Warga Banggai, dihebohkan dengan pengeluaran APBD Sulawesi Tengah, yang membengkak dalam anggaran untuk pembelian gamis dan jibab. Adapun jumlah pengeluaran tersebut senilai Rp1 miliar.
Anggaran belanja gamis dan jilbab itu terdapat dalam situs Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kabupaten Banggai per 7 Agustus 2024.
Selain itu, gamis dan jilbab ini bakal tersebar di Kecamatan Batuk, Batui Selatan, Luwuk Utara, Bunta, Toili Jaya, Nuhon, dan Kecamatan Balantak.
Paling banyak, penerima anggaran gamis itu tercatat di Toili Jaya. Kecamatan yang baru dimekarkan itu mengalokasikan dana Rp492.570.000 untuk pengadaan gamis pada Juni 2024.
Kemudian Kecamatan Luwuk Utara yang mengalokasikan Rp180.180.000 untuk pengadaan gamis dan jilbab pada April 2024.
Selanjutnya, Kecamatan Bunta mengalokasikan Rp129.480.000 untuk gamis dan jilbab pada Januari 2024.
Lalu, disusul Kecamatan Nuhan Rp90.480.000 pada Juni 2024, Kecamatan Balantak Rp78.000.000 pada April 2024.
Terakhir, Kecamatan Batui mengalokasikan Rp15.600.000 untuk gamis dan jilbab pada Januari 2024.
Pemerhati Politik Banggai, Supriadi Lawani mengatakan, pembelanjaan gamis dan jilbab yang cukup fantastis.
Secara politis hal ini jelas mencurigakan, pasalnya saat ini sedang pada tahapan pemilihan Bupati dan wakil Bupati.
Seharunya, lanjut Supriadi, harus ada pengawasan dari semua pihak atas pelaksanaan proyek ini karena bukan tidak mungkin digunakan untuk kepentingan politik tertentu.
"Sangat mencurigakan secara politis karena sedang dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, proyek seperti ini bisa dikatakan sebagai proyek gentong babi," kata Supriadi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/11/2024).
Sementara itu, penjabat sementara Sekda Banggai, Ramli Tongko menyebut, jika pembelanjaan gamis dan jilbab tidak ada yang aneh dan sesuai ketentuan.
"Semua kewenangan Bupati yang di limpahkan ke camat sesuai perbup, dapat dilaksanakan oleh camat," kata ungkapnya.
Sementara, anggota DPRD Banggai dari Fraksi Gerindra, Herdi Djiada, meminta kepada petahana baik Bupati maupun Wakil Bupati untuk menaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15 Tahun 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing