Suara.com - Warga Banggai, dihebohkan dengan pengeluaran APBD Sulawesi Tengah, yang membengkak dalam anggaran untuk pembelian gamis dan jibab. Adapun jumlah pengeluaran tersebut senilai Rp1 miliar.
Anggaran belanja gamis dan jilbab itu terdapat dalam situs Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kabupaten Banggai per 7 Agustus 2024.
Selain itu, gamis dan jilbab ini bakal tersebar di Kecamatan Batuk, Batui Selatan, Luwuk Utara, Bunta, Toili Jaya, Nuhon, dan Kecamatan Balantak.
Paling banyak, penerima anggaran gamis itu tercatat di Toili Jaya. Kecamatan yang baru dimekarkan itu mengalokasikan dana Rp492.570.000 untuk pengadaan gamis pada Juni 2024.
Kemudian Kecamatan Luwuk Utara yang mengalokasikan Rp180.180.000 untuk pengadaan gamis dan jilbab pada April 2024.
Selanjutnya, Kecamatan Bunta mengalokasikan Rp129.480.000 untuk gamis dan jilbab pada Januari 2024.
Lalu, disusul Kecamatan Nuhan Rp90.480.000 pada Juni 2024, Kecamatan Balantak Rp78.000.000 pada April 2024.
Terakhir, Kecamatan Batui mengalokasikan Rp15.600.000 untuk gamis dan jilbab pada Januari 2024.
Pemerhati Politik Banggai, Supriadi Lawani mengatakan, pembelanjaan gamis dan jilbab yang cukup fantastis.
Secara politis hal ini jelas mencurigakan, pasalnya saat ini sedang pada tahapan pemilihan Bupati dan wakil Bupati.
Seharunya, lanjut Supriadi, harus ada pengawasan dari semua pihak atas pelaksanaan proyek ini karena bukan tidak mungkin digunakan untuk kepentingan politik tertentu.
"Sangat mencurigakan secara politis karena sedang dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, proyek seperti ini bisa dikatakan sebagai proyek gentong babi," kata Supriadi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/11/2024).
Sementara itu, penjabat sementara Sekda Banggai, Ramli Tongko menyebut, jika pembelanjaan gamis dan jilbab tidak ada yang aneh dan sesuai ketentuan.
"Semua kewenangan Bupati yang di limpahkan ke camat sesuai perbup, dapat dilaksanakan oleh camat," kata ungkapnya.
Sementara, anggota DPRD Banggai dari Fraksi Gerindra, Herdi Djiada, meminta kepada petahana baik Bupati maupun Wakil Bupati untuk menaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15 Tahun 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Waktu untuk Tidak Menikah dan Alasan yang Menyertainya
-
Maling Rp1,2 Miliar di Kalideres Tertangkap, Hasil Kejahatan Tinggal Rp200 Juta
-
Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?
-
Akselerasi Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026, Mitsubishi Fuso: Roda Bisnis Harus Terus Berputar
-
Bidik World Athletics Label, PB PASI Puji PLN Electric Run 2026
-
Promo Diskon Grab Sepanjang Agustus 2026, Syaratnya Jadi Nasabah BRI
-
Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib
-
Pandangan Masih Buram Meski Ganti Kacamata? Bisa Jadi Bukan Sekadar Mata Minus Biasa
-
Promo Khusus Nasabah BRI di RS Abdi Waluyo, Dapatkan Cashback Langsung!
-
Indonesia Respons Kecaman Korea Utara Soal Denuklirisasi