Suara.com - Komnas Perempuan meminta publik untuk tidak menyalahkan perempuan yang menjadi korban kekerasan. Sebagai korban, perempuan seharusnya dapat perlindungan termasuk juga dari orang-orang terdekatnya serta lingkungan.
Pernyataan itu disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dalam upaya Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang sedang digaungkan di Indonesia selama 10 hari.
"Komnas Perempuan mendorong publik berhenti menyalahkan perempuan. Stop menyalahkan korban kekerasan termasuk berhenti menyalahkan seakan-akan perempuan sumber dari kekerasan itu," kata dalam acara media talk 'Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan' di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Veryanto menyampaikan bahwa Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan hendaknya menjadi momentum untuk mengajak semua pihak bersama-sama mencegah, menghapus, dan menangani kekerasan terhadap perempuan.
Setiap tahunnya, kampanye itu berlangsung selama 10 hari, yakni mulai dari 25 November, yang juga bertepatan sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, hingga 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
Ia juga menyampaikan bahwa kampanye ini sangat perlu untuk selalu disebarluaskan, mengingat kasus kekerasan di Indonesia juga masih terus terjadi.
Catatan Komnas Perempuan, kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 2.560.571 kasus dalam 10 tahun terakhir.
Kasus paling banyak ialah Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencapai 2.522.659 kasus. Disusul, kekerasan seksual yang mencapai 143.893 kasus.
Dengan adanya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi angin segar terhdap penanganan kasus kekerasan seksual. Karena dalam UU tersebut negara lebih berpihak terhadap korban.
"Publik juga semakin menyadari bahwa kekerasan seksual tidak boleh dinormalisasi. Misalnya, catcalling kan sesuatu yang dianggap biasa. Tapi sejak ada UU TPKS, orang banyak yang sadar enggak boleh lagi, karena itu termasuk pelecehan seksual nonfisik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4," jelasnya.
Aparat penegak hukum juga dinilai semakin sadar bahwa penanganan hukum kekerasan seksual tidak boleh ditiadakan.
Sebab, diungkap Veryanto, dahulu kasus kekerasan seksual banyak juga yang diselesaikan dengan damai atau restorative justice.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Selat Hormuz Sudah Dibuka, Kok Harga BBM Belum Turun? Ini Penjelasan Ekonom
-
Puan Tegaskan PDIP Bukan Partai Abu-abu! Senyum Saan Mustopa dan Cucun Jadi Soroton
-
Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya Sudah Jadi Masalah Nasional
-
Bukan Ajang Bagi-bagi Kursi, Puan: Jabatan Komisaris BUMN Harus Profesional dan Kompeten!
-
Cerita Korban Penjualan Tiket Spekulatif Piala Dunia 2026, Sudah Bayar Rp 107 Juta Tapi Zonk
-
Negara Gagal Biayai Wajib Belajar, Anak Miskin Malah Disandera Ijazahnya
-
Viral! Patwal RI 21 Pepet Mobil Warga di Senayan, Pengemudi Protes Dipaksa Berhenti
-
Plastik Terurai Jadi Partikel Makin Kecil: Mengapa Nanoplastik Kini Menjadi Perhatian Ilmuwan?
-
Alasan Presiden Belarus Menginap di Istana Negara, Prabowo Ingin Beri Penghormatan Khusus
-
'Saling Membersamai', Roy Suryo Hadiri Sidang dr Tifa Usai Praperadilannya Ditunda