Suara.com - Komnas Perempuan meminta publik untuk tidak menyalahkan perempuan yang menjadi korban kekerasan. Sebagai korban, perempuan seharusnya dapat perlindungan termasuk juga dari orang-orang terdekatnya serta lingkungan.
Pernyataan itu disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dalam upaya Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang sedang digaungkan di Indonesia selama 10 hari.
"Komnas Perempuan mendorong publik berhenti menyalahkan perempuan. Stop menyalahkan korban kekerasan termasuk berhenti menyalahkan seakan-akan perempuan sumber dari kekerasan itu," kata dalam acara media talk 'Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan' di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Veryanto menyampaikan bahwa Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan hendaknya menjadi momentum untuk mengajak semua pihak bersama-sama mencegah, menghapus, dan menangani kekerasan terhadap perempuan.
Setiap tahunnya, kampanye itu berlangsung selama 10 hari, yakni mulai dari 25 November, yang juga bertepatan sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, hingga 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
Ia juga menyampaikan bahwa kampanye ini sangat perlu untuk selalu disebarluaskan, mengingat kasus kekerasan di Indonesia juga masih terus terjadi.
Catatan Komnas Perempuan, kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 2.560.571 kasus dalam 10 tahun terakhir.
Kasus paling banyak ialah Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencapai 2.522.659 kasus. Disusul, kekerasan seksual yang mencapai 143.893 kasus.
Dengan adanya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi angin segar terhdap penanganan kasus kekerasan seksual. Karena dalam UU tersebut negara lebih berpihak terhadap korban.
"Publik juga semakin menyadari bahwa kekerasan seksual tidak boleh dinormalisasi. Misalnya, catcalling kan sesuatu yang dianggap biasa. Tapi sejak ada UU TPKS, orang banyak yang sadar enggak boleh lagi, karena itu termasuk pelecehan seksual nonfisik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4," jelasnya.
Aparat penegak hukum juga dinilai semakin sadar bahwa penanganan hukum kekerasan seksual tidak boleh ditiadakan.
Sebab, diungkap Veryanto, dahulu kasus kekerasan seksual banyak juga yang diselesaikan dengan damai atau restorative justice.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi