Suara.com - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Pria disabilitas asal Mataram, Nusa Tenggara Barat ini pun menjadi tahanan rumah. Namun Agus sendiri membantah bahwa dirinya pelaku pelecehan seksual dengan alasan keterbatasan fisiknya.
Menurut Agus tuduhan yang mengenai dirinya kemungkinan karena adanya rasa iri hati. Karena jika menggunakan logika maka tidak mungkin hal tersebut bisa dilakukan.
"Apakah seseorang yang tidak memiliki tangan itu melakukan pemerkosaan entah itu fisik atau ancaman," katanya saat ditemui Suara.com di rumahnya.
Ia mengatakan, jika dirinya mengancam, maka korban bisa melarikan diri atau meminta tolong kepada orang lain.
Selain itu, jika dirinya dituduh melakukan kekerasan fisik hal yang cukup sulit untuk dilakukan karena tidak punya tangan.
"Dia lebih bisa memukul saya karena punya tangan," katanya.
Ia mengaku meminta agar diantar ke kampus oleh si korban dan tidak pernah mengarahkan untuk ke homestay.
"Saya tidak ada mengarahkan karena saya hanya minta bantuan diantar ke kampus, dan apakah bersedia. Tapi kenapa dia muter-muter tiga kali di Islamic Center. Saya mengira akan ketemu sama temannya dulu baru mengantar saya," ucapnya.
Selama di homestay Agus mengaku, korban yang membuka pakaiannya sendiri dan posisinya berada di atas.
"Ini kan suka sama suka. Kalau tidak suka sama suka ngapain dia antar saya dengan cara baik-baik," katanya.
Ia mengharapkan bisa segera terbebas dari kasus yang sedang menjerat sehingga bisa membantu orangtuanya mencari uang.
"Saya capek dengan ini. Tidak ada orang yang pernah hidup seperti saya dengan tuduhan memperkosa," katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Agus mengaku sangat kaget.
"Sangat kaget karena saya diam semakin saya diginiin," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepolisian daerah (Polda) NTB menetapkan Agus (21) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual.
Penetapan penyandang disabilitas ini sebagai tersangka berdasarkan proses yang sudah dilakukan.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan Polda NTB mendapatkan laporan dugaan kasus tersebut dan lanjutkan dengan proses penyelidikan.
Dimana, dalam proses penyelidikan tersebut ditemukan fakta-fakta dan bukti dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kronologisnya pertemuan (korban dan pelaku) tidak sengaja di teras udayana Mataram. Kenalan dan bercerita, korban mengungkapkan perasaan yang dilalui dan si pelaku mendengarkan jadilah pembicaraan dan ada perkataan yang membuat si korban ini kalau tidak diikuti keluar kata-kata "kalau tidak mengikuti, saya akan bongkar aib kamu"," katanya, Senin (2/12/2024) siang.
Dikatakan Syarif, dari kronologi tersebut akhirnya terjadilah pelecehan seksual di salah satu homestay di Mataram. Dijelaskannya, saat menuju homestay korban yang membonceng pelaku dan pelaku yang mengarahkannya.
"Kita tetapkan jadi tersangka. Jadi tahanan rumah. Tidak dilakukan penahanan karena kondisi tersangka Agus ini. Sarana kita di Polda ini belum memadai untuk disabilitas. Dia juga kooperatif dalam setiap proses pemeriksaan yang kita lakukan," ujarnya.
Penanganan kasus Agus kata Syarif sudah masuk ke kejaksaan. Dan saat ini masih menunggu kelengkapan dari kejaksaan.
"Tinggal menunggu kelengkapan dari jaksa. Kalau Jaksa oke, segera kita P21,” katanya.
Kontributor Buniamin
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah