Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta belum mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) perihal masalah surat suara yang sudah tercoblos di Jakarta Timur.
“Yang pasti kami belum terima rekomendasi dari Bawaslu. Jadi silahkan nanti ditanyakan langsung ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta,” kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
Meski begitu, dia menyebut KPU DKI Jakarta akan tetap melanjutkan rekapitulasi berjenjang tingkat provinsi mulai 7 hingga 9 Desember 2024.
Di sisi lain, Ketua Divisi Hukum dan pengawasn KPU Kota Jakarta Timur Rio Verieza menyebut pihaknya telah mengusut kasus surat suara yang sudah dicoblos.
Rio menjelaskan, pada hari pemungutan suara jajarannya turut memeriksa 7 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 2 orang petugas ketertiban di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kemudian sudah kita periksa, hasilnya memang yang melakukan hal itu hanya 2 orang, yakni Ketua KPPS dan pengawas ketertiban. Tanggal 28 November itu kita langsung berhentikan tetap keduanya,” kata Rio.
Lebih lanjut, Ketua KPPS itu disebut mengaku spontan mencoblos surat suara di jam istirahat sekitar pukul 12.00 - 13.00 WIB ketika situasi TPS sedang sepi.
Sekadar informasi, beredar video yang menunjukkan adanya surat suara Pilgub Jakarta 2024 yang sudah tercoblos di bagian pasangan calon nomor urut 3 Pramono Anung - Rano Karno.
Video berdurasi 3 menit 40 detik itu memperlihatkan seorang panitia pengawas pemilu (panwaslu) di Pinang Ranti, Jakarta Timur sedang menghitung jumlah surat suara yang sudah dicoblos.
Baca Juga: Bawaslu Pastikan KPU Tidak Lakukan Kesalahan pada Pilkada Banjarbaru 2024
“Kiriman dari teman di Pinang Ranti. (Paslon) 03 sudah tercoblos semua. Suara yang tidak mencoblos di TPS,” demikian keterangan pada video tersebut.
Ternyata, ada 18 surat suara yang sudah dicoblos. Panwaslu tersebut lantas memperlihatkan surat suara yang sudah dicoblos itu.
Berita Terkait
-
Bawaslu RI: 81 Pengawas Pemilu Meninggal Dunia
-
Koar-koar di Depan KPU-Bawaslu, Elite PDIP: Mendingan Didukung Tukang Becak daripada Endorse Presiden, Gak Penting!
-
Anggap Tak Terjadi Pelanggaran pada Pilkada Banjarbaru Meski Paslon Meraih Suara 100 Persen, Begini Penjelasan Bawaslu
-
Bawaslu Pastikan KPU Tidak Lakukan Kesalahan pada Pilkada Banjarbaru 2024
-
Usulkan 26 Pemungutan Suara Ulang di Pilkada, Rekomendasi Bawaslu Ditolak KPU, Kenapa?
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Tembus 187 Kasus, Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Terbanyak Melibatkan Orang!
-
Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?
-
"Segel Tambang, Bukan Wisata Alam": Warga Puncak Sampaikan Protes ke Menteri LH
-
Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Meutya Hafid Titip Pesan Ini
-
Mardiono Terbuka Merangkul Kubu Agus Suparmanto: Belum Ada Komunikasi, Belum Lihat Utuh SK Kemenkum
-
KAI Antisipasi Ledakan 942 Ribu Penumpang di HUT TNI Besok: Ambulans dan Medis Kami Siapkan
-
Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
Polisi Masih Dalami Sosok 'Bjorka' yang Ditangkap di Minahasa, Hacker Asli atau Peniru?
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!