Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta belum mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) perihal masalah surat suara yang sudah tercoblos di Jakarta Timur.
“Yang pasti kami belum terima rekomendasi dari Bawaslu. Jadi silahkan nanti ditanyakan langsung ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta,” kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
Meski begitu, dia menyebut KPU DKI Jakarta akan tetap melanjutkan rekapitulasi berjenjang tingkat provinsi mulai 7 hingga 9 Desember 2024.
Di sisi lain, Ketua Divisi Hukum dan pengawasn KPU Kota Jakarta Timur Rio Verieza menyebut pihaknya telah mengusut kasus surat suara yang sudah dicoblos.
Rio menjelaskan, pada hari pemungutan suara jajarannya turut memeriksa 7 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 2 orang petugas ketertiban di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kemudian sudah kita periksa, hasilnya memang yang melakukan hal itu hanya 2 orang, yakni Ketua KPPS dan pengawas ketertiban. Tanggal 28 November itu kita langsung berhentikan tetap keduanya,” kata Rio.
Lebih lanjut, Ketua KPPS itu disebut mengaku spontan mencoblos surat suara di jam istirahat sekitar pukul 12.00 - 13.00 WIB ketika situasi TPS sedang sepi.
Sekadar informasi, beredar video yang menunjukkan adanya surat suara Pilgub Jakarta 2024 yang sudah tercoblos di bagian pasangan calon nomor urut 3 Pramono Anung - Rano Karno.
Video berdurasi 3 menit 40 detik itu memperlihatkan seorang panitia pengawas pemilu (panwaslu) di Pinang Ranti, Jakarta Timur sedang menghitung jumlah surat suara yang sudah dicoblos.
Baca Juga: Bawaslu Pastikan KPU Tidak Lakukan Kesalahan pada Pilkada Banjarbaru 2024
“Kiriman dari teman di Pinang Ranti. (Paslon) 03 sudah tercoblos semua. Suara yang tidak mencoblos di TPS,” demikian keterangan pada video tersebut.
Ternyata, ada 18 surat suara yang sudah dicoblos. Panwaslu tersebut lantas memperlihatkan surat suara yang sudah dicoblos itu.
Berita Terkait
-
Bawaslu RI: 81 Pengawas Pemilu Meninggal Dunia
-
Koar-koar di Depan KPU-Bawaslu, Elite PDIP: Mendingan Didukung Tukang Becak daripada Endorse Presiden, Gak Penting!
-
Anggap Tak Terjadi Pelanggaran pada Pilkada Banjarbaru Meski Paslon Meraih Suara 100 Persen, Begini Penjelasan Bawaslu
-
Bawaslu Pastikan KPU Tidak Lakukan Kesalahan pada Pilkada Banjarbaru 2024
-
Usulkan 26 Pemungutan Suara Ulang di Pilkada, Rekomendasi Bawaslu Ditolak KPU, Kenapa?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer