Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus 9 orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan alias mail order bridge. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dalam perkara ini para tersangka mencari para wanita Indonesia untuk diperdagangkan sebagai pengantin agar mendapat keuntungan.
“Modus operandi mail order bride ataupun pengantin pesanan yaitu dengan cara mengambil keuntungan melalui pernikahan, dengan cara menyediakan pengantin wanita warga negara Indonesia, kepada warga negara Cina,” katanya, di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).
Adapun 9 tersangka yang diciduk oleh pihaknya, kata Wira, memiliki tugas yang berbeda. Mulai dari pihak sponsor, hingga pihak yang melakukan pencarian korban.
“Setelah dilakukan pendalaman, ada beberapa peran di antaranya 2 orang berperan sebagai sponsor, kemudian 5 orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung, dan 2 orang berperan selaku orang yang memasukkan identitas,” jelas Wira.
Wira mengatakan, awalnya tempat penampungan ini berada di wilayah Semarang Jawa Tengah. Kemudian, penampungan berpindah di wilyah Pejaten Jakarta Selatan dan Cengkreng Jakarta Barat. Usai tempat penampungan tersebut dipindah, gerak-gerik para pelaku mulai terendus oleh petugas. Saat melakukan penggerebekan terhadap dua lokasi penampungan, petugas menemukan 4 orang wanita, satu diantaranya masih berusia di bawah umur.
“Dari penindakan terhadap dua TKP tersebut, berhasil diamankan sebanyak empat orang warga negara Indonesia khususnya jenis kelamin wanita, dimana salah satunya masih di bawah umur. Perlu saya sampaikan bahwa para korban ini berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat,” jelas Wira.
Wira mengatakan, dalam mengelabuhi korban, komplotan ini mengiming-imingi gaji yang besar. Kemudian, menjerat korban lewat korban berbahasa asing yang isinya tidak diketahui oleh korban.
“Jadi isi daripada perjanjian tersebut itu intinya bahwa akan menikahkan pria asing dan dengan wanita Indonesia,” ujarnya.
Dari hasil tindak pidana ini, para tersangka biasanya bisa meraih cuan puluhan bahkan ratusan juta rupiah untuk satu orang wanita yang berhasil dijual.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Konsolidasi Tindak Lanjut Kasus Suap Firli Bahuri, Bakal Dijemput Paksa?
“Kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka, mereka mendapatkan keuntungan antara Rp35 juta hingga Rp150 juta per orang. Jadi bervariatif penilainya,” ucap Wira.
Dari tangan komplotan ini, petugas menyita barang bukti berupa paspor, kemudian handphone, KTP, foto pernikahan, kemudian surat keterangan belum nikah, surat perjanjian berstempel PT, permohonan visa, dan perhiasan berupa emas dengan total 75 gram.
Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Konsolidasi Tindak Lanjut Kasus Suap Firli Bahuri, Bakal Dijemput Paksa?
-
Pukul Ibu Kandung Pakai Tabung Gas hingga Tewas, Aipda Ucok Terancam Dipecat
-
Lewat Pengacara, Firli Bahuri Diam-diam Bersurat ke Kapolri Minta Kasusnya Disetop
-
Anggota Polres Metro Bekasi Aniaya Ibu Sendiri hingga Tewas, Kepala Korban Digetok Pakai Tabung Gas Elpiji
-
Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek, Psikolog Komentari Soal Bisikan Halus: Periksa Semua Rangkaian Peristiwa!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil
-
Ketua DPD RI Soal Bencana Sumatera Masih Tutup Keran Bantuan Asing: Bangsa Kita Masih Mampu
-
Kebakaran Gedung Terra Drone Jadi Alarm, Mendagri Panggil Kepala Daerah Bahas Izin Bangunan
-
Geger PBNU: Klaim Restu Ma'ruf Amin Dibantah Keras Keluarga, Siapa yang Sah?
-
Respons Gerakan 'Patungan Beli Hutan', Ketua DPD RI: Itu Sebenarnya Pesan Kepada Negara
-
Satpol PP Tindak Rumah Makan dan Tempat Pemotongan Anjing di Jakarta Timur
-
Polri Serahkan Jenazah Korban Kebakaran Terra Drone Kemayoran, Pastikan Tanpa Biaya
-
RS Polri Ungkap Identitas Tujuh Korban Kebakaran Gedung Terra Drone
-
Tangisan Ibu Warnai Aksi Warga di Depan ATR/BPN, Menagih Keadilan Hak Tanah
-
Polri Identifikasi 7 Jenazah Baru Korban Kebakaran Gedung Terra Drone