Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus 9 orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan alias mail order bridge. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dalam perkara ini para tersangka mencari para wanita Indonesia untuk diperdagangkan sebagai pengantin agar mendapat keuntungan.
“Modus operandi mail order bride ataupun pengantin pesanan yaitu dengan cara mengambil keuntungan melalui pernikahan, dengan cara menyediakan pengantin wanita warga negara Indonesia, kepada warga negara Cina,” katanya, di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).
Adapun 9 tersangka yang diciduk oleh pihaknya, kata Wira, memiliki tugas yang berbeda. Mulai dari pihak sponsor, hingga pihak yang melakukan pencarian korban.
“Setelah dilakukan pendalaman, ada beberapa peran di antaranya 2 orang berperan sebagai sponsor, kemudian 5 orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung, dan 2 orang berperan selaku orang yang memasukkan identitas,” jelas Wira.
Wira mengatakan, awalnya tempat penampungan ini berada di wilayah Semarang Jawa Tengah. Kemudian, penampungan berpindah di wilyah Pejaten Jakarta Selatan dan Cengkreng Jakarta Barat. Usai tempat penampungan tersebut dipindah, gerak-gerik para pelaku mulai terendus oleh petugas. Saat melakukan penggerebekan terhadap dua lokasi penampungan, petugas menemukan 4 orang wanita, satu diantaranya masih berusia di bawah umur.
“Dari penindakan terhadap dua TKP tersebut, berhasil diamankan sebanyak empat orang warga negara Indonesia khususnya jenis kelamin wanita, dimana salah satunya masih di bawah umur. Perlu saya sampaikan bahwa para korban ini berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat,” jelas Wira.
Wira mengatakan, dalam mengelabuhi korban, komplotan ini mengiming-imingi gaji yang besar. Kemudian, menjerat korban lewat korban berbahasa asing yang isinya tidak diketahui oleh korban.
“Jadi isi daripada perjanjian tersebut itu intinya bahwa akan menikahkan pria asing dan dengan wanita Indonesia,” ujarnya.
Dari hasil tindak pidana ini, para tersangka biasanya bisa meraih cuan puluhan bahkan ratusan juta rupiah untuk satu orang wanita yang berhasil dijual.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Konsolidasi Tindak Lanjut Kasus Suap Firli Bahuri, Bakal Dijemput Paksa?
“Kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka, mereka mendapatkan keuntungan antara Rp35 juta hingga Rp150 juta per orang. Jadi bervariatif penilainya,” ucap Wira.
Dari tangan komplotan ini, petugas menyita barang bukti berupa paspor, kemudian handphone, KTP, foto pernikahan, kemudian surat keterangan belum nikah, surat perjanjian berstempel PT, permohonan visa, dan perhiasan berupa emas dengan total 75 gram.
Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Konsolidasi Tindak Lanjut Kasus Suap Firli Bahuri, Bakal Dijemput Paksa?
-
Pukul Ibu Kandung Pakai Tabung Gas hingga Tewas, Aipda Ucok Terancam Dipecat
-
Lewat Pengacara, Firli Bahuri Diam-diam Bersurat ke Kapolri Minta Kasusnya Disetop
-
Anggota Polres Metro Bekasi Aniaya Ibu Sendiri hingga Tewas, Kepala Korban Digetok Pakai Tabung Gas Elpiji
-
Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek, Psikolog Komentari Soal Bisikan Halus: Periksa Semua Rangkaian Peristiwa!
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok