Suara.com - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menanggapi wacana untuk menjadi lembaga penyidik tunggal yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Dia menjelaskan bahwa wacana ini didasari oleh Komvensi Anti Korupsi PBB atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003 yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
“Dalam konvensi PBN melawan korupsi 2003 ini memang diamanatkan satu pembentukan badan khusus setiap negara peserta yang menangani pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Nawawi kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Nawawi menjelaskan bahwa UNCAC 2003 itu mengamanatkan agar penanganan tindak pidana korupsi dilakukan oleh satu badan khusus.
“Beliau (Yusril) mengatakan bahwa kalau kita di Indonesia misalnya ada tiga lembaga yang menangani penanganan perkara tipikor itu treatmentnya berbeda-beda,” ujar Nawawi.
“Penanganan tipikor oleh penyidik Polri, menurut beliau, ya, menjadi berbeda dengan penanganan perkara tipikor yang dilakukan oleh penyidik pada Kejaksaan. Lebih menjadi berbeda dengan penanganan tipikor oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi,” tambah dia.
Perbedaan cara penanganan tindak pidana korupsi itu dianggap lebih berpotensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung wacana menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik tunggal dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Hal itu dia sampaikan usai menghadiri Seminar Inisiasi Perubahan Kedua UU Tipikor atas Rekomendasi UNCAC sebagai salah satu dari rangkaian peringan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
Baca Juga: Yasonna Laoly Dipanggil KPK Terkait Harun Masiku, PDIP: Sarat Muatan Politis
Menurut Yusril, wacana untuk menjadikan KPK sebagai penyidik tunggal yang menangani kasus tipikor masih perlu didiskusikan lebih lanjut.
Awalnya, Yusril menjelaskan bahwa wacana tersebut muncul lantaran adanya tumpang tindih antara kewenangan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi.
“Sekarang ini kewenangan yang sama juga dimiliki oleh polisi dan kejaksaan. Sementara KPK memiliki kewenangan spesifik menangani kasus korupsi yang menarik perhatian publik dan kerugian negara lebih dari satu miliar. Tapi kewenangan di bidang itu pun bisa dilakukan oleh polisi dan kejaksaan,” kata Yusril di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa wacana penyidik tunggal KPK belum bisa dipastikan lantaran masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak.
“Saya nggak bisa bilang harus diterima sekarang (wacana penyidik tunggal KPK). Karena kami juga harus mendengar masukan dan pandangan bukan hanya saja dari lembaga penegak hukum, tapi juga dari para akademisi dan aktivis yang bergerak dalam pemberantasan korupsi. Kita dengar semuanya. Sehingga kita bisa mengambil satu rumusan yang lebih sesuai,” tutur Yusril.
Dia juga menekankan bahwa wacana ini harus diiringi dengan pembaruan UU Tipikor, terutama untuk menyesuaikan aturan dengan KUHP baru yang akan berlaku mulai 2026.
Berita Terkait
-
Satu Juta Pengungsi Suriah Diprediksi Pulang Kampung di 2025, UNHCR Ingatkan Potensi Bahaya
-
Laporan Harta Pejabat Negara Disorot Netizen, KPK Masih Tebang Pilih?
-
Yasonna Dipanggil KPK, PDIP: Akhir-akhir Ini Banyak Serangan ke Partai Kami Jelang Kongres
-
Akhirnya Datangi KPK buat Diperiksa Kasus Harun Masiku, Begini Kata Yasonna Laoly
-
Yasonna Laoly Dipanggil KPK Terkait Harun Masiku, PDIP: Sarat Muatan Politis
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina