Suara.com - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menanggapi wacana untuk menjadi lembaga penyidik tunggal yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Dia menjelaskan bahwa wacana ini didasari oleh Komvensi Anti Korupsi PBB atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003 yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
“Dalam konvensi PBN melawan korupsi 2003 ini memang diamanatkan satu pembentukan badan khusus setiap negara peserta yang menangani pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Nawawi kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Nawawi menjelaskan bahwa UNCAC 2003 itu mengamanatkan agar penanganan tindak pidana korupsi dilakukan oleh satu badan khusus.
“Beliau (Yusril) mengatakan bahwa kalau kita di Indonesia misalnya ada tiga lembaga yang menangani penanganan perkara tipikor itu treatmentnya berbeda-beda,” ujar Nawawi.
“Penanganan tipikor oleh penyidik Polri, menurut beliau, ya, menjadi berbeda dengan penanganan perkara tipikor yang dilakukan oleh penyidik pada Kejaksaan. Lebih menjadi berbeda dengan penanganan tipikor oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi,” tambah dia.
Perbedaan cara penanganan tindak pidana korupsi itu dianggap lebih berpotensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung wacana menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik tunggal dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Hal itu dia sampaikan usai menghadiri Seminar Inisiasi Perubahan Kedua UU Tipikor atas Rekomendasi UNCAC sebagai salah satu dari rangkaian peringan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
Baca Juga: Yasonna Laoly Dipanggil KPK Terkait Harun Masiku, PDIP: Sarat Muatan Politis
Menurut Yusril, wacana untuk menjadikan KPK sebagai penyidik tunggal yang menangani kasus tipikor masih perlu didiskusikan lebih lanjut.
Awalnya, Yusril menjelaskan bahwa wacana tersebut muncul lantaran adanya tumpang tindih antara kewenangan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi.
“Sekarang ini kewenangan yang sama juga dimiliki oleh polisi dan kejaksaan. Sementara KPK memiliki kewenangan spesifik menangani kasus korupsi yang menarik perhatian publik dan kerugian negara lebih dari satu miliar. Tapi kewenangan di bidang itu pun bisa dilakukan oleh polisi dan kejaksaan,” kata Yusril di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa wacana penyidik tunggal KPK belum bisa dipastikan lantaran masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak.
“Saya nggak bisa bilang harus diterima sekarang (wacana penyidik tunggal KPK). Karena kami juga harus mendengar masukan dan pandangan bukan hanya saja dari lembaga penegak hukum, tapi juga dari para akademisi dan aktivis yang bergerak dalam pemberantasan korupsi. Kita dengar semuanya. Sehingga kita bisa mengambil satu rumusan yang lebih sesuai,” tutur Yusril.
Dia juga menekankan bahwa wacana ini harus diiringi dengan pembaruan UU Tipikor, terutama untuk menyesuaikan aturan dengan KUHP baru yang akan berlaku mulai 2026.
Selain itu, Yusril menyebut bahwa fokus utama reformasi hukum sesuai UNCAC adalah pemberantasan penyuapan di dalam maupun luar negeri, dan pemulihan aset hasil korupsi yang dialihkan ke luar negeri.
“Jadi kalau kita mengacu pada UNCAC ya tekanan utamanya itu adalah pada penyuapan. Nah baik di dalam maupun di luar negeri, masalah aset yang dipindahkan ke luar negeri dan sebagainya itu yang menjadi fokus UNCAC,” tandas Yusril.
Berita Terkait
-
Satu Juta Pengungsi Suriah Diprediksi Pulang Kampung di 2025, UNHCR Ingatkan Potensi Bahaya
-
Laporan Harta Pejabat Negara Disorot Netizen, KPK Masih Tebang Pilih?
-
Yasonna Dipanggil KPK, PDIP: Akhir-akhir Ini Banyak Serangan ke Partai Kami Jelang Kongres
-
Akhirnya Datangi KPK buat Diperiksa Kasus Harun Masiku, Begini Kata Yasonna Laoly
-
Yasonna Laoly Dipanggil KPK Terkait Harun Masiku, PDIP: Sarat Muatan Politis
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Prabowo Tegaskan Berani Ambil Abolisi dan Amnesti: Hukum Jangan Jadi Alat Politik
-
DPR Kecam Keras Teror Terhadap Ketua BEM UGM: Itu Praktik Pembungkaman
-
Perempuan Mahardhika: Semakin RUU PPRT Tak Disahkan, Banyak Pekerja Rumah Tangga Mengalami Kekerasan
-
Golkar Dorong Pembentukan Koalisi Permanen demi Stabilitas Politik Nasional
-
Darurat Limbah! Menteri LH Gugat PT Biotek Saranatama Usai Pestisida Racuni Sungai Cisadane
-
Korupsi Bea Cukai Makin Canggih! Mantan Petinggi KPK Bongkar Modus Baru Berbasis Digital
-
Prabowo Ngaku Tahu Dalang yang Jelek-jelekan Indonesia: We Are Not Stupid
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Viral Bus Listrik Transjakarta Terobos Lampu Merah di Gandaria, Pramudi Langsung Disanksi Tegas
-
Ketua Fraksi Golkar Minta Kader Jangan Pernah Serang Kebijakan Prabowo-Gibran!