Suara.com - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung keluarga prasejahtera di Indonesia. Program ini dirancang guna memberikan dukungan finansial kepada masyarakat kurang mampu. Lantas, bagaimana cara daftar bansos PKH?
Melalui bantuan tunai seperti bansos PKH, keluarga penerima manfaat dapat memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.
PKH juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin. Dengan memberikan bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik, program ini diharapkan mampu memperbaiki kondisi ekonomi dan sosial keluarga penerima manfaat.
Program ini sangat bermanfaat, terutama bagi keluarga yang memiliki anggota dengan kebutuhan khusus, seperti ibu hamil, anak-anak, pelajar, penyandang disabilitas, dan lansia.
Kategori Penerima dan Nominal Bantuan PKH
PKH memberikan bantuan kepada berbagai kategori penerima dengan jumlah bantuan yang disesuaikan. Berikut rinciannya:
- Ibu Hamil: Menerima bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahap atau total Rp3.000.000 dalam setahun.
- Balita Usia 0-6 Tahun: Diberikan bantuan senilai Rp750.000 per tahap, dengan akumulasi Rp3.000.000 per tahun.
- Anak Sekolah Dasar (SD) atau Setara: Mendapatkan Rp225.000 setiap tahap, dengan total bantuan mencapai Rp900.000 per tahun.
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Setara: Berhak atas bantuan sebesar Rp375.000 per tahap, yang jika diakumulasikan menjadi Rp1.500.000 per tahun.
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Setara: Memperoleh bantuan senilai Rp500.000 per tahap, sehingga totalnya mencapai Rp2.000.000 setiap tahun.
- Penyandang Disabilitas Berat: Diberikan bantuan senilai Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 dalam satu tahun.
- Lansia Berusia 70 Tahun ke Atas: Berhak mendapatkan Rp600.000 per tahap dengan total bantuan Rp2.400.000 per tahun.
Cara Mendaftar Bansos PKH
Pendaftaran bansos PKH dapat dilakukan secara offline maupun online. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Cara Daftar Bansos PKH Secara Offline
Baca Juga: Dorong Keluarga Penerima Manfaat Bisa Mandiri Wirausaha, PKH Sukabumi Gelar Pelatihan
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (jika diperlukan)
- Kunjungi kantor desa atau kelurahan
- Pastikan terdaftar di DTKS. Jika belum terdaftar, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui kelurahan.
- Tunggu proses verifikasi
2. Cara Daftar Bansos PKH Secara Online
- Download aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store
- Lengkapi informasi pribadi seperti NIK, alamat, dan nomor telepon
- Unggah dokumen, sertakan foto e-KTP dan foto diri sambil memegang e-KTP
- Lakukan aktivasi akun melalui email yang didaftarkan
- Masuk ke aplikasi, pilih menu “Daftar Usulan,” dan isi data penerima sesuai kategori bantuan yang diinginkan
- Tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial dan pihak terkait.
Dengan adanya kemudahan pendaftaran, baik secara offline maupun online, program ini memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat prasejahtera untuk mendapatkan bantuan yang sangat dibutuhkan. Demikianlah informasi terkait cara daftar bansos PKH. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Ada Gugatan ke MK soal Uang Pensiun DPR, Begini Respons Puan Maharani
-
Apa Alasan Menteri Hukum Supratman Sahkan PPP Kubu Mardiono?
-
4 Sentilan Menkeu Purbaya Yudhi untuk Pertamina, Ada Hubungannya dengan Kilang Terbakar?
-
Heboh! Video Zoom Dosen Papua Kembali Beredar, Warganet Ingatkan Ancaman Hukum Penyebar
-
Geger Keracunan Makan Bergizi Gratis, Menham Pigai: 99 Persen MBG Berhasil
-
Ungkit Demo Besar Agustus, Puan Maharani ke DPR-Pemerintah: Yang Salah Kita Perbaiki Bersama
-
Penggugat Gibran Bongkar Celah Fatal di Ijazah SMA: UU Pemilu Minta yang Sederajat, Bukan Setara!
-
MDIS Angkat Bicara, Beberkan Fakta Ijazah Gibran: Kuliah 3 Tahun, Gelar S1 Marketing
-
Di Atas KRI Radjiman, Prabowo Anugerahkan Pangkat Kehormatan dan Bintang Yudha Dharma Pratama
-
Tragis! Pemotor di Cengkareng Tewas Hajar Tiang, Sempat Terpental hingga Masuk ke Got