Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan PPN 12 persen tidak akan menyasar sektor pariwisata dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sebab, Cak Imin menilai kedua sektor tersebut mempengaruhi kebutuhan orang banyak.
“Jadi, UMKM dan pariwisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena (PPN 12 persen),” kata Cak Imin di Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2024).
Dia menegaskan bahwa PPN 12 persen akan berlaku untuk barang-barang mewah dan barang lain yang di luar kebutuhan pokok.
Ketua Umum Parta Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menegaskan bahwa sektor UMKM dan pariwisata justru diberikan keringanan dan kemudahan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, Cak Imin juga menyebut bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen dilakukan dengan menyeleksi sektor yang akan terdampak.
“Memang dari 11 persen naik menjadi 12 persen itu betul-betul sudah diseleksi ya mana yang tidak boleh naik, mana yang naik,” ujar Cak Imin.
“Sehingga memungkinkan untuk tetap tumbuh, ekonomi, melindungi dan memfasilitasi dan uang tambahannya untuk keperluan subsidi semua,” tandas dia.
Berikut daftar kategori barang dan jasa yang terkena kenaikan PPN 12 persen per 1 Januari 2025.
Baca Juga: Perbedaan PPN dan PPh, Admin Akun TikTok Gerindra Dinilai Keliru Bedakan
- Jasa pendidikan premium, yakni institusi pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi
- Rumah sakit dengan layanan kesehatan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya
- Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA
- Buah-buahan premium
- Beras premium
- Ikan mahal (seperti salmon premium, tuna premium)
- Daging premium (seperti wagyu, daging kobe)
- Udang dan crustacea premium (seperti king crab)
Berita Terkait
-
Daya Beli Lesu Namun Pemerintah Naikkan PPN 12 Persen, Uskup Agung Minta Warga Tetap Kritis
-
Sindir Pajak Negara Terus Menjulang Tinggi, Inul Daratista Sampai Lakukan Ini Demi Bisa Bertahan Hidup
-
Sujiwo Tejo Sebut Hukuman Harvey Moeis Sudah Adil, Ada Kaitannya dengan PPN 12 Persen?
-
Perbedaan PPN dan PPh, Admin Akun TikTok Gerindra Dinilai Keliru Bedakan
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita