Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan PPN 12 persen tidak akan menyasar sektor pariwisata dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sebab, Cak Imin menilai kedua sektor tersebut mempengaruhi kebutuhan orang banyak.
“Jadi, UMKM dan pariwisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena (PPN 12 persen),” kata Cak Imin di Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2024).
Dia menegaskan bahwa PPN 12 persen akan berlaku untuk barang-barang mewah dan barang lain yang di luar kebutuhan pokok.
Ketua Umum Parta Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menegaskan bahwa sektor UMKM dan pariwisata justru diberikan keringanan dan kemudahan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, Cak Imin juga menyebut bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen dilakukan dengan menyeleksi sektor yang akan terdampak.
“Memang dari 11 persen naik menjadi 12 persen itu betul-betul sudah diseleksi ya mana yang tidak boleh naik, mana yang naik,” ujar Cak Imin.
“Sehingga memungkinkan untuk tetap tumbuh, ekonomi, melindungi dan memfasilitasi dan uang tambahannya untuk keperluan subsidi semua,” tandas dia.
Berikut daftar kategori barang dan jasa yang terkena kenaikan PPN 12 persen per 1 Januari 2025.
Baca Juga: Perbedaan PPN dan PPh, Admin Akun TikTok Gerindra Dinilai Keliru Bedakan
- Jasa pendidikan premium, yakni institusi pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi
- Rumah sakit dengan layanan kesehatan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya
- Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA
- Buah-buahan premium
- Beras premium
- Ikan mahal (seperti salmon premium, tuna premium)
- Daging premium (seperti wagyu, daging kobe)
- Udang dan crustacea premium (seperti king crab)
Berita Terkait
-
Daya Beli Lesu Namun Pemerintah Naikkan PPN 12 Persen, Uskup Agung Minta Warga Tetap Kritis
-
Sindir Pajak Negara Terus Menjulang Tinggi, Inul Daratista Sampai Lakukan Ini Demi Bisa Bertahan Hidup
-
Sujiwo Tejo Sebut Hukuman Harvey Moeis Sudah Adil, Ada Kaitannya dengan PPN 12 Persen?
-
Perbedaan PPN dan PPh, Admin Akun TikTok Gerindra Dinilai Keliru Bedakan
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah
-
APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel