Suara.com - Pencekalan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly disebut dapat memperlancar proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Hal ini disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Khusus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Agus Raharjo.
Prof. Agus mengatakan keterangan dari Yasonna tentu dibutuhkan oleh KPK, sehingga dicegah atau dilarang untuk pergi ke luar negeri.
“Nah, yang perlu dikulik KPK adalah peran Yasonna dalam kasus tersebut pada saat beliau sebagai menteri. Apakah benar pada saat itu beliau tidak mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri untuk Harun Masiku? Begitu kan yang beredar,” kata Prof. Agus seperti diberitakan Antara, Kamis (26/12/2024).
Selain itu, dia mengatakan bahwa KPK perlu mengulik lebih lanjut latar belakang Yasonna dan Harun Masiku yang sama-sama kader PDI Perjuangan terhadap kasus tersebut.
“KPK harus menelusuri keterkaitan itu, meskipun sebenarnya sudah jelas dan terang benderang ada keterkaitan, ujarnya.
KPK kata Agus, juga perlu memastikan pernah atau tidak mengeluarkan perintah pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku, dan harus dilaksanakan oleh Yasonna sebagai Menkumham pada saat itu.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian, Yasonna dapat mengeluarkan pencegahan terhadap seseorang berdasarkan perintah Ketua KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika jawabannya adalah ‘ya’ (pernah, red.), maka pencegahan Yasonna ke luar negeri merupakan hal yang logis untuk membuat terang kasus Harun Masiku maupun Hasto Kristiyanto,” jelasnya.
Baca Juga: Yasonna Dicekal ke Luar Negeri, Pengamat: Perlu Diperhatikan
Sebelumnya, KPK mencekal Yasonna untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus tindak pidana korupsi, Harun Masiku.
Selain Yasonna, KPK juga memberlakukan pelarangan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
"Pada 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/12).
Tessa menjelaskan bahwa pelarangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Adapun larangan tersebut berlaku untuk enam bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya
-
Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain
-
Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar
-
Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat
-
Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya
-
Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!
-
Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta