Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang penggunaan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan secara berlebihan dalam foto pasangan calon untuk berkampanye.
Hal tersebut disampaikan MK dalam putusan nomor 166/PUU-XXI/2023. Mahkamah menilai peserta pemilu seharusnya menampilkan citra diri yang sebenarnya saat berkampanye.
“Menyatakan frasa 'citra diri' yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence)," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2024).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan peserta pemilu yang menampilkan foto atau gambar tidak sesuai dengan keadaan faktual berpotensi mempengaruhi pemilihnya.
“Maka, terhadap fakta hukum demikian berakibat keberadaan norma Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 sepanjang frasa citra dini yang berkaitan dengan foto/gambar peserta pemilu yang dipoles dan dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi AI menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sejalan dengan asas pemilu bebas, jujur dan adil,” ujar Saldi.
“Artinya, rekayasa/manipulasi yang berlebihan dapat menyebabkan ekuitas merek kandidat dengan menaikkan pengetahuan, rasa suka, kualitas dan loyalitas pemilih terhadap kandidat,” tambah dia.
Saldi juga mengatakan foto atau gambar peserta pemilu yang tidak sesuai kenyataan bisa merusak kemampuan pemilih untuk mengambil keputusan yang berkualitas.
Dia menilai hal tersebut menyebabkan hasil citra diri yang direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan tidak hanya merugikan pemilih secara individual namun juga merusak kualitas demokrasi.
Baca Juga: Rekor! MK Putus 158 Pengujian UU Sepanjang 2024, UU Pilkada Terbanyak Diuji
Berita Terkait
- 
            
              Majelis Kehormatan MK Kembali Dipimpin I Dewa Gede Palguna Sampai Desember 2025
 - 
            
              Pemerintah Dituding Berpihak Saat Pilkada 2024, Yusril Tantang Buktikan di MK
 - 
            
              MK Terima 314 Permohonan Sengketa Pilkada dengan Mayoritas Pilbup, Sidang Perdana 8 Januari 2025
 - 
            
              Putusan Gugatan Presidential Threshold akan Dibacakan MK Hari Ini
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
 - 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid