Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang penggunaan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan secara berlebihan dalam foto pasangan calon untuk berkampanye.
Hal tersebut disampaikan MK dalam putusan nomor 166/PUU-XXI/2023. Mahkamah menilai peserta pemilu seharusnya menampilkan citra diri yang sebenarnya saat berkampanye.
“Menyatakan frasa 'citra diri' yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence)," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2024).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan peserta pemilu yang menampilkan foto atau gambar tidak sesuai dengan keadaan faktual berpotensi mempengaruhi pemilihnya.
“Maka, terhadap fakta hukum demikian berakibat keberadaan norma Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 sepanjang frasa citra dini yang berkaitan dengan foto/gambar peserta pemilu yang dipoles dan dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi AI menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sejalan dengan asas pemilu bebas, jujur dan adil,” ujar Saldi.
“Artinya, rekayasa/manipulasi yang berlebihan dapat menyebabkan ekuitas merek kandidat dengan menaikkan pengetahuan, rasa suka, kualitas dan loyalitas pemilih terhadap kandidat,” tambah dia.
Saldi juga mengatakan foto atau gambar peserta pemilu yang tidak sesuai kenyataan bisa merusak kemampuan pemilih untuk mengambil keputusan yang berkualitas.
Dia menilai hal tersebut menyebabkan hasil citra diri yang direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan tidak hanya merugikan pemilih secara individual namun juga merusak kualitas demokrasi.
Baca Juga: Rekor! MK Putus 158 Pengujian UU Sepanjang 2024, UU Pilkada Terbanyak Diuji
Berita Terkait
-
Majelis Kehormatan MK Kembali Dipimpin I Dewa Gede Palguna Sampai Desember 2025
-
Pemerintah Dituding Berpihak Saat Pilkada 2024, Yusril Tantang Buktikan di MK
-
MK Terima 314 Permohonan Sengketa Pilkada dengan Mayoritas Pilbup, Sidang Perdana 8 Januari 2025
-
Putusan Gugatan Presidential Threshold akan Dibacakan MK Hari Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK