Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi munculnya nama Presiden Ke-7 Joko Widodo sebagai salah satu tokoh politik paling korup di dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Dia menyebut bila ada pihak yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Jokowi, KPK akan melakukan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pastinya segala sesuatu kalau memang nanti ada laporan atau pengaduan kami melalui mekanisme yang ada, tapi kalau memang itu hanya sementara adanya melalui media ya kami tunggu mungkin ada pihak tertentu yang melaporkan hal tersebut,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).
Dia menegaskan bahwa penanganan tindak pidana korupsi hanya bisa dilakukan dengan bukti yang kuat, bukan hanya sekadar narasi yang beredar.
“Pada prinsipnya kalau kami kan segala sesuatunya harus ada bukti dong, ada dokumen pendukung, alat bukti, ada sesuatu yang ditunjukkan menguatkan bahwa telah diduga tindak pidana korupsi, selama hanya mungkin lisan, mungkin sifatnya narasi saja ya tentu kami tidak melakukan,” tutur Setyo.
“Kami tunggu saja mungkin ada pihak-pihak yang memberikan informasi secara detail informasi, dokumen, dan lain-lain,” tandas dia.
Sebelumnya, Presiden RI ke-7 Jokowi menanggapi soal namanya yang masuk dalam daftar finalis pemimpin paling korup di dunia versi lembaga non pemerintah yang fokus dengan isu korupsi, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Jokowi menyebut bahwa sekarang banyak fitnah dan framing jahat serta tuduhan-tuduhan yang tanpa bukti.
"Yang dikorupsi apa, ya dibuktikan apa," terang dia saat ditemui, Selasa (31/12/2024) sore.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Ganggu Peluang Gibran di Pilpres 2029
Ketika disinggung dianggap memanipulasi pemilu hingga eksploitasi sumber daya alam, Jokowi mempertanyakan itu.
"Ya apa, sumber daya alam apalagi," ucapnya.
Jokowi mengatakan bahwa sekarang ini banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat. Juga banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti.
Bahkan menurutnya, semua orang bisa memakai kendaraan apapun, baik itu partai atau ormas untuk membuat framing jahat dan tuduhan jahat.
"Orang bisa memakai kendaraan apapun lah, bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas untuk menuduh untuk membuat framing jahat, membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
Terkini
-
Laka Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Komisi V Minta Investigasi: Apa Ada Kelalaian?
-
Soal Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Sosiolog Dr. Okky: Presiden Seolah Bersembunyi
-
PKB Sambut Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Sebut Itu Usulan Lama Cak Imin
-
Perumahan Tangguh Iklim, Kebutuhan Mendesak di Tengah Krisis Bencana Indonesia
-
Beli Cabai dari Petani Aceh, Rano Karno Pastikan Ketersediaan Pangan Jakarta Aman hingga Januari
-
OTT Jaksa Oleh KPK, Komjak Dorong Pembenahan Sistem Pembinaan
-
Pramono Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru di Jakarta, 'Anak Kampung' Masih Diberi Kelonggaran
-
Insight Seedbacklink Summit 2026: Marketing Harus Data-Driven, Efisien, dan Kontekstual
-
WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru
-
Pilih Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo, PKS Belum Tentukan Sikap Soal Pilkada via DPRD