Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ogah ambil pusing soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, mengatakan posisi NU hanya sebagai pemilih bukan sebagai pihak yang memiliki kepentingan politik.
“Posisi NU dan warganya ini hanya sebagai pencoblos, kalau kita diberi kesempatan mencoblos, ya kita coblos. Soal siapa yang boleh nyalon atau tidak ini domain dari aktor-aktor politik kelembagaan yaitu partai-partai, DPR dan lain sebagainya,” kata Yahya di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Yahya mengatakan, persoalan penghapuan presidential threshold bagi partai politik telah lama dan saat ini telah diputus MK. Dalam memutuskan hal itu, lanjut Yahya, tentunya MK telah memiliki nalar konstitusionalnya sendiri.
Disisi lain, para aktor politik juga telah memiliki visi tentang bagaimana konstruksi politik Indonesia ke depan harus diciptakan supaya ada keseimbangan antara tuntutan demokratisasi dan efisiensi manajemen politik nasional.
“Kita tentu tidak hanya memikirkan masalah demokrasi dengan mengorbankan katakanlah sistem politik yang tidak efisien tentu tidak, tapi harus ada pertimbangan tentang hal itu dan saya kira itu menjadi gagasan dari para pemimpin politik,” jelas Yahya.
Setelah hal tersebut diputus MK, Yahya mengatakan selanjutnya bagaimana partai politik hingga parlemen dan pemenrintah untuk mengimplementasikannya dalam pelaksanaan pemilu atau pemilihan presiden.
“Saya kira begitu jadi kita tidak ingin masuk ke arena yang bukan menjadi domain kami apa yang bisa kami sampaikan hanya pandangan umum yang mungkin membutuhkan diskusi yang lebih luas di tingkat publik,” pungkasnya.
Sebelumnya MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Pilpres 2029 Bakal Lebih Bergairah
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambahnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.
“Nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya,” ujar Saldi.
“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka prosentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” lanjut dia.
Adapun perkara ini menguji Pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang berbunyi sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Wacana Libur Sekolah Sebulan Penuh Saat Ramadhan, Ketum PBNU: Pemerintah Harus Kaji Ulang!
-
Jokowi Tokoh Terkorup dan Presidential Threshold Dihapus, Rocky Gerung: Awal Tahun yang Bagus
-
MK Hapus PT 20 Persen, Parpol-parpol Diprediksi Tetap Takut Usung Capres Sendiri kalau Prabowo Maju Lagi
-
Apa Itu Presidential Threshold? Dihapus Mahkamah Konstitusi, Semua Parpol Bisa Usung Capres 2029
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Pramono Anung: Dikotomi Pesantren Tak Relevan! Kontribusi Santri Tak Terbantahkan
-
Buntut Olok-olok di Grup Chat, Mahasiswa FK Unud Pembully Timothy Anugerah Tak Bisa Ikut Koas!
-
Tragedi Udayana: Mahasiswa Tewas Lompat dari Lantai 4, Chat Olok-olok BEM Viral Jadi Sorotan
-
KPK Serahkan Tersangka Suap Izin Tambang Rudy Ong ke Jaksa Penuntut Umum
-
Menhan Sjafrie Bertemu Surya Paloh dan Petinggi PKS, Sinyal Konsolidasi Politik Presiden?
-
Viral! Suami di Aceh Ceraikan Istri 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Baju Dinas Dibeli dari Jual Cabai
-
Sambangi KPK, Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Mau Konsultasi
-
Bongkar Ladang Ilegal di Hutan, TNI Temukan 740 Pohon Ganja di Pegunungan Bintang Papua
-
Pramono Anung Pastikan Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing Terbit Bulan Depan
-
Misteri Saluran Air Sawah Besar: Proyek Gali Gorong-gorong Temukan Kuburan China Kuno Era 1960