Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamudin mendorong wacana pencalonan presiden melalui jalur independen mulai diperbincangkan secara serius oleh pembuat undang-undang dan pakar hukum tata negara. Usulan ini muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang selama ini menjadi syarat utama bagi partai politik dalam mengusung pasangan capres-cawapres.
“Kami mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara bertahap membuka ruang politik lebih luas. Ini adalah awal yang baik bagi demokrasi kita untuk memberikan hak lebih besar kepada rakyat dalam menentukan pemimpin nasional,” ujar Sultan dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Meskipun menghormati konstitusi yang saat ini menetapkan bahwa pencalonan presiden hanya bisa dilakukan oleh partai politik, Sultan menilai penting untuk mulai membahas peluang pencalonan presiden secara independen.
“Memang konstitusi saat ini memberikan hak itu hanya kepada partai politik, tetapi ke depan kita perlu mempertimbangkan institusi demokrasi non-partisan sebagai alternatif. Ini demi rasa keadilan politik dan kesempatan bagi pemimpin berkualitas yang mungkin tidak berasal dari partai,” tambahnya.
Sultan juga menyoroti lemahnya proses kaderisasi di internal partai politik sebagai penghambat lahirnya pemimpin nasional yang berkualitas.
“Banyak partai politik belum serius menyiapkan kader sebagai calon pemimpin bangsa. Hanya segelintir yang benar-benar memiliki program kaderisasi yang baik,” katanya.
Ia mencontohkan beberapa negara demokrasi besar, seperti Amerika Serikat, yang memberikan kesempatan bagi rakyat untuk mencalonkan diri sebagai presiden melalui jalur independen. Bahkan, ia menyebut Presiden Rusia, Vladimir Putin, yang pernah maju sebagai calon independen dan tetap mendapatkan legitimasi rakyat.
“Ini menunjukkan bahwa keadilan dan persamaan hak politik dalam demokrasi harus dijamin, tanpa pembatasan oleh aturan threshold maupun monopoli institusi politik tertentu,” ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Pada Kamis (2/1), MK mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur syarat ambang batas minimal pencalonan pasangan capres-cawapres oleh partai politik. Pasal tersebut sebelumnya mensyaratkan dukungan minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional hasil pemilu legislatif sebelumnya.
Baca Juga: YLBHI Ajak Rakyat Awasi Implementasi Putusan MK, Cegah Manipulasi Politik dan Waspadai DPR
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, sehingga dihapus seluruhnya.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam amar putusan.
Sultan berharap putusan ini menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk membuka ruang politik yang lebih luas, adil, dan inklusif.
“Jika kita ingin mencapai demokrasi yang berkualitas, kita perlu menyiapkan sistem politik yang memungkinkan semua warga negara yang kompeten untuk maju, bukan hanya mereka yang diusung partai politik,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
YLBHI Ajak Rakyat Awasi Implementasi Putusan MK, Cegah Manipulasi Politik dan Waspadai DPR
-
Masih Setia dengan Prabowo, PAN Belum Terpikir Saring Kader Sendiri jadi Capres
-
Muhaimin Iskandar Khawatirkan Banjir Capres Tak Realistis Pasca Putusan MK
-
Semua Senang atas Putusan MK, Cak Imin Singgung Trauma Kalah saat Ditanya Siap Nyalon Presiden
-
Jadi Perhatian Serius Prabowo, Ini Daftar 5 Orang Terkaya Indonesia Punya Bisnis Kelapa Sawit!
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Bahlil Temui Prabowo, Minta Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Sudah Sangat Layak
-
Tragis! Niat Numpang Tidur di Masjid, Mahasiswa Tewas Dihajar, Kepala Dilempar Kelapa
-
Kesaksian di Sidang MKD Dugaan Pelanggaran Etik: Tak Ada Bahasan Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR
-
Heboh Gudang Ompreng MBG di Jakut Palsukan Label Halal, APMAKI: Pelaku Harus Ditindak Tegas!
-
Prabowo Pertimbangkan Nama Soeharto jadi Pahlawan Nasional
-
Indonesia Terima Airbus A400M Pertama, Prabowo Rencanakan Pembelian 4 Unit Tambahan
-
Pengamat Ungkap Kontras Jokowi dan Prabowo, Dulu 60% Kepuasan Publik Tenang, Kini 90% Sepertiga 98
-
Waspada! BPOM Rilis 23 Kosmetik Berbahaya, Cek Daftarmu Sebelum Terlambat
-
Viral Mau Cari Lelaki Pintar, Tinggi, dan Tampan: Ini Fakta Sebenarnya Isi Pidato Megawati
-
Geger Ijazah Gibran: Roy Suryo ke Australia, Klaim Kantongi Bukti Langsung dari Petinggi UTS