Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamudin mendorong wacana pencalonan presiden melalui jalur independen mulai diperbincangkan secara serius oleh pembuat undang-undang dan pakar hukum tata negara. Usulan ini muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang selama ini menjadi syarat utama bagi partai politik dalam mengusung pasangan capres-cawapres.
“Kami mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara bertahap membuka ruang politik lebih luas. Ini adalah awal yang baik bagi demokrasi kita untuk memberikan hak lebih besar kepada rakyat dalam menentukan pemimpin nasional,” ujar Sultan dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Meskipun menghormati konstitusi yang saat ini menetapkan bahwa pencalonan presiden hanya bisa dilakukan oleh partai politik, Sultan menilai penting untuk mulai membahas peluang pencalonan presiden secara independen.
“Memang konstitusi saat ini memberikan hak itu hanya kepada partai politik, tetapi ke depan kita perlu mempertimbangkan institusi demokrasi non-partisan sebagai alternatif. Ini demi rasa keadilan politik dan kesempatan bagi pemimpin berkualitas yang mungkin tidak berasal dari partai,” tambahnya.
Sultan juga menyoroti lemahnya proses kaderisasi di internal partai politik sebagai penghambat lahirnya pemimpin nasional yang berkualitas.
“Banyak partai politik belum serius menyiapkan kader sebagai calon pemimpin bangsa. Hanya segelintir yang benar-benar memiliki program kaderisasi yang baik,” katanya.
Ia mencontohkan beberapa negara demokrasi besar, seperti Amerika Serikat, yang memberikan kesempatan bagi rakyat untuk mencalonkan diri sebagai presiden melalui jalur independen. Bahkan, ia menyebut Presiden Rusia, Vladimir Putin, yang pernah maju sebagai calon independen dan tetap mendapatkan legitimasi rakyat.
“Ini menunjukkan bahwa keadilan dan persamaan hak politik dalam demokrasi harus dijamin, tanpa pembatasan oleh aturan threshold maupun monopoli institusi politik tertentu,” ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Pada Kamis (2/1), MK mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur syarat ambang batas minimal pencalonan pasangan capres-cawapres oleh partai politik. Pasal tersebut sebelumnya mensyaratkan dukungan minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional hasil pemilu legislatif sebelumnya.
Baca Juga: YLBHI Ajak Rakyat Awasi Implementasi Putusan MK, Cegah Manipulasi Politik dan Waspadai DPR
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, sehingga dihapus seluruhnya.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam amar putusan.
Sultan berharap putusan ini menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk membuka ruang politik yang lebih luas, adil, dan inklusif.
“Jika kita ingin mencapai demokrasi yang berkualitas, kita perlu menyiapkan sistem politik yang memungkinkan semua warga negara yang kompeten untuk maju, bukan hanya mereka yang diusung partai politik,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
YLBHI Ajak Rakyat Awasi Implementasi Putusan MK, Cegah Manipulasi Politik dan Waspadai DPR
-
Masih Setia dengan Prabowo, PAN Belum Terpikir Saring Kader Sendiri jadi Capres
-
Muhaimin Iskandar Khawatirkan Banjir Capres Tak Realistis Pasca Putusan MK
-
Semua Senang atas Putusan MK, Cak Imin Singgung Trauma Kalah saat Ditanya Siap Nyalon Presiden
-
Jadi Perhatian Serius Prabowo, Ini Daftar 5 Orang Terkaya Indonesia Punya Bisnis Kelapa Sawit!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha