Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, yang menyebut penggeledahan di rumah pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto hanya pengalihan isu.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengaku tak ambil pusing dengan tudingan tersebut. Sebab, dia menegaskan penyidik bekerja secara profesional dalam menangani perkara.
“Pihak-pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu-isu lain yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media itu mari kita biarkan itu berada di ruang publik," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).
“KPK dalam hal ini penyidik akan tetap menjalankan tindakan secara profesional, prosedural, dan proporsional,” tambah dia.
Tudingan PDIP
Sebelumnya PDIP menuding penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto hanya pengalihan isu untuk menutupi isu Presiden Ke-7 Joko Widodo yang masuk daftar tokoh korup dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
“Penggeledahan rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh KPK di Bekasi, bagi kami, adalah upaya untuk mengalihkan isu dari pengumuman OCCRP yang menempatkan Jokowi sebagai finalis terkorup di dunia tahun 2024,” kata Guntur.
“Kami mendapatkan informasi, Jokowi sangat terganggu dan marah atas pengumuman OCCRP itu dan melakukan segala cara untuk menutupi berita ini dengan pengerahan buzzer dan intimidasi,” tambah dia.
Guntur menuding ada upaya untuk mendiskreditkan OCCRP melalui media massa dan media sosial.
Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan, KPK Geledah Rumah Hasto
Terlebih, dia juga menyinggung kehadiran sejumlah aktivis yang tergabung dalam Nurani '98 mendatangi Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Mereka meminta KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Jokowi dan keluarganya.
“Apalagi pada saat bersamaan ada aktivis dan LSM yang mendatangi KPK yang meminta KPK menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dan pencucian Jokowi,” ujar Guntur.
“Maka, dilaksanakanlah kegiatan penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto untuk mengalihkan isu,” tandas dia.
Sebelumnya KPK mengonfirmasi giat penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadi Hasto di Bekasi, Jawa Barat.
Tessa menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengusut kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang menyeret Hasto sebagai tersangka.
Hingga saat ini, Tessa menyebut bahwa penggeledahan tersebut masih berlangsung di kediaman Hasto. Dia berjanji untuk menyampaikan informasi lebih lanjut perihal hasil penggeledahan tersebut.
"Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik untuk perkara dengan tersangka HK. Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” kata Tessa mengonfirmasi.
Pantauan Suara.com di kediaman Hasto menunjukkan belasan polisi yang nampak berjaga ketat di halaman rumah Hasto. Dari keterangan salah satu polisi yang berjaga di lokasi, tim penyidik mulai melakukan penggeledahan di rumah Hasto sekitar pukul 14.30 WIB.
Kemudian, sekira pukul 16.15 WIB, tim penyidik yang menggunakan rompi KPK sempat keluar dari rumah Hasto. Ketiga penyidik tersebut melakukan penggeledahan pada mobil Toyota Vellfire bernomor polisi B 1990 KZM milik Hasto yang terparkir di garasi rumah.
Hasto Tersangka
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.
Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Berita Terkait
-
Siap Hadir ke KPK, Hasto Minta Waktu Diperiksa Lagi Usai HUT PDIP 10 Januari
-
Hasto Jadi Tersangka, HUT PDIP 10 Januari Bakal Terganggu?
-
Geledah Rumah Hasto, KPK Usut Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan Sekjen PDIP
-
Sudah Jadi Tersangka Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan, KPK Geledah Rumah Hasto
-
Usul Gandeng UMKM di Sekitar Sekolah, Legislator PDIP Kritik Menu Program MBG: Mestinya Sesuai Selera Anak
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
Terkini
-
Unik, Aksi Massa di Mapolda DIY Bergerak Organik Tanpa Orasi dan Tuntutan Tertulis
-
Aksi di Mapolda DIY: Massa Kecam Kekerasan Aparat yang Tewaskan Bocah di Maluku
-
Terkuak! Bukan Polisi, Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta
-
Rekaman CCTV Ungkap Kronologi Kecelakaan Transjakarta dan Ojol di Gunung Sahari
-
Cak Imin Desak Pekerja Migran Harus Punya Ijazah Minimal SMA, Ternyata Ini Alasannya?
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Ramadan! DPRD Desak Pemprov DKI Tambah Kuota dan Atasi Sengkarut Distribusi Pangan Subsidi
-
Feri Amsari: Penunjukan Adies Kadir Cacat Prosedur, Berpotensi Ganggu Independensi MK
-
Peter Gontha: Reputasi Polri Buah Simalakama Persepsi Publik
-
TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS