Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Jan Oktavianus di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Jan Oktavianus, Selasa.
Jan menolak secara menyeluruh eksepsi yang diajukan Mba Ita dalam sidang permohonan praperadilan.
"Membebankan biaya perkara nihil," ucap hakim Jan.
Putusan ini membuat penetapan tersangka terhadap Mba Ita yang dilakukan oleh KPK terkait dengan kasus korupsi di lingkungan pemerintah kota Semarang tetap sah. KPK bisa melanjutkan proses penyidikan.
Ajukan Praperadilan
Sebelumnya Wali Kota Semarang, Mba Ita mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, udai ditetapkn menjadi tersangka oleh KPK.
Mba Ita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.
Baca Juga: Ngaku Pede Menang Lawan Hasto di Praperadilan, Elite PDIP Ultimatum Jubir KPK: Jangan Beropini!
Gugatan praperadilan Mba Ita teregister dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun pihak pemohonnya Mba Ita sendiri dan termohonnya yakni pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan tersebut diajukan pada 4 Desember 2024.
Berita Terkait
-
Mbak Ita Gugat KPK: Sidang Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Digelar Hari Ini
-
Tolak Permintaan Tunda Pemeriksaan, KPK soal Gugatan Praperadilan Hasto: Bukan Alasan yang Patut dan Wajar!
-
Hasto PDIP Ngaku Siap Ditahan KPK, tapi Minta Pemeriksaannya Ditunda, Kok Gitu?
-
Hasto Akui Bakal Sampaikan Surat Praperadilan kepada Pimpinan KPK
-
Ngaku Pede Menang Lawan Hasto di Praperadilan, Elite PDIP Ultimatum Jubir KPK: Jangan Beropini!
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi