Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman telah merampungkan pemeriksaan di KPK sebagai saksi atas kasus suap yang kini telah menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Selama menjalani pemeriksaan di KPK, Arief Budiman mengaku dirinya dicecar sebanyak 29 pertanyaan oleh penyidik. Namun, dia mengeklaim, materi pemeriksaannya tidak jauh berbeda dengan materi pemeriksaannya 5 tahun yang lalu.
"29 pertanyaan, (materi) enggak ada yang baru, sama. Kalau kamu ikuti keterangan saya 5 tahun lalu, itu sama persis dengan itu," kata Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Saat ditanya mengapa dirinya kembali dipanggil penyidik KPK, Arief mengaku diperiksa untuk tersangka yang berbeda.
"Ya kan judulnya beda, kalau dulu untuk tersangka siapa, kalau kali ini untuk tersangka siapa," ujarnya.
Penyidik KPK hari ini memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan perkara Harun Masiku dan juga untuk perkara kasus dugaan korupsi suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku.
Para saksi tersebut adalah Arief Budiman, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam dan mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri.
"Betul, saksi AB, SB dan SMG telah hadir di gedung KPK sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Hasto Tersangka KPK
KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku. Kedua tersangka itu adalah Sekjen PDI Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi mantan anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK (Hasto) bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI (Donny) melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.
Dijerat 2 Kasus
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut.
Berita Terkait
-
Pengakuan soal Mobil RI 36 Bikin Dongkol, Mahfud MD Sebut Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur: Negara Kok jadi Kampungan
-
Dukung Prabowo Agar Harvey Moeis Divonis 50 Tahun, Mahfud MD: Masa Negara Didikte Cecunguk-cecunguk? Terluka Saya!
-
Kasihani Prabowo, Mahfud MD Sindir Pemerintah Tak Bernyali Bongkar Dalang Pembuat Pagar Laut: Gak Masuk Akal!
-
Kritik Raffi Ahmad Dikawal Patwal Arogan, JJ Rizal Murka: Badut Entertaiment Naik Kelas, Republik jadi Sirkus Comberan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu