Suara.com - Seorang wanita asal Sunshine Coast, Australia, ditangkap dan didakwa setelah diduga meracuni seorang bayi berusia satu tahun demi mendapatkan perhatian di media sosial serta menggalang donasi. Menurut laporan CNN, wanita berusia 34 tahun itu memberikan berbagai obat resep dan obat apotek tanpa izin medis kepada bayi yang dikenalnya selama periode 6 Agustus hingga 15 Oktober 2024.
Wanita tersebut, yang banyak diberitakan sebagai ibu dari bayi itu meskipun belum dikonfirmasi oleh polisi menggunakan kondisi kesehatan sang bayi untuk mengumpulkan dana melalui platform GoFundMe. Dia berhasil menggalang lebih dari 37.000 dolar Australia (sekitar Rp376 juta) dengan mempublikasikan penderitaan bayi tersebut di media sosial.
Namun, setelah kasus ini terungkap, GoFundMe segera mengambil tindakan untuk mengembalikan uang kepada para donatur.
"Pengembalian dana secara proaktif sedang dilakukan sebagai bagian dari komitmen kami untuk melindungi kemurahan hati warga Australia," ujar juru bicara GoFundMe kepada ABC News.
Tindakannya terbongkar ketika staf medis di sebuah rumah sakit di Brisbane, tempat bayi tersebut dirawat, mulai curiga dengan pola penyakit yang dialami sang anak. Setelah mendapatkan perawatan intensif, kondisi bayi tidak membaik, meskipun wanita tersebut mengklaim telah mengikuti semua prosedur medis yang disarankan.
Merasa ada yang janggal, tim medis segera melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa wanita itu mengabaikan saran dokter dan secara sengaja memperoleh serta memberikan obat-obatan yang tidak disetujui kepada bayi tersebut.
Setelah memastikan keselamatan bayi, polisi mulai mengumpulkan bukti dengan berbicara kepada pakar medis, menganalisis rekam jejak digital pelaku di media sosial, serta melakukan pemeriksaan laboratorium yang mengonfirmasi keberadaan obat-obatan tak berizin dalam tubuh anak tersebut.
"Tidak ada kata-kata yang bisa menggambarkan betapa menjijikkannya kejahatan seperti ini," ujar Inspektur Detektif Queensland, Paul Dalton.
"Tidak ada alasan untuk menyakiti seorang anak, apalagi yang masih sangat kecil dan sepenuhnya bergantung pada orang dewasa untuk mendapatkan kasih sayang dan perawatan." lanjutnya.
Wanita tersebut kini menghadapi berbagai dakwaan, termasuk lima tuduhan meracuni dengan niat mencelakai, tiga tuduhan persiapan untuk melakukan kejahatan dengan benda berbahaya, serta masing-masing satu tuduhan penyiksaan, pembuatan materi eksploitasi anak, dan penipuan.
Baca Juga: 3 Pelajaran dari STY untuk Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia Lawan Australia
Dia dijadwalkan menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Magistrat Brisbane pada Jumat, 17 Januari 2025.
Berita Terkait
-
3 Pelajaran dari STY untuk Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia Lawan Australia
-
Here We Go! Patrick Kluivert Mulai Ramu Rencana Khusus Timnas Indonesia Lawan Australia
-
Pasutri di Jakarta Barat Terancam Dipenjara Gegara Telantarkan Jasad Bayinya di Rumah Sakit, Alasannya Bikin Pilu
-
Cerdik! Istri di Australia Ungkap Perselingkuhan Suami Lewat Program Hadiah Poin Supermarket
-
Patrick Kluivert Incar 4 Poin Lawan Australia dan Bahrain, Bisa Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026?
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah
-
Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara
-
Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah
-
Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!
-
Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi
-
Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?
-
Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta