Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengklaim banyak pakar yang siap membantu membelanya dalam Praperadilan. Hasto mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Hasto usai ditanya mengenai kesiapannya dalam Praperadilan menghadapi KPK.
"Banyak pakar yang juga menyatakan kesiapannya untuk membantu di dalam memperjuangkan, dan menggunakan kewajiban saya, di dalam memperjuangkan keadilan," kata Hasto ditemui di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025) malam.
Hasto mengatakan upaya hukum Praperadilan diambilnya lantaran adanya masukan dari tim hukum yang membelanya.
"Ya praperadilan itu merupakan masukan dari seluruh tim hukum, di dalam memperjuangkan keadilan," ujarnya.
"Tentu hal-hal yang sifatnya material terkait persoalan tersebut bisa ditanyakan kepada tim pembela hukum dari PDI Perjuangan," sambungnya.
Sementara itu, Hasto menegaskan ke depan dirinya akan tetap koperatif menghadapi panggilan pemeriksaan KPK selanjutnya. Ia memastikan akan datang penuhi panggilan KPK kembali.
"Prinsipnya kami kooperatif, kami sebagai partai politik yang menjunjung tinggi supremasi hukum, sehingga ketika saya diundang pun saya datang," katanya.
"Ketika ada beberapa pertanyaan saya jawab dengan sebaik-baiknya, dengan sejujur-jujurnya, karena komitmen di dalam mengikuti seluruh proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu menjadi komitmen dari seluruh kader PDI Perjuangan," tegasnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Presiden Prabowo Pecat Seluruh Pimpinan KPK karena Gagal Menahan Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siap menghadapi praperadilan atas penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya bakal menunjukan celah kekeliruan KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Kami nilai (praperadilan) ini hak hukum tersangka dalam rangka mencari keadilan. Apalagi merujuk putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tahun 2015, penetapan sah tidaknya tersangka menjadi objek praperadilan," kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada Suara.com, Jumat (17/1/2025).
Ronny menyampaikan, pihaknya siap menunjukkan celah-celah kekeliruan KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan putusan MK ketika memutus penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan.
"Putusan MK ini memberikan perlindungan terhadap seseorang yang mengalami proses hukum yang keliru pada saat ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) bakal menggelar sidang permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan pada 21 Januari 2025.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terhadap eks anggota KPU Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
Berita Terkait
-
Intip saat Anggota DPR Maria Lestari Diperiksa KPK
-
Pede Menang? Kubu PDIP Siap Bongkar Kesalahan KPK Jerat Hasto Tersangka di Sidang Praperadilan
-
Cek Fakta: Presiden Prabowo Pecat Seluruh Pimpinan KPK karena Gagal Menahan Hasto Kristiyanto
-
Gibran Bisa Diberhentikan Jadi Wapres, Pakar Hukum Spill Caranya
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
5 HP Murah dengan Kamera Video Stabilizer Terbaik, Hasil Rekaman Makin Mulus
-
Industri Film Korsel Kembali Jaya Pasca-Pandemi, Berkat The King's Warden?
-
Tak Menyerah pada Keadaan, Anak Buruh Bangunan Ini Berhasil Meraih Kartika Astha Brata
-
Teach You a Lesson Resmi Masuk Top 10 Serial Non-Inggris Terpopuler Netflix
-
Nostalgia Hadir sebagai Tren Baru: Mengapa Gen Z Merindukan Era 2000-an?
-
Deddy Sitorus dari Partai Apa? Anggota DPR Sebut Wartawan 'Rombongan Sirkus'
-
Veronica Tan Minta P3MI Stop Kirim WNI Tanpa Jaminan Keamanan: Nyawa Pekerja Bukan Taruhan
-
Bukan Semua Kuota Harus Rollover, ATSI Jelaskan Makna Putusan MK Soal Paket Internet
-
Akses Keluar Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan Mulai Hari Ini, Kenapa?
-
4 Lipstik Maybelline Warna Peach, Bikin Kulit Sawo Matang Auto Cerah dan Segar