Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto meski telah berstatus sebagai tersangka terkait kasus suap dan perintangan penyidikan alias obstruction of justice.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penahanan harus didasari oleh dua hal yaitu syarat formil dan materiil.
“Syarat formilnya yaitu bisa ditahan, Bisa ditahan itu kalau ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
“Nah syarat materiilnya, dia akan melarikan diri. Kemudian akan mengulangi, menghilangkan barang bukti, dan lain-lain,” tambah dia.
Menurut Asep, Hasto bersikap kooperatif dan datang ketika dipanggil untuk pemeriksaan sehingga tidak perlu ditahan. Dia juga menilai Hasto tidak akan melarikan diri.
“Sebagai sekjen sejauh ini tidak melarikan diri walaupun sudah kita cekal juga. Sejauh ini di perlintasan tidak pernah ada informasi,” ujar Asep.
Gugat KPK
Diketahui, Hasto sebelumnya resmi menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Sidang gugatan praperadilan terhadap KPK diajukan Hasto bahkan telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/2/2025) kemarin.
Namun, KPK absen dalam sidang perdana melawan Hasto karena alasan masih mempersiapkan dokumen dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
Baca Juga: Diperiksa Skandal Pagar Laut, Menteri ATR Bongkar 'Dosa-dosa' Pejabat Kantor Pertahanan Tangerang
Dijerat KPK 2 Kasus
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan KPK pada 24 Desember 2024.
Hasto dijerat sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku yang kini masih buron.
Berita Terkait
-
Diperiksa Skandal Pagar Laut, Menteri ATR Bongkar 'Dosa-dosa' Pejabat Kantor Pertahanan Tangerang
-
Tak Perlu Lewat Pengadilan, Nusron Wahid Langsung Batalkan Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut: Cacat Prosedur!
-
Manut Perintah Prabowo Bongkar Pagar Laut Tangerang, KSAL Sebut TNI AL Siap Bela Nelayan
-
Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
KPK Ungkap Pengembalian Dana Haji Ilegal! Siapa Saja yang Sudah Mengaku?