Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto meski telah berstatus sebagai tersangka terkait kasus suap dan perintangan penyidikan alias obstruction of justice.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penahanan harus didasari oleh dua hal yaitu syarat formil dan materiil.
“Syarat formilnya yaitu bisa ditahan, Bisa ditahan itu kalau ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
“Nah syarat materiilnya, dia akan melarikan diri. Kemudian akan mengulangi, menghilangkan barang bukti, dan lain-lain,” tambah dia.
Menurut Asep, Hasto bersikap kooperatif dan datang ketika dipanggil untuk pemeriksaan sehingga tidak perlu ditahan. Dia juga menilai Hasto tidak akan melarikan diri.
“Sebagai sekjen sejauh ini tidak melarikan diri walaupun sudah kita cekal juga. Sejauh ini di perlintasan tidak pernah ada informasi,” ujar Asep.
Gugat KPK
Diketahui, Hasto sebelumnya resmi menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Sidang gugatan praperadilan terhadap KPK diajukan Hasto bahkan telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/2/2025) kemarin.
Namun, KPK absen dalam sidang perdana melawan Hasto karena alasan masih mempersiapkan dokumen dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
Baca Juga: Diperiksa Skandal Pagar Laut, Menteri ATR Bongkar 'Dosa-dosa' Pejabat Kantor Pertahanan Tangerang
Dijerat KPK 2 Kasus
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan KPK pada 24 Desember 2024.
Hasto dijerat sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku yang kini masih buron.
Berita Terkait
-
Diperiksa Skandal Pagar Laut, Menteri ATR Bongkar 'Dosa-dosa' Pejabat Kantor Pertahanan Tangerang
-
Tak Perlu Lewat Pengadilan, Nusron Wahid Langsung Batalkan Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut: Cacat Prosedur!
-
Manut Perintah Prabowo Bongkar Pagar Laut Tangerang, KSAL Sebut TNI AL Siap Bela Nelayan
-
Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta